Kemenag Keluarkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Cahaya Rifaqo Madusarie

- Jurnalis

Sabtu, 2 Januari 2021 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri : Ryan Fadilah(Manajer QL WISATA),H.Abdul Rahman(direktur operasional), H.Gugun Gunara, (CEO-TOP Konsultan), KH. Solihin, ( Hj. Qonita Lutfiyah)

Dari kiri : Ryan Fadilah(Manajer QL WISATA),H.Abdul Rahman(direktur operasional), H.Gugun Gunara, (CEO-TOP Konsultan), KH. Solihin, ( Hj. Qonita Lutfiyah)

Siaranindonesia.com, Jakarta – Kementrian Agama Republik Indonesia akhirnya telah mengeluarkan Izin Operasional PT. Cahaya Rifaqo Madusarie (QL Wisata) sebai Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan NOMOR U.545 TAHUN 2020. Hal ini tertulis mulai tanggal 31 Desember 2020.

PT Cahaya Rifaqo Madusarie awalnya adalah Biro Perjalanan Wisata Domestik – Internasional, kemudian berkat izin sebagai PPIU dari Kemenag sudah turun, PT QL Wisata akhirnya bisa memberangkatkan jamaah langsung menggunakan Perusahaannya.

Sebelum mendapat izin PPIU, PT QL Wisata sebagai Marketing Agen dari salah satu perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berizin, namun sekarang PT QL Wisata sudah bisa memberangkatkan jamaah sendiri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia yang dijalankan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh KHOIRIZI.

Owner Perusahaan sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Ibu Hj. Qonita Lutfiyah bersyukur karena di akhir tahun 2020 ini Perusahaan Umrohnya dapat leluasa untuk mengembangkan dan memberangkatkan calon Jamaah Umroh ke Tanah Suci sebagai salah satu syarat rukun islam yang ke 5 (haji kecil).

Sebagai Anggota DPRD yang selalu sibuk mendengarkan aspirasi rakyat dan terjun langsung ke masyarakat, serta sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Rahman sehingga tidak sempat untuk menguruskan ijin umrahnya. Akhirnya dengan dibantu oleh H. Gugun Gunara sebagai senior konsultan perizinan perusahaan Top Konsultan Nusantara, akhirnya bisa keluar juga izin SK PPIUnya.

“Alhamdulillah, ini sebagai kado tahun baru dari Allah SWT. Akhirnya pada bulan Januari 2020 perusahaan kita sudah bisa memberangkatkan umrah secara mandiri dan resmi sehingga dengan izinnya kita leluasa untuk memberangkatkan sebanyak-banyaknya calon jamaah umrah pada awal tahun 2021. Semoga Allah SWT selalu memberikan kemudahan dan ridho-Nya dalam setiap langkah kita, “imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi, PT Cahaya Rifaqo Madusarie juga salah satu Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh yang sudah terakreditasi sesuai dengan ISO 9001;2015 standar international yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu (quality objective) serta pencapaiannya yang bisa diterapkan dalam setiap jenis organisasi/perusahaan berdasarkan persyaratan 10 klausul ISO 9001:2015:

Define Equality Veritas
DEV (Define Equality Veritas) adalah lembaga sertfikasi perusahaan yang telah diakreditasi
oleh Verified Accreditation Body (VAB) dari United Kingdom (Inggris) dengan Number Of Certificate : DQMS1182.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Venny Buhan Said: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Bertanggung Jawab
UP. PKB Jagakarsa Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Tim Hukum BUMDES Tlogosari Tegaskan Siap Kooperatif Untuk Mengungkap Kebenaran
Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas
SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026
Serunya Siswa dan Guru Student One Islamic School Bertandang ke Sekolah Islam Internasional Malaysia
IPKBI Turunkan Tim Bantu Investigasi Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
Dua Kloter Awal Jamaah Haji KBIHU An Nahdliyah Diberangkatkan, Sejumlah Kendala Sempat Mewarnai

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:16 WIB

Soal Band Sukatani, Santri Mengabdi Mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:32 WIB

PAKI Desak Kejagung Percepat Proses Dugaan Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan 700M di Bangka Belitung, PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan Terlibat!

Senin, 6 Januari 2025 - 15:47 WIB

“Pendapat Hukum Atas Viral Nya Perkara Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kota Depok”

Kamis, 21 November 2024 - 18:04 WIB

Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Bertangan Dingin Bongkar Kasus Prostitusi di Saladin Depok

Jumat, 6 September 2024 - 15:26 WIB

Pengurus Pusat IKAHI Minta Kesejahteraan Hakim Agar Diperhatikan

Rabu, 4 September 2024 - 14:01 WIB

Anak Pidanakan Orang Tua, Warga Berikan Dukungan Dengan Memakai Kaos Bertuliskan Air Susu Dibalas Racun

Minggu, 1 September 2024 - 19:28 WIB

BPW Peradin Jatim Gelar Tasyakuran Hari Jadi Peradin Ke 60 dan Rakelwil Ke 2 di Hotel Sahid Surabaya

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Penasihat Hukum : TNI Aktif Berinisial JK di Provinsi Maluku Juga Harus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terbaru