Jelang Penetapan Ketua DPW PPP NTT, Muncul Penekanan pada Kepatuhan Aturan Organisasi

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Tim Formatur, Khori (dok. Pribadi)

Anggota Tim Formatur, Khori (dok. Pribadi)

Siaranindonesia.com, Jakarta – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin mengemuka menjelang penetapan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP periode mendatang. Sejumlah pihak menilai pentingnya proses tersebut tetap berjalan selaras dengan ketentuan dan aturan organisasi yang berlaku.

Anggota Tim Formatur Musyawarah Wilayah (Muswil) X DPW PPP NTT, Khori, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan kepemimpinan perlu merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, khususnya terkait pembatasan masa jabatan pimpinan.

nurut Khori, dalam aturan internal PPP telah ditegaskan bahwa seorang ketua di tingkat DPW maupun DPC hanya dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, pada tingkat kepengurusan yang sama.

“Saya merupakan salah satu anggota tim formatur yang dipilih langsung oleh peserta musyawarah. Dalam tiga kali rapat formatur yang telah dilaksanakan, dari hasil pembahasan tersebut muncul dua nama,” ujar Khori dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, pandangan pribadinya didasarkan semata-mata pada kepatuhan terhadap peraturan organisasi. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga konsistensi dan ketertiban dalam tata kelola partai.

“Secara pribadi, saya berpegang pada aturan yang ada. Mekanisme organisasi sudah diatur dengan jelas dalam peraturan PPP,” ungkapnya.

Khori juga menjelaskan bahwa dalam AD/ART PPP, khususnya pasal 5 ayat 11 huruf D, disebutkan pembatasan masa jabatan pimpinan partai. Dalam ketentuan tersebut, terdapat ruang pengecualian dengan syarat tertentu, antara lain capaian perolehan suara atau kursi legislatif yang minimal sama dengan hasil pemilu sebelumnya.

“Dalam deskripsi aturan tersebut, syarat pengecualian dikaitkan dengan capaian pemilu. Ini menjadi bagian dari pertimbangan yang saya sampaikan dalam forum,” jelasnya.

AD/ART PPP secara eksplisit mengatur bahwa anggota hanya dapat dipilih sebagai Ketua atau Sekretaris Pengurus Harian di berbagai tingkatan kepengurusan, mulai dari DPW hingga DPLN, maksimal dua kali masa bakti. Satu periode kepengurusan berlangsung selama lima tahun, sehingga batas maksimal masa jabatan pada posisi yang sama adalah 10 tahun.

“Aturan ini bertujuan untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan memperkuat dinamika organisasi agar tetap sehat,” kata Khori.

Sementara itu, DPW PPP NTT telah melaksanakan Musyawarah Wilayah sebagai forum resmi dalam rangka menyiapkan kepemimpinan periode berikutnya. Dalam forum tersebut, Djainudin Lonek berstatus sebagai ketua demisioner, dan penjaringan calon pimpinan dilakukan secara terbuka dari internal partai.

Proses ini dipandang sebagai bagian dari upaya PPP NTT untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai mekanisme organisasi. Ke depan, partai diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan baru yang mampu menjaga soliditas internal, menjunjung tinggi aturan partai, serta siap menghadapi agenda politik selanjutnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara
Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara
Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026
Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan
Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam
Kepercayaan Publik Meningkat, Pemerintahan Prabowo Subianto Dinilai Sukses Hadapi Tekanan Global
Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi
Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:35 WIB

Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Minggu, 19 April 2026 - 21:13 WIB

Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam

Sabtu, 18 April 2026 - 09:18 WIB

Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:23 WIB

Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Berita Terbaru