Siaranindonesia.com, Jakarta – Menanggapi dinamika yang berkembang di ruang publik terkait tragedi hukum dimana kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan Pimpinan dari Kejaksaan dimulai dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik menemukan barang bukti yang cukup fantastis dan mengejutkan publik. Sebelumnya Kejaksaan dengan kekuasaanya mengungkap mega korupsi lain yang melibatkan kepolisian. Tidak berhenti di sini alih-alih Kejaksaan ikut mendukung penegakan hukum namun malah ikut melindungi pimpinan kejaksaan dengan meminta bantuan dari instansi lain yakni TNI. Persepsi adanya unjuk kekuatan antara institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia, dan dibantu oleh Instansi TNI.
Dosen Hukum Institut Aqidah Al Hasyimiyah Jakarta, Fani Ruusul Masail, mengingatkan bahwa setiap lembaga penegak hukum harus tetap menempatkan kepentingan bangsa, supremasi hukum, dan keadilan sebagai orientasi utama bukan saling unjuk kekuatan.
Menurut Fani, dalam negara hukum (rechtstaat), kewenangan setiap institusi telah diatur secara konstitusional dan melalui peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap dinamika hubungan antar penegak hukum hendaknya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan hukum, bukan melalui pendekatan yang dapat memunculkan persepsi rivalitas di tengah masyarakat adu kekuatan tidak boleh dibiarkan dalam negara hukum.
“Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan pertunjukan kekuatan antar lembaga. Sinergi antar aparat penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana,” ujar Fani.
Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia dibangun atas prinsip koordinasi dan saling melengkapi fungsi antar penegak hukum. Karena itu, hubungan kedua institusi seharusnya diarahkan pada penguatan efektivitas penegakan hukum bukan saling melemahkan.
Fani juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk menyikapi berbagai perkembangan dengan mengedepankan kritik yang membangun dan mendukung segala upaya penegakan hukum untuk membasmi korupsi di negeri ini.
Namun asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru membangun narasi yang dapat memperkeruh suasana sebelum terdapat fakta hukum yang jelas.
“Perbedaan pandangan dalam pelaksanaan kewenangan merupakan hal yang dapat terjadi dalam praktik ketatanegaraan. Namun, penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor konstitusi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa reformasi penegakan hukum hanya akan berhasil apabila seluruh institusi memperkuat koordinasi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada publik. Langkah tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara adil dan independen juga menekankan pentingnya pendekatan profesional, humanis, dan sinergi antarlembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Fani berharap seluruh aparat penegak hukum dapat terus menjaga integritas institusi serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan sektoral. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia akan semakin berwibawa, berkeadilan, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap negara hukum.
























