Oleh: Prayoga Sekretaris Jendral PP IRNA (Indonesia Raya Anti Narkoba)
Pergantian Kapolri selalu membawa harapan baru bagi institusi kepolisian. Namun, tantangan yang dihadapi Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bukan sekadar menjaga stabilitas organisasi atau meningkatkan kinerja penegakan hukum. Tantangan yang lebih mendasar adalah memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebab, kekuatan polisi tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimiliki, tetapi juga oleh kepercayaan warga terhadap cara kewenangan itu digunakan. Di sinilah slogan “Polri Bersama Masyarakat” menemukan arti pentingnya.
Slogan tersebut mengandung pesan tentang perubahan hubungan antara polisi dan masyarakat. Polisi tidak semestinya hanya hadir ketika terjadi kejahatan, mengatur lalu lintas, atau menindak pelanggaran. Lebih dari itu, polisi harus menjadi bagian dari kehidupan warga, memahami persoalan mereka, dan hadir sebelum masalah berkembang menjadi konflik. Namun, kedekatan semacam ini tidak bisa dibangun melalui slogan semata. Ia harus tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan aparat kepolisian.
Selama ini, hubungan polisi dan masyarakat masih dibayangi berbagai persoalan, mulai dari pelayanan yang dikeluhkan, penanganan perkara yang dianggap tidak transparan, hingga perilaku oknum yang merusak nama institusi. Pengalaman-pengalaman tersebut dapat membentuk jarak psikologis antara aparat dan warga. Karena itu, agenda memulihkan kepercayaan tidak cukup dilakukan melalui komunikasi publik yang lebih baik. Perubahan harus menyentuh budaya kerja, mekanisme pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum.
Membangun Kepercayaan dari Pelayanan
Slogan “Polri Bersama Masyarakat” perlu diterjemahkan ke dalam perubahan yang dapat dirasakan warga. Kehadiran polisi di ruang publik harus memberikan rasa aman, sementara penanganan persoalan sosial seperti narkoba membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pemberdayaan dan pemulihan masyarakat. Di tengah berkembangnya kejahatan digital, kepolisian juga dituntut semakin responsif melindungi warga. Semua itu membutuhkan pelayanan yang mudah diakses, komunikasi yang terbuka, serta kemampuan aparat memahami persoalan masyarakat.
Kepercayaan publik juga ditentukan oleh kepastian dalam proses hukum. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, mendapatkan pelayanan yang manusiawi, dan merasakan bahwa laporan mereka ditangani secara profesional. Pada saat yang sama, pembenahan internal harus berjalan konsisten. Integritas anggota, pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan, serta penguatan kapasitas aparat di tingkat terdepan merupakan fondasi penting bagi kepolisian yang dipercaya.
Penegakan hukum juga harus berjalan secara profesional dan berbasis bukti. Penerapan KUHP dan KUHAP serta penguatan scientific crime investigation perlu menjadi momentum untuk memastikan bahwa penanganan perkara tidak bergantung pada tekanan, opini yang berkembang, atau posisi sosial seseorang. Orientasi pada korban juga penting, sebab keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari perlindungan hak, kepastian proses, dan pemulihan yang dapat diberikan kepada mereka yang dirugikan.
Pada akhirnya, perubahan tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan atau kebijakan yang diumumkan. Ukuran yang lebih penting adalah pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi: apakah mereka memperoleh pertolongan, apakah proses hukum berjalan secara transparan, dan apakah setiap warga diperlakukan setara. Dengan demikian, “Polri Bersama Masyarakat” tidak berhenti sebagai pesan komunikasi, tetapi menjadi komitmen kelembagaan yang dapat dirasakan dan dipertanggungjawabkan.
Menghapus Stigma dengan Netralitas
Agenda pemulihan kepercayaan juga berkaitan dengan upaya menghilangkan stigma “parcok”, istilah yang dalam percakapan politik dilekatkan kepada polisi dengan konotasi keberpihakan tertentu. Tentu, istilah itu tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh anggota Polri. Namun, keberadaannya menunjukkan bahwa persepsi mengenai netralitas kepolisian masih menjadi persoalan yang perlu dijawab. Jalan keluarnya bukan dengan melarang kritik atau membangun pembelaan institusional, melainkan dengan menunjukkan bahwa polisi bekerja berdasarkan hukum dan tidak tunduk pada kepentingan politik tertentu.
Netralitas tidak cukup dinyatakan dalam pidato atau peraturan. Ia harus terlihat ketika polisi menangani perkara yang melibatkan orang berkuasa, mengamankan kegiatan politik yang berbeda kepentingan, dan menghadapi kritik terhadap pemerintah maupun institusinya sendiri. Apabila hukum diterapkan secara konsisten, masyarakat akan memiliki alasan untuk menilai kepolisian berdasarkan kinerja, bukan stigma. Sebaliknya, jika penegakan hukum masih dipersepsikan berbeda menurut identitas dan kedekatan seseorang, jarak antara slogan dan kenyataan akan semakin lebar.
Ulama, Masjid, dan Tanggung Jawab Moral
Langkah Suyudi mendekatkan diri kepada kalangan umat Islam, termasuk melalui kegiatan keagamaan, menjadi khatib Jumat, dan bersilaturahmi dengan ulama, menghadirkan dimensi lain dari kepemimpinan kepolisian. Di Indonesia, ulama dan tokoh agama memiliki kedekatan sosial yang kuat dengan masyarakat. Mereka bukan hanya menjadi rujukan spiritual, tetapi juga sering berperan dalam merawat kerukunan, mencegah konflik, dan membantu menyelesaikan persoalan sosial. Hubungan yang baik antara kepolisian dan ulama karena itu dapat menjadi modal sosial untuk memperkuat keamanan yang tumbuh dari partisipasi masyarakat.
Namun, kedekatan dengan ulama tidak semestinya berhenti pada simbol atau seremoni. Ada nilai yang lebih mendasar untuk dibangun, yakni menjadikan moralitas sebagai bagian dari pembenahan institusi. Dalam Islam, amar ma’ruf nahi mungkar mengandung makna mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Jika diterjemahkan ke dalam tanggung jawab publik, nilai tersebut dapat tercermin dalam keberanian melawan korupsi, menolak suap, melindungi warga yang lemah, mencegah kezaliman, dan menindak penyalahgunaan kewenangan. Bagi institusi penegak hukum, komitmen moral harus pertama-tama dibuktikan melalui tindakan terhadap pelanggaran di dalam tubuhnya sendiri.
Masjid dan ruang keagamaan juga dapat menjadi tempat membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya hukum, kedamaian, dan tanggung jawab sosial. Kemitraan dengan ulama, pesantren, dan organisasi keagamaan dapat diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, judi daring, kekerasan, serta berbagai persoalan yang merusak kehidupan keluarga dan komunitas. Meski demikian, pendekatan ini harus tetap inklusif. Polri merupakan institusi negara yang melayani seluruh warga tanpa membedakan agama dan latar belakang. Kedekatan dengan umat Islam harus memperkuat semangat kebangsaan dan kesetaraan, bukan menimbulkan kesan bahwa pelayanan kepolisian lebih dekat kepada kelompok tertentu.
Mengubah Janji Menjadi Kepercayaan
Pada akhirnya, kepemimpinan Suyudi akan dikenang bukan karena banyaknya slogan yang diperkenalkan atau kegiatan yang dilakukan, melainkan karena perubahan yang benar-benar dirasakan warga. “Polri Bersama Masyarakat” harus menjadi janji bahwa polisi tidak berdiri berhadapan dengan rakyat, apalagi berada di atasnya. Polisi harus hadir untuk mendengar, melindungi, dan menegakkan hukum secara adil.
Memulihkan kepercayaan bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Ia membutuhkan konsistensi, keberanian membenahi kekurangan, dan kesediaan menerima kritik sebagai bagian dari perbaikan. Kedekatan dengan masyarakat, kemitraan dengan ulama, serta penguatan nilai moral akan menemukan maknanya apabila berjalan beriringan dengan profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas.
Jika seluruh komitmen tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata, terbuka jalan bagi kepolisian untuk mengurangi jarak dengan masyarakat dan menjawab stigma yang selama ini berkembang. Sebab, pada akhirnya, polisi yang kuat bukan hanya polisi yang memiliki kewenangan, melainkan polisi yang kehadirannya dibutuhkan dan dipercaya masyarakat.(*)
























