Tukang Cukur Panggilan Ditangkap Polres Kebumen karena Edarkan Sabu

- Editor

Kamis, 14 Desember 2023 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Kebumen dengan tersangka WS. )Foto Humas Polres Kebumen.)

Rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Kebumen dengan tersangka WS. )Foto Humas Polres Kebumen.)

Kebumen, Siaran Indonesia – Kasus pengendaraan narkoba di Kebumen masih terus mendapat perhatian serius dari Polres Kebumen. Kali ini Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kejahatan peredaran sabu yang beredar di wilayah Kebumen utara.

Seorang pemuda residivis, inisial WS (28) warga Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, harus kembali berurusan dengan polisi lantaran tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen setahun setelah menghirup udara bebas.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Selasa, tanggal 28 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Pujegan, masuk Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.

“Modus tersangka memasukkan sabu ke dalam balon-balon lampu. Ini merupakan modus baru di wilayah Kebumen,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 14 Desember 2023.

Penangkapan tersangka yang sehari bekerja sebagai tukang cukur panggilan ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba jika tersangka ada indikasi kembali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kebumen.

Setelah mendapatkan cukup informasi, lalu Sat Resnarkoba bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27,09 gram yang dikemas menjadi beberapa paket hemat, beberapa plastik klip bening untuk mengemas sabu, bohlam lampu LED, pipet kaca, gunting, gulungan isolasi, korek gas, handphone android, dan sepeda motor matic yang digunakan untuk operasional.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

“Tidak ada celah bagi kejahatan narkoba. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Kebumen. Ancaman hukumannya karena residivis, paling lama 20 tahun,” ungkap Kompol Bakti.

Kepada polisi, tersangka mengaku bisa menyediakan sabu kepada para pelanggannya di daerah Kebumen. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang, lalu dijual kembali kepada para pemesan.

Dari setiap transaksi yang dilakukan tersangka, ia mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsinya sendiri.

Tersangka mengaku kecanduan sabu sejak tahun 2013 saat bekerja di Jakarta. Saat itu ia dengan mudah mendapatkan barang haram itu dari teman-temannya.

Saat ia pulang ke kampung halaman ia harus putar otak agar bisa selalu mengkonsumsi sabu dengan cara menjadi pengedar. Hingga pada tahun 2019 diputus bersalah oleh PN Gunungkidul Yogyakarta karena kasus peredaran sabu.

Tersangka diputus 5 tahun kurungan, dan bebas pada tahun 2022 pada bulan Desember karena pembebasan bersyarat. Namun kesempatan itu tidak digunakan baik untuk bertaubat oleh tersangka, justru kembali mengulangi perbuatannya. (Al)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern
MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren
Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat
Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026
GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59 WIB

MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:18 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata ke Cirebon Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:33 WIB

Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:36 WIB

Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 11:57 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru