KEBUMEN, SiaranIndonesia.com– Dugaan pelanggaran etik kembali mencoreng integritas penyelenggara pemilu. Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kebumen, Edi Iswadi, resmi melaporkan lima anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (20/11/2024).
Melalui kuasa hukumnya dari Aksin Law Firm, yakni Aksin, S.H. dan Azam Prasojo Kadar, S.H., Edi menuding para teradu tidak profesional dan melanggar kode etik saat menangani laporan dugaan pelanggaran oleh calon kepala daerah petahana.
Perkara bermula dari pelantikan sejumlah pejabat eselon III.b oleh Bupati Kebumen pada 22 Maret 2024, termasuk jabatan Sekretaris Kecamatan Adimulyo. Menurut Edi, tindakan itu melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang secara tegas melarang kepala daerah petahana melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Namun, saat Edi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kebumen, laporannya tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil. Ia menilai keputusan itu janggal, sebab laporan telah diajukan dalam batas waktu empat hari sebagaimana diatur dalam regulasi, dan dilengkapi bukti awal.
Tak hanya itu, Edi juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan laporan oleh Bawaslu. Antara lain pencoretan nama pelapor dalam surat resmi, kesalahan tanggal publikasi di media sosial, hingga tidak aktifnya permintaan bukti ke BKSDM. Ia menilai Bawaslu tidak memberikan kepastian hukum, dan justru menjadikan laporan yang tak diregister sebagai “informasi awal”, bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
“Ini mencederai prinsip akuntabilitas dan membuka celah ketidakadilan,” tegas Edi dalam keterangannya.
Lima anggota Bawaslu yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Amin Yasir, S.H., serta empat anggota: Badruzaman, S.Pd.i, Eka Rohmawati, S.H., Nurul Ichwan, S.Th.I., M.Ag., dan Imam Khamdani, S.Pd.