Siaranindonesia.com, Kendari — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya konflik antara sejumlah mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan yang menaunginya.
Kepala BGN Sudaryono dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026), mengatakan persoalan tersebut ditemukan saat proses registrasi untuk memperbarui perjanjian kerja sama antara BGN dengan yayasan atau mitra pengelola dapur MBG.
Menurut Sudaryono, salah satu pemicu konflik adalah kewajiban setoran yang dibebankan yayasan kepada mitra pengelola dapur. Persoalan menjadi semakin rumit ketika terdapat yayasan yang tidak memberikan kontribusi nyata terhadap operasional dapur SPPG, tetapi membebankan kewajiban finansial kepada mitra.
Kondisi tersebut, kata Sudaryono, perlu diselesaikan karena berbagai biaya yang dibebankan dalam pengelolaan dapur berpotensi mengurangi kemampuan mitra dalam menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
“Apabila mitra merasa yayasan yang menaunginya tidak memiliki kontribusi dan hanya menuntut setoran yang merugikan, sehingga berdampak pada penurunan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat, kami meminta mitra untuk mengganti yayasan,” ujar Sudaryono.
Sudaryono bahkan berharap yayasan baru dapat dimiliki langsung oleh mitra yang mengelola dapur sehingga anggaran MBG dapat lebih optimal untuk penyediaan makanan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Muis, menyatakan mendukung langkah BGN untuk membenahi tata kelola kemitraan dalam program MBG.
Menurut Muis, persoalan tata kelola harus menjadi perhatian serius karena keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh jumlah penerima manfaat, tetapi juga oleh kualitas makanan, ketepatan penggunaan anggaran, serta transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan.
“Usulan Kepala BGN itu sangat baik dan menjadi penguatan bagi pengelola dapur. Prinsipnya, jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak justru berkurang karena adanya beban setoran yang tidak memberikan nilai tambah terhadap operasional dapur,” kata Muis.
Ia menilai, perbaikan tata kelola MBG harus diarahkan pada prinsip bahwa setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat. Karena itu, hubungan antara BGN, yayasan, dan mitra pengelola dapur perlu dibuat lebih transparan, dan akuntabel.
Muis juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola kemitraan yang selama ini berjalan, termasuk memetakan kontribusi masing-masing pihak.
“Kalau yayasan memang memberikan kontribusi dalam penyediaan fasilitas, manajemen, sumber daya manusia, atau kebutuhan operasional lainnya, tentu harus ada mekanisme yang jelas dan wajar. Tetapi kalau tidak memberikan kontribusi nyata namun membebankan setoran kepada pengelola dapur, tentu harus dievaluasi,” tegasnya.
Selain itu, Tani Merdeka Sulawesi Tenggara mendorong agar pengelolaan MBG semakin banyak melibatkan petani, nelayan, peternak, pelaku UMKM pangan, dan koperasi lokal sebagai pemasok bahan pangan.
Menurut Muis, keterlibatan pelaku usaha dan produsen pangan lokal akan membuat MBG tidak sekadar menjadi program pemenuhan gizi, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan menjamin pasar bagi hasil produksi petani.
“MBG harus memberikan manfaat ganda. Anak-anak mendapatkan makanan bergizi, sementara petani, peternak, nelayan, UMKM dan koperasi di daerah mendapatkan pasar yang berkelanjutan,” katanya.
Untuk memutus potensi rantai perantara yang tidak memberikan nilai tambah, Muis juga mendorong agar mekanisme pembayaran semakin diarahkan pada sistem pembayaran langsung, berbasis digital, transparan, dan berbasis verifikasi kinerja.
“Untuk menghindari pemotongan dana oleh yayasan atau pihak ketiga, pembayaran dapat dialihkan secara langsung ke rekening pemilik atau pengelola dapur,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem digital juga penting untuk memastikan kesesuaian antara jumlah dana yang dibayarkan, jumlah penerima manfaat, volume makanan yang diproduksi, serta kualitas dan komposisi gizi makanan yang disalurkan.
Tani Merdeka Sulawesi Tenggara juga mendukung penguatan pengawasan berlapis dalam pelaksanaan MBG, baik melalui BGN, pemerintah daerah, aparat pengawasan internal, maupun partisipasi masyarakat.
Menurut Muis, transparansi dan pengawasan bukan untuk menghambat pelaksanaan program, melainkan memastikan MBG berjalan sesuai tujuan dan tidak membuka ruang bagi praktik yang dapat mengurangi manfaat program.
“MBG adalah program strategis nasional. Karena itu tata kelolanya harus semakin kuat,” pungkasnya.
























