Dugaan Pemerasan terhadap Seorang ASN SMK N 3 Purworejo, Tim Hukum: “Uang Diserahkan agar Kasus Tidak Berlanjut”

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

PURWOREJO, SiaranIndonesia.com – Tim hukum dari Firma Hukum AKSIN LAW FIRM, Fani dan Gofir, mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap seorang ASN berinisial KA yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS di SMK N 3 Purworejo. Dugaan pemerasan ini dilakukan oleh seorang oknum pemborong yang meminta uang kepada KA dengan iming-iming agar kasus yang menjeratnya tidak berlanjut. Dalam tekanan yang dialaminya, KA akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada oknum pemborong tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut mulai terkuak sejak awal tahun 2024. Saat itu, bendahara baru hendak mengambil dana BOS senilai Rp840 juta di salah satu bank. Namun, setibanya di bank, uang tersebut ternyata telah lebih dulu diambil oleh seorang terduga oknum ASN yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS. Kejadian ini memicu penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya penyelewengan dana, dan KA pun ikut terseret dalam pemeriksaan kasus ini.

Dalam perkembangannya, seorang oknum pemborong mendekati KA dan menawarkan “bantuan” agar kasusnya tidak naik ke tahap berikutnya. Namun, tawaran tersebut disertai dengan tuntutan uang dalam jumlah besar.

“Klien kami dipaksa menyerahkan uang senilai Rp100 juta oleh oknum pemborong dengan dalih agar kasus tidak berlanjut,” ujar Fani dalam keterangannya, Selasa (25/3).

Gofir menambahkan bahwa pola dalam dugaan pemerasan ini menunjukkan adanya upaya intervensi terhadap jalannya proses hukum.

“Permintaan uang ini bukan sekadar transaksi biasa. Tapi ini adalah bentuk tekanan, paksaan dan mengarah pada dugaan pemerasan yang berujung pada iming-iming agar kasus tidak berlanjut,” jelasnya.

Tim hukum AKSIN LAW FIRM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar segala bentuk pemerasan yang terjadi bisa terungkap dengan jelas.

“Kami memastikan bahwa klien kami mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya dan kami akan menulusuri aliran dana Rp100 juta tersebut kemana saja, ” tutup Fani.

 

Tim

Komentar Facebook

Berita Terkait

Mahasiswa Jurnalistik UHO Bekali Pemilih Pemula Waspadai Penyalahgunaan AI dalam Pemilu
Maniap Kogoya Gugat Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura
Pimpin DPC PERADI Kebumen 2026–2031, Anita Nosa: Yang Baik Dilanjutkan, Yang Belum Ada Diadakan
Arwani Thomafi: Lima Mutiara Menjadi Pedoman Berkhidmah untuk Kemaslahatan Umat
Mengenal Anita Nosa, Sosok yang Berpotensi Jadi Ketua DPC PERADI Kebumen
Perhimpunan Pembangunan Merah Putih Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah
Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 17:36 WIB

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Jumat, 18 September 2026 - 09:23 WIB

Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 22:19 WIB

Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 18:45 WIB

Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Nasril Bahar Tekankan kesadaran kebangsaan yang kuat

Berita Terbaru

Nasional

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:36 WIB