Pemerintah Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Sebagai Pelanggaran Pidana terhadap Simbol Negara

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Polemik pengibaran bendera bajak laut bergambar simbol One Piece jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menilai tindakan tersebut bukan sekadar aksi iseng atau kreativitas semata, tetapi mengandung unsur pelanggaran pidana karena dianggap merendahkan kehormatan bendera Merah Putih.

“Pengibaran bendera Merah Putih sudah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tidak ada yang boleh mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegas Budi. Menurutnya, tindakan ini jelas mencederai makna simbol negara yang seharusnya dijaga kesuciannya, apalagi dilakukan di momentum sakral kemerdekaan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menyebut laporan intelijen menunjukkan adanya indikasi gerakan sistematis yang sengaja menyebarkan simbol non-negara untuk mengacaukan persatuan nasional. “Gelombang pengibaran bendera bajak laut menjelang 17 Agustus tidak bisa dianggap sepele. Ini bisa menjadi alat provokasi yang memecah belah bangsa di tengah kemajuan yang sedang diraih,” ujarnya. Dasco menambahkan, kemerdekaan adalah momen pemersatu bangsa, dan simbol fiksi semacam ini justru mengaburkan makna perjuangan dan pengorbanan para pahlawan.

Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo, menilai pengibaran bendera One Piece memiliki unsur makar secara simbolik. “Ini bukan kebebasan berekspresi, melainkan provokasi yang terstruktur dan berpotensi menjatuhkan wibawa pemerintahan,” tegasnya. Firman meminta aparat penegak hukum segera memeriksa pelaku maupun pihak yang terlibat agar ada efek jera dan kesadaran kolektif untuk menjaga kehormatan simbol negara.

Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), HM. Arsyad Cannu, bahkan melarang keras pengibaran bendera fiksi di seluruh wilayah Indonesia. “Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, tapi identitas historis, filosofis, dan yuridis bangsa. Mengibarkan bendera fiksi di ruang publik adalah ancaman terhadap kesucian simbol negara,” ujarnya.

Peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro menambahkan, simbol kenegaraan memiliki kedudukan yang tidak bisa disamakan dengan simbol budaya pop. “Jika ada pelecehan terhadap bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi hukum. Publik harus memahami bahwa ini bukan sekadar hiburan,” jelasnya.

Sementara itu, sosiolog Universitas Parahyangan, Garlika Martanegara, menilai fenomena ini mencerminkan rendahnya literasi digital dan menurunnya nilai-nilai nasionalisme. Menurutnya, banyak generasi muda terjebak dalam tren viral tanpa memahami makna mendalam simbol kenegaraan. “Pengibaran bendera bajak laut, apalagi bersanding dengan Merah Putih saat peringatan kemerdekaan, hanya akan memperlemah rasa hormat terhadap perjuangan para pahlawan,” ujarnya.

Para tokoh menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi pidana karena merendahkan simbol negara. Mereka sepakat bahwa pada Hari Kemerdekaan, Merah Putih harus berkibar sendirian, menjadi satu-satunya lambang yang mewakili perjuangan dan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Puncak Perayaan HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Sukses Gelar Fun Run Bersama Tokoh Daerah dan Masyarakat
Asep Wahyuwijaya Soroti Peran Elite dan Warga dalam Menjaga Demokrasi
UHO Gandeng DKPP RI Bahas Etika Kepemiluan Era AI di Live Class Vol. 2
Ketua Tani Merdeka Muna Serap Aspirasi Petani, Irigasi dan Jalan Usaha Tani Jadi Prioritas
Prodi Ilkom UHO Kupas Cara Membaca Survei dalam Komunikasi Politik
Mahasiswa Jurnalistik UHO Bekali Pemilih Pemula Waspadai Penyalahgunaan AI dalam Pemilu
Maniap Kogoya Gugat Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura
Pimpin DPC PERADI Kebumen 2026–2031, Anita Nosa: Yang Baik Dilanjutkan, Yang Belum Ada Diadakan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Ajak Ratusan Ribu Apoteker IAI Bersinergi Perkuat Ketahanan Obat Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Taruna Ikrar Dorong Mahasiswa Unram Bangun Kepemimpinan Berbasis Neurosains

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Calon Ketua Umum HIPPI Kota Depok Beserta Calon Pengurus Memperkuat Konsolidasi Bersama Ketua DPD HIPPI Jawa Barat Sebelum Pelantikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:54 WIB

PB HMI Soroti Gaya Baru Kapolri Suyudi, Dekat dengan Warga dan Tegas Berantas Narkoba

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:49 WIB

TMI Kabupaten Muna dan BPD Sultra Sosialisasi Layanan KUR Petani Sawah dan KUR Alsintan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Optimalisasi Investasi Daerah, Bupati Lampung Selatan Tawarkan Solusi Kolaborasi Pusat dan Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Jenderal TNI-Polri di Istana Kepresidenan Untuk Beri Taklimat Penting

Berita Terbaru

M. Shoim Haris, Peserta Program Doktor Ilmu Ekonomi UNTAG Surabaya

Opini

DANANTARA: MESIN INDUSTRIALISASI ATAU PEDAGANG KOMODITAS?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 00:44 WIB