PURWOREJO, SiaranIndonesia.com – Tim hukum dari Firma Hukum AKSIN LAW FIRM, Fani dan Gofir, mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap seorang ASN berinisial KA yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS di SMK N 3 Purworejo. Dugaan pemerasan ini dilakukan oleh seorang oknum pemborong yang meminta uang kepada KA dengan iming-iming agar kasus yang menjeratnya tidak berlanjut. Dalam tekanan yang dialaminya, KA akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada oknum pemborong tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut mulai terkuak sejak awal tahun 2024. Saat itu, bendahara baru hendak mengambil dana BOS senilai Rp840 juta di salah satu bank. Namun, setibanya di bank, uang tersebut ternyata telah lebih dulu diambil oleh seorang terduga oknum ASN yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS. Kejadian ini memicu penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya penyelewengan dana, dan KA pun ikut terseret dalam pemeriksaan kasus ini.
Dalam perkembangannya, seorang oknum pemborong mendekati KA dan menawarkan “bantuan” agar kasusnya tidak naik ke tahap berikutnya. Namun, tawaran tersebut disertai dengan tuntutan uang dalam jumlah besar.
“Klien kami dipaksa menyerahkan uang senilai Rp100 juta oleh oknum pemborong dengan dalih agar kasus tidak berlanjut,” ujar Fani dalam keterangannya, Selasa (25/3).
Gofir menambahkan bahwa pola dalam dugaan pemerasan ini menunjukkan adanya upaya intervensi terhadap jalannya proses hukum.
“Permintaan uang ini bukan sekadar transaksi biasa. Tapi ini adalah bentuk tekanan, paksaan dan mengarah pada dugaan pemerasan yang berujung pada iming-iming agar kasus tidak berlanjut,” jelasnya.
Tim hukum AKSIN LAW FIRM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar segala bentuk pemerasan yang terjadi bisa terungkap dengan jelas.
“Kami memastikan bahwa klien kami mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya dan kami akan menulusuri aliran dana Rp100 juta tersebut kemana saja, ” tutup Fani.
Tim
























