RKUHP menguntungkan Perempuan dan Anak

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perbincangan publik belakangan ini. Sebagian masyarakat yang menolak revisi tersebut. Namun tidak sedikit juga masyarakat yang mendukungnya. Kemarin (12/8) Komunitas Muslim Nusantara menggelar sarasehan bertema _RKUHP Untuk Menjaga Demokrasi dan Keadilan_ di Amos Cozy Hotel and Convention Hall. Sarasehan tersebut mengundang tiga pakar bidang hukum.

Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries menjelaskan hukum yang berlaku selama ini seperti pedang bermata dua. Bahkan cenderung tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Sebab ada sebagian pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ketidakadilan kepada masyarakat.

Selain itu, KUHP tidak memiliki alternatif sanksi, sehingga memberikan kesenjangan dalam hukum. Berbeda dengan RKUHP yang mengakomodasi alternatif sanksi.

“Maklum, KUHP selama ini merupakan produk hukum warisan Belanda. Bukan dari bangsa kita sendiri,” ujarnya.

KUHP yang dipakai selama ini dibuat pada tahun 1881. Kemudian di bawa Belanda pada tahun 1915 saat masih menjajah Nusantara. Sebenarnya rencana perubahan KUHP bukan merupakan hal yang baru. Sebab sudah pernah diagendakan sejak tahun 1963. Namun sampai sekarang keinginan itu belum terwujud.

Selain Albert, Dosen Pasca Sarjana PTIQ Jakarta, Andi Windo Wahidin ikut membahas pentingnya pengesahan RKUHP. Ia mengungkapkan RKUHP memiliki pengaruh positif bagi hukum di Indonesia. Terutama dalam melindungi hak perempuan dan anak yang selama ini sering termarjinalkan di mata hukum. Sayangnya tujuan tersebut justru tergerus oleh narasi negatif yang dibuat oleh segelintir orang.

Bagi Windo, KUHP selama ini juga tidak menyentuh hak masyarakat terkait Restorative Justice. Padahal hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat berkeadilan yang demokratis. “Bahkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diakomodir Di KUHP lama. Untuk itu RKUHP menjadi penting untuk disahkan,” katanya.

Dosen Universitas Kristen Indonesia Fernando Silalahi mendukung revisi KUHP. Menurutnya sistem hukum yang baik adalah berdasarkan _rule of law_ , bukan _rule by law_ atau _rule by man_ .

Meski mendukung, ia mengingatkan pemerintah segera menyosialisasikan RKUHP tersebut. Ada banyak cara untuk melakukannya. Salah satunya mendorong mahasiswa dan akademisi agar mau membantu dan memberi masukan terkait pembentukan RKUHP.

“Agar tidak ada lagi kontroversi dan Judicial Review. Apabila ada pasal yang dianggap kurang pas bisa ditinjau dan didiskusikan secara terbuka,” Katanya.

(**)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok
Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Pertamina NRE Gandeng Agrinas dan SGN Akselerasi Pengembangan Bioenergi Nasional
Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional
Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan
PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah
Mahasiswa Semester 5 Prodi Manajemen UNIMUGO Laksanakan Field Trip ke Bursa Efek Indonesia di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:02 WIB

Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok

Rabu, 4 November 2026 - 19:47 WIB

Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap

Rabu, 4 November 2026 - 18:15 WIB

Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:10 WIB

Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional

Selasa, 3 November 2026 - 09:29 WIB

Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan

Minggu, 1 November 2026 - 17:32 WIB

PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Mahasiswa Semester 5 Prodi Manajemen UNIMUGO Laksanakan Field Trip ke Bursa Efek Indonesia di Jakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:34 WIB

PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui AMazing Build Fest #2 di MARGOCITY

Berita Terbaru