Siaranindonesia.com – Mantan Presiden Direktur/Direktur Utama PT. Al Ijarah Indonesia Finance Gatot BS Sarosa Menggugat dan melaporkan PT. Al Ijarah Indonesia (ALIF) ke Otoritas Jasa Keuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Gatot dalam siaran persnya pada Senin, 7 Agustus 2023 di kediaman mantan Direktur Utama PT ALIF, Gatot BS Sarosa.
“Klient kami (Gatot BS Sarosa) adalah Direktur Utama PT. Al Ijarah Indonesia Finance yang diangkat berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tertuang dalam Akte Notaris ARRY SUPRATNO, S. H., Nomor: 10 tanggal 04 Februari 2016. Gatot BS Sarosa terikat hubungan pekerjaan dengan PT. ALIF berdasarkan Akte Perjanjian Hubungan Kerja PT. Al Ijarah Indonesia Finance Nomor: 445 Tanggal 30 Januari 2018 yang dibuat oleh Notaris Kurniawan, SH., M.K.n berkedudukan hukum di Jakarta Timur”, Kata Kuasa Hukum Gatot, Akriman Hadi S.H kepada awak media, Senin (7/8).
Lebih lanjut, Akriman mengatakan bahwa setelah kurang lebih dua tahun menjabat sebagai Direktur ALIF, Gatot BS Sarosa menyatakan mengundurkan diri pada tanggal 26 September 2018. Alasan tersebut berlandaskan karena Komitmen Komisaris atas dukungan modal yang tidak dilaksanakan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Komitmen dukungan pembiayaan untuk kelangsungan operasional PT. Al Ijarah Indonesia Finance dalam bentuk channeling yang tidak sepenuhnya dipenuhi Komisaris PT. ALIF. Selain itu Komisaris PT. ALIF juga mengabaikan Surat Peringatan Tertulis I dan II dari OJK tentang Sanksi jumlah anggota Direksi dan terkait rencana pemenuhan ekuisitas Rp. 100.000.000.0000,- (seratus milyar) rupiah yang diabaikan Komisaris PT. Al Ijarah Indonesia Finance ( ALIF). Karena pembiaran komisaris tersebut maka Gatot BS Sarosa mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama.
“Pengunduran diri Pak Gatot sebagai Dirut karena Komisaris PT ALIF tidak komitmen atas dukungan modal dan melakukan pembiaran terhadap surat peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, ungkap Akriman.
Setelah Gatot BS Sarosa mengundurkan diri, PT Al-Ijarah Indonesia Finance (PT ALIF) tidak menuntaskan hak pesangon mantan Direkturnya Gatot BS Sarosa.
Merasa haknya tidak dipenuhi dan tidak dibayar oleh PT ALIF. Maka Gatot BS Sarosa selaku mantan Direktur Utama PT ALIF melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan dan juga melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami telah menggugat hak client (Gatot) kami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena statusnya sengketa Ekonomi Syariah. Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke OJK agar jadi perhatian pihak OJK terhadap PT Al-Ijarah Indonesia Finance (PT ALIF)”, jelas Akriman Hadi S.H kepada awak media.
Perlu diketahui, bahwa setelah Gatot BS Sarosa menyatakan mengundurkan diri, hak atas Pesangon (Severance Pay) tidak pernah diberikan oleh PT. ALIF dengan alasan karena adanya kewajiban-kewajiban BOD dan BOC berdasarkan temuan Financial Due Dilligent yang belum diselesaikan. Padahal RUPS memutuskan untuk menerima Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Doli Bambang Sulistiyanto, Dadang & Ali, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Kuasa Hukum Gatot BS Sarosa, Kliennya telah mengirim surat untuk membayar uang pesangon yang menjadi haknya sebanyak 4 (empat) kali kepada PT. ALIF, tetapi PT. ALIF tetap tidak mau memberikan hak Pesangon Gatot BS Sarosa. Hal ini jelas-jelas telah melanggar dan tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kerja Nomor: 445 tanggal 30 Januari 2018 PT. Al Ijarah Indonesia Finance yang dibuat didepan Notaris KURNIAWAN, S.H., M.K.n., dengan menunda-nunda pemberian hak Gatot BS Sarosa atas Pesangon (Severance Pay) dengan alasan-alasan tidak rasional sebagaimana diuraikan diatas.
Akriman juga menegaskan bahwa atas permasalahan ini Kliennya Gatot BS Sarosa telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan sekaligus telah melaporkan PT. ALIF ke Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Agar PT. Al Ijarah Indonesia Finance diperiksa seluruh kegiatan di dalam sektor keuangan dan OJK tidak memberikan persetujuan terhadap proses pembubaran PT. Al Ijarah Indonesia Finance sampai dengan permasalahan Klien Kami tersebut diatas telah selesai dibayarkan Uang Pesangonnya.
NB: Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak PT. Al Ijarah Indonesia (ALIF) selaku pihak terlapor.