Siaranindonesia.com, BALI – Undang Undang Daerah Khusus Jakarta telah melarang operasi mobil berusia di atas 10 tahun. Para pecinta mobil antik pun bereaksi.
Jos Darmawan, kolektor mobil antik dari Bali, berpendapat bahwa undang-undang tersebut belum jelas dan belum ‘rampung’ namun sudah disahkan.
“Kami tidak tahu apakah mobil antik tidak boleh beroperasi. Apakah mobil yang umurnya lebih dari 10 tahun dari luar Jakarta masuk ke Jakarta diizinkan atau tidak, atau malah kendaraan dari luar tidak boleh sama sekali masuk Jakarta,” ujar Jos saat menghadiri pelantikan Pengurus PPMKI Bali 2024-2027 di Pura Besakih, Minggu, (12/5/2024).
Jos, yang juga penasehat Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Bali, berharap undang-undang tersebut dikaji ulang. Menurutnya, para pengguna mobil antik di Jakarta merasa kebebasan mereka dibatasi, yang mana sarana mobilitas mereka akan dicabut izin operasinya.
Namun, ketidakjelasan ini masih terus dikawal oleh mereka para pengguna mobil antik. Mereka akan menekan pemerintah agar memperjelas peraturan tersebut.
Di sisi lain, PPMKI Bali selalu terbuka terhadap pemilik mobil antik di Jakarta yang terkena dampak pembatasan jika kendaraannya itu dipindahkan ke Bali.
“Kami mewakili seluruh PPMKI Bali menerima mobil-mobil antik agar dipindahkan ke Bali. Kami justru senang banyak teman-teman yang punya hobi yang sama dengan kami,” ujar Dendy Satrio, owner Bikini Garage dan Pengurus PPMKI Bali.
PPMKI Bali menyatakan saat ini anggotanya berjumlah 800 orang dari beberapa komunitas dan pencinta otomotif dari berbagai merek dan tahun pembuatan.