Hardjuno Wiwoho Sah Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

- Editor

Kamis, 9 April 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, pukul 13.00 WIB, di Aula Sidang Gedung D Lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur, Jalan Laksamana Malahayati (Raya Kalimalang) No. 1, Jakarta Timur.

Sidang yang berlangsung khidmat dan penuh dinamika akademis itu dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M., selaku Wakil Rektor sekaligus Ketua Sidang. Disertasi Hardjuno mengangkat tema yang sangat relevan dengan agenda transformasi ekonomi digital nasional, yakni:
“Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.”

Penelitian ini hadir di tengah realitas yang mendesak: dari lebih dari 65 Juta unit UMKM di Indonesia yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), baru sekitar separuhnya yang telah memanfaatkan platform digital untuk kegiatan usaha. Tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang merugikan usaha kecil menjadi tembok-tembok penghalang yang nyata.

Disertasi ini menawarkan tiga model kebaruan (novelty) yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang secara proporsional mengatur hubungan antara UMKM selaku penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik. Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM. Ketiga, model penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.

Sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut, penelitian ini mengusulkan penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM, sebuah payung hukum lintas sektoral yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.

“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini,” ujar Shri Hardjuno Wiwoho usai sidang.

Hardjuno Wiwoho lahir di Jakarta pada 13 Maret 1983. Saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa doktoral di dua perguruan tinggi: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Surabaya.

Di luar dunia akademis, ia berprofesi sebagai *Advokat dan Managing Partners* di Kantor Firma Hukum Wardhana Wiwoho & Partners, serta menjabat sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum *Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW Center).* Ia juga aktif menulis jurnal ilmiah internasional dan kerap tampil sebagai narasumber di media streaming maupun media cetak.

Sidang Promosi Doktor ini dihadiri dan dinilai oleh majelis penguji yang terdiri dari enam akademisi dan pakar hukum terkemuka, yaitu: Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M. (Wakil Rektor Universitas Borobudur/Ketua Sidang); Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. (Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur/Sekretaris Sidang/Promotor/Anggota Penguji); Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., M.M. (Ko-Promotor/Anggota Penguji); Dr. Handoyo Prasetyo, S.H., M.H. (Anggota Penguji); Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH (Anggota Penguji); serta Prof. Dr. Darmadi Durianto, S.E., M.B.A (Penguji Luar Institusi dari Universitas Islam Sultan Agung, Semarang). Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., turut hadir dalam kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi institusi.

Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., menyatakan apresiasinya atas orisinalitas dan relevansi penelitian ini. “Penelitian ini tidak berhenti pada tataran teori. Ia menawarkan model yang langsung dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan menjawab kebutuhan nyata 65 Juta pelaku UMKM kita. Inilah sumbangan ilmu hukum yang sesungguhnya bagi pembangunan bangsa,” kata Faisal.

Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur telah berstatus terakreditasi “Unggul” dari BAN-PT (SK Nomor: 925/SK/BAN-PT/Ak.KP/D/III/2024, tertanggal 19 Maret 2024), menjadikannya salah satu program doktor ilmu hukum terbaik di Indonesia. Dengan lahirnya Doktor Shri Hardjuno Wiwoho, Universitas Borobudur kembali menegaskan perannya sebagai inkubator pemikiran hukum yang relevan dengan tantangan zaman.

Komentar Facebook

Berita Terkait

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara
Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara
Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026
Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan
Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam
Kepercayaan Publik Meningkat, Pemerintahan Prabowo Subianto Dinilai Sukses Hadapi Tekanan Global
Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi
Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:35 WIB

Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Minggu, 19 April 2026 - 21:13 WIB

Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam

Sabtu, 18 April 2026 - 09:18 WIB

Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:23 WIB

Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Berita Terbaru