Pemerintah Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Sebagai Pelanggaran Pidana terhadap Simbol Negara

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Polemik pengibaran bendera bajak laut bergambar simbol One Piece jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menilai tindakan tersebut bukan sekadar aksi iseng atau kreativitas semata, tetapi mengandung unsur pelanggaran pidana karena dianggap merendahkan kehormatan bendera Merah Putih.

“Pengibaran bendera Merah Putih sudah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tidak ada yang boleh mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegas Budi. Menurutnya, tindakan ini jelas mencederai makna simbol negara yang seharusnya dijaga kesuciannya, apalagi dilakukan di momentum sakral kemerdekaan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menyebut laporan intelijen menunjukkan adanya indikasi gerakan sistematis yang sengaja menyebarkan simbol non-negara untuk mengacaukan persatuan nasional. “Gelombang pengibaran bendera bajak laut menjelang 17 Agustus tidak bisa dianggap sepele. Ini bisa menjadi alat provokasi yang memecah belah bangsa di tengah kemajuan yang sedang diraih,” ujarnya. Dasco menambahkan, kemerdekaan adalah momen pemersatu bangsa, dan simbol fiksi semacam ini justru mengaburkan makna perjuangan dan pengorbanan para pahlawan.

Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo, menilai pengibaran bendera One Piece memiliki unsur makar secara simbolik. “Ini bukan kebebasan berekspresi, melainkan provokasi yang terstruktur dan berpotensi menjatuhkan wibawa pemerintahan,” tegasnya. Firman meminta aparat penegak hukum segera memeriksa pelaku maupun pihak yang terlibat agar ada efek jera dan kesadaran kolektif untuk menjaga kehormatan simbol negara.

Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), HM. Arsyad Cannu, bahkan melarang keras pengibaran bendera fiksi di seluruh wilayah Indonesia. “Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, tapi identitas historis, filosofis, dan yuridis bangsa. Mengibarkan bendera fiksi di ruang publik adalah ancaman terhadap kesucian simbol negara,” ujarnya.

Peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro menambahkan, simbol kenegaraan memiliki kedudukan yang tidak bisa disamakan dengan simbol budaya pop. “Jika ada pelecehan terhadap bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi hukum. Publik harus memahami bahwa ini bukan sekadar hiburan,” jelasnya.

Sementara itu, sosiolog Universitas Parahyangan, Garlika Martanegara, menilai fenomena ini mencerminkan rendahnya literasi digital dan menurunnya nilai-nilai nasionalisme. Menurutnya, banyak generasi muda terjebak dalam tren viral tanpa memahami makna mendalam simbol kenegaraan. “Pengibaran bendera bajak laut, apalagi bersanding dengan Merah Putih saat peringatan kemerdekaan, hanya akan memperlemah rasa hormat terhadap perjuangan para pahlawan,” ujarnya.

Para tokoh menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi pidana karena merendahkan simbol negara. Mereka sepakat bahwa pada Hari Kemerdekaan, Merah Putih harus berkibar sendirian, menjadi satu-satunya lambang yang mewakili perjuangan dan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Komentar Facebook

Berita Terkait

SMK Kebon Jeruk Jakarta Barat Gelar Kegiatan LDKS dalam Upaya Bina Karakter & Jiwa Leadership Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Depok
SMP Mumtaza Islamic School Adakan Kegiatan Small Fieldtrip ke Inagro Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Berikan Layanan Konsultasi Manajemen & Pengembangan Sekolah, Konsultan Pendidikan Sekolah Islam (KPSI) Hadir di Kota Malang Jawa Timur
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Borong Juara Lomba Hafalan 30 Juz Almaz Education Fun Tahun 2025
Dirgantara Digital Studio Support Dokumentasi Photo & Videp Kegiatan MAULID NABI MUHAMMAD SAW di Masjid Baiturasyid Pasir Putih Sawangan Depok
PWRI Kebumen Kawal Proses Hukum Dugaan Penghinaan dan Penghalangan Tugas Jurnalistik
KIAS Travel Hadirkan Paket Umroh Privat Ekslusif, Nyaman, dan Fleksibel
Ratusan Pelajar di Kebumen Ikuti Pelatihan Pemuda Pelopor Kebangsaan

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Ketua Prodi Tadris FTIK UIN Salatiga Apresiasi Deep Learning ala Mendikdasmen Mu’ti

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:20 WIB

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Dewan Pembina ASPHURINDO Kritik KPK: Penyelenggara Haji Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Rezky Sabara Resmi Nahkodai DPD GAMKI Sulawesi Tenggara Periode 2025–2028

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:15 WIB

AKPI Lantik Pengurus Baru Periode 2025–2028, Dr. Jimmy Simanjuntak Resmi Nahkodai Organisasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Kemenag Gelar FGD Masjid Berdaya dan Berdampak: Masjid Harus Jadi Pusat Solusi Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Kamis, 9 Okt 2025 - 09:53 WIB