Sudah Inkrachf, AMPHURI Hanya Ada Satu Yaitu AMPHURI Hasil Munas V Batu

- Editor

Senin, 10 Januari 2022 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pada tanggal 28 Desember 2021, putusan Nomor 167/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Oktober 2021 ditetapkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrachf). Dengan keluarnya putusan tersebut persoalan adanya dualisme kepengurusan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah selesai. Hanya ada satu AMPHURI yaitu AMPHURI hasil Munas V Batu.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur mengabarkan bahwa seiring dengan dibukanya umrah untuk Indonesia, pihaknya pun mendapat kabar gembira. Pasalnya, AMPHURI di bawah kepemimpinannya baru saja menerima putusan persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas masalah hukum yang hadapi pasca Munas V Batu, Jawa Timur.

“Alhamdulillah, putusan ini patut kita syukuri bersama bahwa setelah melalui perjuangan dan perjalanan panjang mulai dari persidangan tingkat pertama hingga tingkat kedua (banding), akhirnya kami bisa bernafas lega. Selesai sudah permasalahan hukum yang kami hadapi,” kata Firman M Nur langsung dari kota suci Mekkah melalui teleconference bersama DPP AMPHURI yang di Jakarta dalam acara tasyakuran atas putusan inkrah yang diikuti juga seluruh DPD AMPHURI di Indonesia pada Senin (10/1/2022).

Firman menjelaskan, dalam salinan putusan yang diterima AMPHURI disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dalam putusannya Nomor 167/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Oktober 2021 menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 216/G/2020/PTUN.JKT tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding oleh Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Internvensi/pembanding.

Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan surat yang dikirim oleh Muhammad, SH., MH., selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 31 Desember 2021 disebutkan bahwa pada tanggal 28 Desember 2021, putusan Nomor 167/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Oktober 2021 ditetapkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrachf).

“Artinya, dengan keluarnya putusan tersebut persoalan kasus hukum yang melilit AMPHURI telah selesai. Hanya ada satu AMPHURI, yaitu AMPHURI hasil Munas V Batu,” tegas Firman.

Firman mengakui, adanya masalah hukum yang dihadapi AMPHURI pasca Munas V Batu yang berujung di meja hijau sangat melelahkan semua pihak. Namun, tidak mengurangi soliditas dan kinerja AMPHURI sebagai asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Program kerja AMPHURI baik dalam hal pelayanan, pembinaan anggota maupun program keumatan tetap berjalan sebagaimana yang telah diprogramkan pengurus.

Bagi AMPHURI, kata Firman, putusan ini menjadi awal yang baik untuk melangkah lebih kuat dan menjadikan AMPHURI sebagai rumah besar penyelenggara haji dan umrah. “Kami mengajak kepada seluruh anggota, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, DPP dan DPD-DPD AMPHURI agar bersatu padu bahwa AMPHURI hanya satu, AMPHURI hasil Munas V Batu,” kata Firman kembali menegaskan.

Kemudian kepada semua pengurus, Firman berpesan, agar menjadikan hasil putusan hukum ini sebagai momentum untuk lebih melayani anggota dengan penuh keikhlasan. Sementara kepada anggota AMPHURI, Firman berharap semakin kuat dalam bergandengan tangan dan terus bersinergi sesama agar tetap komitmen terus melayani, terlebih di masa pandemi yang belum usai ini.

“Secara khusus, kami seluruh keluarga besar AMPHURI mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Ikhsan Abdullah Law Firm sebagai kuasa hukum kami yang telah membantu dan mendampingi kami sejak awal munculnya permasalahan hukum yang kami hadapi,” ujar Firman.

“Insya Allah dengan segenap potensi dan dukungan semua pihak, AMPHURI akan terus mengabdi pada negeri, berkhidmat untuk umat. Terlebih dengan dibukanya kembali umrah untuk Indonesia, mari kita tumbuhkan iklim usaha penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia,” imbuhnya.

Terkait putusan ini, Kuasa Hukum AMPHURI, Saiful Anwar dari kantor hukum Ikhsan Abdullah & Partner menyampaikan dengan putusan ini artinya Pengadilan memberikan isyarat kepada Anggota dan Pengurus AMPHURI agar bersatu padu di bawah kepemimpinan Firman M Nur, selaku Ketua Umum dan Muhammad Farid Aljawi selaku Sekretaris Jenderal AMPHURI.

Saiful Anwar berharap pasca putusan ini, seluruh elemen AMPHURI segera melakukan konsolidasi organisasi dan melanjutkan program-program kerja organisasi, khususnya dalam menyambut dibukanya umrah 1443H dan penyelenggaraan ibadah haji 2022. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga
KKMI PCC Gelar Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Kolaborasi dan Penguatan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Melalui Program Perkemahan Madrasah
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Patut Diduga Berkaitan Dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, BPOM Terbitkan 126.123 Izin Edar Pangan, Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN
Dua Tahun Prabowo: Konsolidasi Kekuasaan dan Ujian Kepercayaan Publik
Arah Baru Syarikat Islam: Dari Penguatan Fondasi ke Akselerasi Eksekusi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:55 WIB

Di Penghujung Akhir 2024, Penjualan Mobil Suzuki Melambung 10%, Ini Pendongkraknya!

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:59 WIB

Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 Masuki Tahap Pendampingan Finalis

Rabu, 4 September 2024 - 22:17 WIB

GWM Indonesia Resmikan Dealer Pertama di Jawa Barat

Selasa, 3 September 2024 - 11:06 WIB

HUT ke-18, Innova Community Sebarkan Semangat Netralitas Karbon

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:01 WIB

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjanggan STNK, Ini yang Dilakukan Bengkel Auto2000

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:52 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 2 Trip To Yogya 2024 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:53 WIB

AHM Luncurkan Rebel 1100 Bagi Pecinta Big Bike Cruiser

Senin, 13 Mei 2024 - 11:36 WIB

Mobil Tua Tak Boleh Lagi Beroperasi di Jakarta, PPKMI Bali Siap Tampung!

Berita Terbaru