Perihal Identitas Warga Kampung Baru Kecamatan Cimanggis, Ini Kata Kadisdukcapil Kota Depok

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranIndonesia.com – Ribuan warga yang tinggal di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, hingga kini belum tercatat secara resmi sebagai penduduk Depok.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati mengatakan status warga tersebut belum bisa diakui secara administratif karena mereka menempati lahan yang tidak jelas kepemilikannya.

“Ya karena mereka mendiami lahan terlantar mereka tidak bisa menjadi warga Depok jika tidak ada persetujuan pemilik lahan atau rumah,” ujarnya kepada tim, Rabu (23/4/2025).

Disdukcapil menegaskan, sesuai aturan, warga yang tinggal di lahan milik orang lain, termasuk kontrakan atau rumah sewa, harus memiliki persetujuan tertulis dari pemilik lahan agar bisa menggunakan alamat tersebut di dokumen kependudukan.

Hal ini merujuk pada Pasal 28 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Kependudukan, yang mengatur bahwa penerbitan KTP dan KK harus berdasarkan alamat yang sah dan disetujui pemiliknya.

Lebih jauh, Nuraeni menyebutkan Disdukcapil belum melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh di lokasi tersebut. “Kami belum cek, mungkin bisa tanya ke pak lurah karena tidak ada RT dan RW-nya, kami tidak bisa terbitkan KTP dan KK-nya,” katanya.

Ia juga menegaskan, apabila ada upaya dari warga untuk membuat dokumen kependudukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur, maka dokumen tersebut bisa dibatalkan secara hukum. “Jika pun mereka lakukan persyaratan secara ilegal, maka bisa dibatalkan,” tegasnya.

Secara hukum, warga di lokasi tersebut dianggap sebagai penduduk nonpermanen. Artinya, mereka belum bisa diakui sebagai warga tetap Kota Depok secara administratif.

“Secara de jure mereka menempati lahan ilegal tidak bisa terbit KK dan KTP warga di lokasi tersebut,” tutup Nuraeni.

Wilayah Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok menjadi sorotan setelah terjadinya insiden perusakan hingga pembakaran mobil polisi pada Jumat (18/4/2025).

Komentar Facebook

Berita Terkait

Peringatan Reiner Rahardja: Gelembung Bitcoin dan aset investasi lainnya pecah di 2026, Investor wajib Waspada!
Pengusaha Angkutan Keluhkan Lamanya Proses Uji KIR di Kota Depok
Ini dia, 3 Narasumber Pelatihan Literasi Santri di Pesantren & Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia yang Paling di Rekomendasikan
Ini Dia, 3 Lembaga Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia yang Bisa Menjadi Pilihanmu
Ekonom Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sesuai Target, Optimisme 2026 Menguat
2 Tokoh Pembicara / Narasumber “Ruh Mudarris” Mambangun Spirit Daya Juang Lembaga Pendidikan yang sangat populer di Indonesia
Presiden Prabowo Dedikasikan 90 Ribu Hektar Lahan HTI di Aceh Demi Selamatkan Gajah Sumatra
Penelitian ungkap resiliensi syarat keberlanjutan usaha Kelapa di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:31 WIB

Peringatan Reiner Rahardja: Gelembung Bitcoin dan aset investasi lainnya pecah di 2026, Investor wajib Waspada!

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:34 WIB

Pengusaha Angkutan Keluhkan Lamanya Proses Uji KIR di Kota Depok

Senin, 15 Desember 2025 - 16:44 WIB

Ini dia, 3 Narasumber Pelatihan Literasi Santri di Pesantren & Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia yang Paling di Rekomendasikan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:34 WIB

Ini Dia, 3 Lembaga Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia yang Bisa Menjadi Pilihanmu

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:27 WIB

2 Tokoh Pembicara / Narasumber “Ruh Mudarris” Mambangun Spirit Daya Juang Lembaga Pendidikan yang sangat populer di Indonesia

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:48 WIB

Presiden Prabowo Dedikasikan 90 Ribu Hektar Lahan HTI di Aceh Demi Selamatkan Gajah Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:34 WIB

Penelitian ungkap resiliensi syarat keberlanjutan usaha Kelapa di Aceh

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:46 WIB

Tinggalkan Paradigma Lama: Saatnya Reformasi Tata Ruang & Penegakan Hukum Lingkungan

Berita Terbaru