Siaranindonesia.com, Jakarta — Rencana pemerintah membuka impor sejumlah produk non halal dari Amerika Serikat kembali menuai sorotan. Selain aspek ekonomi dan perdagangan, isu ini dinilai menyentuh ranah konstitusional karena berkaitan dengan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia.
Ketua Umum Masyarakat Pesantren KH. Hafidz Taftazani menegaskan bahwa kewajiban pencantuman label halal telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Karena itu, menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.
“Produk halal dengan pemasangan label itu sudah dituangkan dalam undang-undang. Kalau dilanggar, berarti melanggar konstitusi. Ini bukan sekadar teknis perdagangan, tapi menyangkut amanat hukum negara,” ujar Kiyai Hafidz Taftazani dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, jika produk non halal masuk dalam satu paket perdagangan menyeluruh tanpa pemisahan yang jelas, maka potensi tercampurnya halal dan haram akan menimbulkan syubhat atau keraguan di tengah masyarakat Muslim.
Menurutnya, Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) harus proaktif menjalin komunikasi dengan lembaga halal di Amerika Serikat guna meminta daftar rinci produk yang halal dan tidak halal. Langkah ini dinilai penting agar data yang diterima pemerintah akurat dan dapat menjadi dasar pengawasan distribusi di dalam negeri.
“Kalau memang ada tekanan-tekanan dalam kebijakan perdagangan internasional, Ketua BPJH bisa meminta bantuan organisasi-organisasi Islam untuk ikut menyampaikan informasi kepada masyarakat secara pasif, melalui penyiaran yang tepat hingga ke tingkat kelurahan,” kata lukisan Ummul Quro Makkah.
Kiyai Hafidz juga menyoroti fenomena sosial di Indonesia, di mana menurutnya masih banyak umat Islam yang hanya beridentitas secara administratif, tetapi kurang memperhatikan aspek konsumsi halal dalam praktik sehari-hari. “Seruan sering kali hanya didengar sekilas tanpa ada tindakan nyata,” ujarnya.
Mantan bendahara PBNU ini membandingkan dengan respons masyarakat di negara jiran terhadap isu boikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Menurutnya, di sana ketika muncul seruan boikot, respons masyarakat cukup cepat, bahkan jaringan seperti KFC disebut langsung ditinggalkan oleh sebagian konsumen bersama sejumlah produk lainnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan impor tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, termasuk kewajiban pelabelan dan pemisahan produk halal dan non halal. Otoritas terkait memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas dalam setiap kesepakatan dagang internasional.
Perdebatan mengenai masuknya produk non halal ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama di tengah sensitivitas isu halal di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.























