Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditahan di Lapas Klas II A palopo

- Tim Kreatif

Senin, 24 Januari 2022 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com– Polda Sulawesi Selatan mencopot Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka Irwan Said dari jabatannya. Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, saat ini Bripka Irwan sudah ditahan di Lapas Klas II A Palopo. Selain itu, kata dia Bripka Irwan juga terancam mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak hormat dan tindak pidana umum.

“Atas nama Bripka IS sampai saat ini masih dalam pemeriksaan Propam. Yang jelas setiap anggota yang melakukan pidana ataupun pelanggaran akan kami tindak dengan tegas,” ujar Nana di Polda Sulsel, Senin (24/1/2022).

Selain itu, kata dia polisi juga tengah menelusuri peran Bripka Irwan dalam kasus tersebut. “Akan kita lihat sejauh mana keterlibatan dia dalam peredaran narkoba tersebut. Kalau jelas ada keterlibatan yang bersangkutan akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan salah satu kurir narkoba bernama Syaraf Abbas oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulsel.

Dari penangkapan Syaraf Abbas diketahui dia menjemput barang tersebut atas perintah Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka Irwan Said. Hasil pengungkapan itu, diketahui barang milik salah satu narapidana di Lapas Klas II A Palopo, yakni Appang.

Komentar Facebook

Berita Terkait

80.000 Unit Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk, Menkop Budi Arie Cetak Sejarah
Sinergi Kemenag dan LD PBNU: Dorong Masjid Ramah Lingkungan Lewat Dakwah Ekologis
Silaturahmi BMI Kota dan Kabupaten Tegal Perkuat Menuju Munas I 2025
Program Badai Emas Pegadaian 2025, Hadiah untuk Masa Depan Cerah
Kemenag Perkenalkan GPTs TOR MAKER: Revolusi AI dalam Administrasi Madrasah
Kita Songsong Transformasi Umrah 1447 H: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice
FGMI Dukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Atasi Polemik Tambang Nikel Di Raja Ampat

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:21 WIB

80.000 Unit Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk, Menkop Budi Arie Cetak Sejarah

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:54 WIB

Silaturahmi BMI Kota dan Kabupaten Tegal Perkuat Menuju Munas I 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:00 WIB

Program Badai Emas Pegadaian 2025, Hadiah untuk Masa Depan Cerah

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:12 WIB

Kemenag Perkenalkan GPTs TOR MAKER: Revolusi AI dalam Administrasi Madrasah

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:26 WIB

Kita Songsong Transformasi Umrah 1447 H: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:29 WIB

18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:36 WIB

FGMI Dukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Atasi Polemik Tambang Nikel Di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:08 WIB

Aksin Law Firm Ajukan Audiensi ke DPRD Kebumen Bahas Pengelolaan Keuangan Bumdes dan Bumdesma

Berita Terbaru

Opini

Luka Rasisme yang Tak Disembuhkan

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:35 WIB