Desmond J Mahesa, SH., MH (Wakil Ketua Komisi III DPR RI)
Isu dugaan ijazah palsu yang menerpa orang pertama di Indonesia kembali mengemuka setelah penulis buku “Jokowi Undercover” Bambang Tri Mulyono alias Bambang Tri melayangkan gugatannya ke Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin 3 Oktober 2022.
Gugatan yang didaftarkan dengan Nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut masuk klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pelakunya dalam hal ini penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh orang pertama di Indonesia.
Bambang Tri yang lahir di Blora Jateng 4 Mei 1971 ini memag dikenal sebagai penulis buku kontroversial “Jokowi Undercover” yang isinya dinilai bohong belaka. Dalam bukunya ini Bambang Tri telah menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu, sejak SD sampai lulus Fakultas Kehutanan UGM (Universitas Gadjah Mada).
Karena isi buku dinilai memuat kebohongan, ia kemudian ditangkap Bareskrim Polri, ditahan sejak Jumat, 31 Desember 2016 dan selanjutnya diadili karena perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, pada Senin, 29 Mei 2017 akhirnya menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara. Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada Senin, 1 Juli 2019, setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
Seperti tidak ada kapoknya, Bambang Tri setelah bebas kembali berulah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 3 Oktober 2022 untuk perkara yang sama yaitu pemalsuan Ijazah yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi yang notabene orang pertama di Indonesia.
Bagaimana cara Presiden Jokowi menepis tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada dirinya?. Apakah upayanya ini mampu meyakinkan publik bahwa ijazah yang dimilikinya memang benar benar asli sesuai sesuai fakta yang ada?. Kejanggalan kejanggalan macam apa yang membuat publik masih menyimpan keraguan terkait keasilan ijazahnya?. Seperti apa cara sederhana yang disarankan oleh mantan Ketua MPR Amien Rais kepada Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya?
Usaha Pembuktian
Menghadapi tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada dirinya, Presiden Jokowi tidak mau tinggal diam, ia langsung menghadiri acara dies natalis almamaternya Universitas Gajah Mada. Dalam video yang beredar di sosial media, Presiden nampak bercengkerama dengan para guru besar UGM dan jajarannya. Para guru besar itu terkesan sangat menghormati Presiden dan demikian juga Presiden Jokowi nampak menghormati para akademisi kampus tempatnya mengenyam pendidikan selama menempuh jenjang S1-nya.
Di hadapan para mahasiwa, Jokowi kembali bernostalgia saat jamannya dulu berkuliah, tentunya dengan menunjukkan foto lamanya dengan kawan-kawan kuliahnya. Tidak berhenti disitu sang Presiden juga mengunjungi fakultas tempatnya mengenyam pendidikan, fakultas kehutanan tentunya. Eks tukang kayu itu kembali bernostalgia dengan memanggil dosen pembimbing yang dulu memberikan petunjuk untuk penyusunan tugas akhirnya.
Seiring dengan itu, Rektor UGM, Ova Emilia menggelar konferensi pers di Kampus UGM, Selasa, 11 Oktober 2022. Ova Emilia, menggelar konferensi pers, untuk memberikan kesaksian di hadapan publik, bahwa Jokowi memang benar alumni dari universitas Gajah Mada. Ova juga tidak ragu membeberkan judul skripsi Jokowi kala itu, ‘Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kodya Surakarta’.
Rektor UGM Ova meyakini keasilan ijazah Joko Widodo, lulusan Fakultas Kehutanan, UGM, 1985. Soal tulisan di ijazah, Ova mengatakan: “Sebelumnya, pada waktu-waktu sebelum adanya computerized, itu penulisan ijazah itu menggunakan tulis halus. Tidak seperti sekarang”, begitu katanya.
Keterangan sang Rektor ditimpali Dekan Fakultas Kehutanan, UGM Sigit Sunarta: “Memang, waktu itu belum ada penyeragaman. Kalau sekarang ada format khusus. Sehingga memang ada perbedaan antara satu ijazah dengan lainnya. Tapi kita tetap mempunyai dokumen aslinya. Ijazah Bapak Joko Widodo, asli”, ucapnya.
Pernyataan jajaran petinggi UGM tersebut menguatkan keterangan Kemenkominfo yang telah disampaikan sebelumnya. Seperti pernah diberitakan, Kemenkominfo, dalam laporan tangkal hoaks 19 Februari 2020 menyebutkan bahkan menjamin ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi dari UGM merupakan ijazah asli, dikeluarkan pada 5 November 1985 dengan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Dr Soenardi Prawirohatmodjo dan Rektor UGM Prof. Dr T. Jacob.
Kiranya tak perlu terlalu pintar dan berbelit sebenarnya untuk membuktikan validitas ijazah dari perguruan tinggi sebesar UGM, secara administratif pasti semua mahasiswa yang pernah menuntut ilmu disana tercatat, mulai dari tahun masuknya, capaian proses belajarnya, hingga kelulusannya.
Dan sebagai alumni UGM, pastinya Presiden Jokowi telah menggunakan ijazahnya tersebut dalam berbagai kesempatan, mulai dia melamar kerja di Aceh, saat mengikuti Pilkada Kota Solo, Pemilihan Gubernur DKI, saat Pilpres 2014 dan 2019 dan sebagainya.
Dalam kesempatan-kesempatan tersebut pastinya validitas segala persyaratan adminitratif calon walikota, gubernur apalagi presiden sudah dapat dipastikan diverifikasi dengan sangat detil dan ketat sesuai ketentuan yang ada. Apalagi untuk calon Presiden, sudah pasti verifikasi dan konfirmasi terkait informasi capres itu dilakukan secara berlapis-lapis oleh berbagai institusi keamanan negara termasuk Badan Intelejen Nasional, dan perangkat intelejen aparat keamanan lainnya.
Bukan cuma pihak UGM dan Kemenkominfo saja yang meyakinkan keaslian ijazah Presiden Jokowi, Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta juga mengambil sikap yang sama. Ia mengatakan kepada seluruh pihak yang meragukan keaslian ijazah SMA milik Jokowi agar datang langsung ke sekolah dan melihat data-data asli Jokowi, supaya tidak ada lagi problematika terkait ijazah Presiden Jokowi atau yang meragukannya.
Dengan gambaran keterangan sebagaimana dikemukakan diatas sepertinya sang Presiden ingin membuktikan kepada publik mengenai keaslian ijazah yang dimilikinya yaitu dengan menunjukkan hubungan harmonisnya dengan para akademisi di bekas almamaternya. Dengan cara itu seolah olah Jokowi ingin menampar mereka yang menuduhnya telah memalsukan ijazah dengan tindakan nyatanya, bukan lagi berkelit dengan kata-katanya.
Sampai dengan tahap ini apakah kemudian publik dengan serta merta langsung mempercayai sajian informasi dan fakta yang tergambarkan diatas sehingga bisa mematahkan argumentasi pihak pihak yang menuduhnya?
Serangkaian Kejanggalan
Meskipun Presiden Jokowi telah berusaha untuk meyakinkan publik bahwa ijazah yang dimilikinya asli dan tidak ada pemalsuan di dalamnya, namun di media sosia masih berseliweran informasi informasi yang mengundang tanda tanya.
Informasi informasi tersebut tak pelak membuat publik menjadi bimbang dan ragu untuk menyimpulkan bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi benar benar asli sebagaimana yang diungkapkan melalui tindakan dan narasi narasi yang dibangunnya. Serangkaian kejanggalan itu diantaranya:
Pertama, Rektor UGM, Ova Emilia menggelar konferensi pers di Kampus UGM, Selasa, 11 Oktober 2022. Dalam pernyataannya sang Rektor hanya memberikan pernyataan singkat yang intinya “meyakini” bukan “memastikan” keaslian ijazah Presiden Jokowi tanpa menunjukkan bukti otentik ke masyarakat wujud riil ijazahnya. Sebagian orang menilai pernyataan Rektor ini sama artinya dengan orang buta yang menyanyikan lagu bintang kecil tetapi dia sendiri sebenarnya belum pernah melihatnya. Oleh karena itu demi bukti yang valid alangkah baiknya kalau ditunjukkan ijazah yang dinyatakan asli itu supaya tidak ada rasa curiga.
Kedua, berdasarkan website resmi UGM yang di unggah tanggal 24 september tahun 2009, Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro Purwodipuro adalah mantan Guru Besar UGM dan mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM tiga periode berturut turut mulai tahun 1977 sampai dengan tahun 1988. Namun mengapa di di Ijazah Jokowi tertulis Prof. Ir. Sunardi Prawairoatmodjo?, adakah penjelasannya?
Ketiga, seperti diungkapkan oleh Bambang Tri, didalam buku Alumni UGM disebutkan bahwa Jokowi adalah alumni SMA 6 Yogyakarta bukan Surakarta. Menurutnya ini bukan sekadar salah ketik semata tapi pemalsuan karena kalimatnya diketik menggunakan computer Microsoft dimana tahun 1980an belum ada program itu. Selain itu jarak spasinya tidak sama. Nomor Induk yang digunakan Jokowi menurutnya juga bukan miliknya melainkan milik Hari Mulyono yang memang Alumni SMA 6 Yogyakarta.Ijazah yang digunakan oleh Jokowi menurutnya juga adalah milik Hari Mulyono yang sekarang sudah meninggal dunia. Benarkah demikian faktanya?.
Ke empat, Presiden Jokowi dikabarkan masuk SMA pada tahun 1980 tetapi lulus kuliah dan diwisuda di UGM pada tahun 1985. Informasi ini menimbulkan pertanyaan bagi para netizen, apakah Presiden hanya kuliah selama dua tahun saja dan kemudian menjadi sarjana?
Kelima, menurut pengakuan Bambang Tri dalam video yang beredar luas di sosial media, ia mengatakan pernah dipanggil oleh Pak Jokowi melalui Osman Sapta Odang dan kakaknya sendiri Bambang Sadono. Menurut Bambang Tri (Pak Jokowi melalui Bambang Sadono) telah meminta dirinya untuk memilih uang atau jabatan agar buku “Jokowi Undercover” tidak diterbitkan. Tetapi permintaan itu oleh Bambang Tri disarankan agar dibuat secara tertulis agar dibelakang hari tidak ada omongan kalau ia telah disuap. Namun permintaan Bambang Tri agar dibuat permintaan tertulis itu tidak di indah pihak Jokowi. Benarkah demikian faktanya?
Ke enam, dalam video yang beredar di sosial media, Presiden Jokowi mengaku kuliah di fakultas kehutanan UGM jurusan Teknologi Kayu pada hal jurusan seperti itu konon kabarnya tidak ada. Fakultas Kehutanan UGM dengan satu program studi Kehutanan, dalam proses pembelajaran selanjutnya, mahasiswa dapat memfokuskan diri pada bidang keilmuan yang ingin ditekuni melaui 4 minat yang tersedia yaitu: Manajemen Hutan, Silvikultur, Teknologi Hutan dan Konservasi Sumber Daya Hutan. Lalu bagaimana klarifikasinya?
Ke Tujuh, entah kebetulan atau disengaja, ada penghapusan Pasal 67, 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di omnibus law RUU Cipta Kerja. Pasal-Pasal ini mengatur soal sanksi pidana maupun dan denda terkait pamalsuan ijazah, sertifikat dan gelar baik oleh badan hukum maupun perorangan. Ketiga Pasal itu dihapus tanpa ada penjelasan mengenai penghapusannya. Apakah penghapusan itu ada kaitannya dengan ramainya soal pemalsuan ijazah yang ramai akhir akhir ini termasuk diduga melibatkan orang pertama Indonesia?.
Ke Delapan, serangkaian kejanggalan kejanggalan sebagaimana dikemukakan tersebut diatas semestinya mendapatkan titik temunya ketika sidang mengenai dugaan ijazah palsu itu digelar pada tanggal 18 Oktober 2022. Tetapi apa yang terjadi?, Tanggal 13 Oktober 2022 atau H-5 sebelum sidang digelar, Bambang Tri dikabarkan ditangkap di Hotel Sofyan Inn Tebet Jakarta. Penangkapan ini menimbulkan tanda tanya mengapa yang bersangkutan tidak ditangkap setelah proses sidang berlangsung sehingga bisa di uji bukti bukti yang dihadirkan keduanya di sidang Pengadilan agar masyarakat bisa menilainya?.
Ke Sembilan, saat ini Bambang Tri bersama dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah ditetapkan sebagai tersangka Penyebaran berita bohong dan penodaan agama sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau pasal 156a huruf a KUHP, dan/atau pasal 14 ayat (10 dan ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Berdasarkan keterangan dari pengacara terdakwa, materi muatan Mubahalah dalam video tersebut tidak dapat dipisahkan dengan materi muatan Ijazah palsu Jokowi yang saat ini sedang diadili secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022. Sehingga semestinya, penyidik Bareskrim menangguhkan perkara ini secara pidana, sampai perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa hak keperdataan (hak atas kepemilikan ijazah) diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kaitan tersebut pengacara tersangka berdalih bahwa materi mubahalah Ijazah palsu yang dipersoalkan penyidik sebagai tindak pidana penodaan agama sangat prematur, terlalu dini menetapkan tersangka berdasarkan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, sebelum mendapatkan keterangan ahli agama baik dalam bentuk fatwa atau pandangan keagamaan.
Serangkaian kejanggalan kejanggalan sebagaimana dikemukan diatas tentunya akan bertambah panjang daftarnya jika sudah diperiksa pokok perkaranya. Semuanya tentu akan terbuka nantinya di sidang yang rencananya akan digelar tanggal 18 Oktober 2022. Sidang ini tentu akan mendaptkan perhatian rakyat Indonesia karena menyangkut nasib Presidennya. Sampai disini tentu kita masih bertanya tanya asli apa palsu sih sebenarnya ijazah yang dimiliki oleh Presiden kita?
Solusi Sederhana
Diakui atau tidak, reputasi dan kewibawaan bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini sedang mendapatkan cobaan terkait adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Pusat yang mempermasalahkan keaslian ijazah presidennya. Oleh karena itu, Jokowi selaku Presiden Indonesia tak boleh bersikap acuh terhadap integritas dan martabat harga dirinya.
Di manapun di dunia ini pemalsuan jenjang pendidikan dalam bentuk ijazah palsu adalah perbuatan rendah moralitas alias hina. Bukan hanya dirinya, tetapi keluarga dan pihak yang terlibat di dalamnya. Terlebih ini menyangkut kredibilitas seorang presiden di Republik Indonesia.
Presiden Jokowi akan sangat terhormat bila dapat segera memberi respons dan bila dirasa ada unsur pencemaran nama baik atau penghinaan pada dirinya karena fitnah, maka dapat melaporkan atau meminta Jaksa Agung untuk bertindak mewakili dirinya selaku kepala negara yang harus dilindungi kehormatannya.
Sehubungan dengan adanya tudingan Bambang Tri tentang Ijazah palsu Pak Jokowi dan sekarang dibawah ke Pengadilan, mantan Ketua MPR Pak Amien telah memberikan sumbang sarannya. Menurutnya sebaiknya Presiden Jokowi datang saja ke Pengadilan dan membawa semua Ijazah yang dimilikinya. Di sidang Pengadilan itu Pak Jokowi bisa menunjukkan ijazahnya untuk di uji keasliannya. Pak Jokowi bisa menunjukkan ijazahnya mulai dari SD, SMP, SMA, S1 kehutanan dari Universitas Gajah Mada.
“Nah menurut saya ada cara yang amat sangat simpel dan dalam tempo yang singkat. Jadi Pak Jokowi tidak usah terlalu tahan harga diri sebagai presiden jadilah rakyat biasa datangi nanti 18 Oktober ke PN Jakarta Pusat, kemudian bawa ijazah SD-SMP-SMA-nya untuk mematahkan gugatan Bambang Tri,”. Menurut Amin Rais, dengan menunjukkan ijazah asli yang dimiliki Pak Jokowi maka tuduhan dan gugatan Bambang Tri beseta pengacaranya akan gugur dengan sendirinya.
Saran yang disampaikan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amin Rais diatas memang terlihat sederhana dan mudah untuk mengamalkannya. Oleh karena itu, kita berharap Pak Jokowi bisa berkenan untuk mendatangi Sidang gugatan ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya pada tanggal 18 Oktober 2022.
Kita mengetahui, Pak Jokowi selama ini dikenal sebagai presiden yang sangat berani mengambil keputusan selama memimpin pemerintahannya. Beliau berani pergi ke perbatasan Kalimantan, perbatasan papua, pergi ke Rusia, ke Afganistan, pergi ke Ukraina, dan lain lainya. Bahkan beliau merupakan ketua G20 (Kelompok negara-negara 20 besar dunia). Jadi untuk mendatangi panggilan pengadilan negeri Jakarta Pusat rasanya kecil bagi beliau yang sudah biasa melanglang buana kemana. Seperti kata pepatah: “Berani karena benar takut karena salah”….kita tunggu saja tanggal mainnya: apakah beliau berkenan mendatanginya?.