Siaranindonesia.com, Jakarta – Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, Erwansyah, mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota agar menggunakan bus yang berangkat dari terminal resmi.
Menurut Erwansyah, terminal telah menyiapkan proses ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan guna memastikan bus yang beroperasi berada dalam kondisi laik jalan dan supirnya dilakukan tes kesehatan.
“Di terminal sudah disiapkan ramp check untuk menguji kelayakan kendaraan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah kendaraan layak beroperasi atau tidak,” kata Erwansyah, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, ramp check dilakukan untuk memeriksa berbagai aspek kendaraan, mulai dari kondisi teknis hingga kelengkapan administrasi. Dengan adanya pemeriksaan tersebut, diharapkan risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.
“Dengan kendaraan yang sudah diuji kelayakannya, masyarakat bisa lebih aman dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwansyah menegaskan bahwa kewajiban uji kelayakan kendaraan angkutan umum memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan, salah satunya Permenhub Nomor 19 Tahun 2021.
Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan perjalanan dengan memilih transportasi umum yang berangkat dari terminal resmi dan telah melalui pemeriksaan kelayakan.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama,” tutup Erwansyah.
























