Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com– Selebritas Gaga Muhammad divonis empat setengah tahun penjara Terkait Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia, Gaga Muhammad juga dikenakan denda 10 juta rupiah.

Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat setengah tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, kepada gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi, tindakan Gaga menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia, vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun pengacara Gaga Muhammad menyampaikan ingin mengajukan banding atas putusan vonis hakim kepada kliennya.

“Putusan itu anda sudah dengarkan sendiri, mana majelis hakim memutuskan empat tahun enam bulan. Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, artinya kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap. Apakah banding atau tidak tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding”, Ujar Fahmi Bahmid selaku sebagai Pengacara Gaga Muhammad

Sementara Greta Irene kakak Laura Anna mengaku puas atas putusan dari hakim ketua.

“Ya aku cuman bilang makasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura, dengan pak hakim berikan itu sudah. Dia yang paling ngerti, dia yang tau, kalo menurut dia itu cukup ya berarti sudah cukup”, Sambung Greta Irene selaku sebagai Kakak Laura Anna

Desember lalu selebgram Laura Anna meninggal dunia di usia 21 tahun, sebelum meninggal Laura Anna keluhkan sesak nafas, Gaga Muhammad dan Laura Anna menjadi sorotan publik saat kecelakaan menimpa mereka, namun Gaga tidak bertanggung jawab.

Saat itu Laura dan Gaga berada di dalam satu mobil dan mengalami kecelakaan, Laura menuding Gaga dibawa pengaruh alkohol saat mengendarai mobil hingga menyebabkan kecelakaan.Laura lumpuh dan menuntut Gaga hingga ke pengadilan, Kamis, 20 Januari 2022

Penulis By: Khalifah Sekar Arum

Komentar Facebook

Berita Terkait

Pengawasan Ketahanan Pangan, Dewa Agung Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Tinjau Gudang BULOG Sempidi di Bali, Pastikan Stok Beras Aman
Fani Foundation Buka Kesempatan untuk Warga Ciamis Banjar Pangandaran: Perkuat Komitmen Cetak Generasi Muda Berprestasi dan Pemimpin Masa Depan
Polres Kebumen Amankan 76 Ribu Obat Keras Ilegal dalam Operasi 90 Menit, Sasar Pelajar
Kasus Jalan Halmahera Selatan Meledak, Gubernur Malut Digugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Langkah Cepat Prabowo Pasca Tragedi Kereta di Bekasi: Santuni Korban, Dorong Reformasi Keselamatan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Makin Prima, Warga Apresiasi Kemudahan dan Kecepatan
Santri Mengabdi: Istilah “Mubah” Lebih Tepat untuk Domino daripada “Halal”
Penertiban Parkir Liar Lebak Bulus Diperkuat, Wagub Rano Karno Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026: Menghidupkan Kembali Ruh Pendidikan, Mengingat Peran Jamiat Kheir dalam Sejarah Bangsa

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 17:10 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 08:53 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

SPMB 2026–2027 RESMI DIBUKA! Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago (Akreditasi B)

Sabtu, 25 April 2026 - 10:36 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI

Berita Terbaru