FGMI Tegaskan Keputusan Pemberhentian Brigjen Endar Adalah Keputusan Bulat 5 Pimpinan KPK

- Jurnalis

Jumat, 7 April 2023 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Dalam siaran persnya, Muhamad Suparjo SM selaku Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) menegaskan bahwa pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai aturan yang ada dan keputusan yang bulat dari 5 pimpinan KPK, serta bukan terkait dengan penyelidikan kasus Formula E di DKI Jakarta.

Keputusan KPK untuk pemberhentian dengan hormat dan pengembalian Endar ke instansi Polri dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan KPK telah sepakat satu suara dalam rapat pimpinan.

Selain itu, berdasarkan masa penugasan Brigjen Endar dari Polri telah habis per 31 Maret 2023. KPK tidak mengajukan perpanjangan penugasan Endar di KPK melainkan pada tgl 11 November 2022 KPK telah mengajukan untuk promosi jabatan di kewilayahan/Kapolda. Dikarenan banyaknya Jabatan kapolda, sangat mungkin Kapolri agar menunjuk Endar sebagai Kapolda dan menggantikan yang sudah berulang kali menjadi Kapolda, bahkan ada yang sampai 3 kali menjabat Kapolda.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri 4/2017 mengatur soal pengembalian anggota Polri yang bisa dilaksanakan setelah ada koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri. Pimpinan KPK telah menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pemberhentian Brigjen Endar oleh KPK telah melalui prosedur yang tidak melanggar hukum. Pertama, karena masa penugasan yang sudah habis. Kedua, dilakukan melalui rapat lima pimpinan KPK. Ketiga, sudah sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri 4/2017 dan yang keempat, tentu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Formula E”, kata Suparjo kepada awak media (07/04).

Polemik antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan publik sampai Presiden Jokowi pun buka suara soal itu. Presiden Jokowi mengatakan agar tidak terjadi kegaduhan terkait masalah ini.

“Arahan Presiden Jokowi jelas agar jangan gaduh. Keputusan yang diambil oleh 5 pimpinan KPK adalah hal yang lumrah dan wajar, serta sudah memenuhi aturan yang ada”, ungkap Suparjo.

Terkait aksi mahasiswa yang terjadi di gedung Merah Putih pada kamis 06 April 2023 untuk menuntut Ketua KPK Firli Bahuri mundur, Suparjo mengatakan aksi tersebut tidak objektif dan bersifat tendensius. Karena menyerang dan menyalahkan Firli terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

“Aksi yang dilakukan mahasiswa di gedung KPK tidak objektif dan terlalu memojokkan Firli seakan-akan keputusan yang diambil oleh Firli melanggar hukum, padahal keputusan 5 Pimpinan KPK sudah bulat terhadap pemberhentian Brigjen Endar dan tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya”, kata Suparjo.

Suparjo menambahkan seharusnya kita mendukung langkah-langkah dari Institusi Anti Rasuah (KPK) yang dengan tegas merombak/memperbaharui internalnya selagi tidak melanggar hukum dan sesuai aturan internal yang ada. Karena perbedaan pendapat menjadi ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan komisi.

“Kita harus hormati tentang perbedaan pendapat yang terjadi di KPK, dan mendukung setiap langkah KPK yang terus memperbaiki dan memperbaharui internalnya”, ungkap Suparjo.

Suparjo mengajak masyarakat agar fokus mengawal KPK untuk pemberantasan korupsi bukan membuat kegaduhan tentang polemik yang terjadi di internal KPK.

“Kita harus fokus pada pemberantasan korupsinya, jika ada kasus-kasus korupsi maka patut kita laporkan ke KPK untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi. Jangan gaduh terhadap internalnya, selagi tidak melanggar hukum kita hormati saja keputusan Ketua KPK dalam mengurus internalnya”, tutup Suparjo kepada awak media.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Inilah Calon Penerus Gus Miftah: Siapa yang Tepat untuk Tugas Berat Ini?
Tokoh Muda Sumsel Dukung Gus Farkhan Sebagai Utusan Khusus Presiden
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Kompetensi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-5
KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah
Tokoh Agama Budha Dukung Gus Farkhan Pengganti Gus Miftah
Sah! Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta Dengan Meraih 50,07 Persen
KOPI Maju Dorong Gus Farkhan Sebagai Figur Muda yang Kompeten untuk Pimpin Bidang Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 13:49 WIB

Inilah Calon Penerus Gus Miftah: Siapa yang Tepat untuk Tugas Berat Ini?

Senin, 9 Desember 2024 - 10:46 WIB

Tokoh Muda Sumsel Dukung Gus Farkhan Sebagai Utusan Khusus Presiden

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:13 WIB

LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Kompetensi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-5

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:18 WIB

KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:14 WIB

Tokoh Agama Budha Dukung Gus Farkhan Pengganti Gus Miftah

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:14 WIB

Sah! Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta Dengan Meraih 50,07 Persen

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:45 WIB

KOPI Maju Dorong Gus Farkhan Sebagai Figur Muda yang Kompeten untuk Pimpin Bidang Keagamaan

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:20 WIB

Gus Muwafiq dan Pengasuh Ponpes Al Istiqomah Sebut Gus Farkhan Cocok Gantikan Gus Miftah

Berita Terbaru