Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjanggan STNK, Ini yang Dilakukan Bengkel Auto2000

- Editor

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kualitas kinerja mesin kendaraan. - Foto Auto2000

Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kualitas kinerja mesin kendaraan. - Foto Auto2000

 

Siaranindonesia, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta akan kembali menggiatkan uji emisi kendaraan pribadi, bahkan ada rencana uji emisi akan menjadi syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor.

Uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. Sasaran uji emisi meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kualitas kinerja mesin kendaraan. Uji emisi mesin bensin fokus pada kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbon Monoksida) yang meningkat jika pembakaran mesin kurang sempurna. Uji emisi mesin diesel fokus pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang akan semakin tinggi ketika mesin bermasalah.

Yagimin, Chief Marketing Auto2000, memastikan bahwa Bengkel Auto2000 menjadikan uji emisi sebagai bagian dari servis berkala untuk menjaga kondisi mobil supaya tetap prima.

“AutoFamily tidak dipungut biaya atas layanan uji emisi saat melakukan servis berkala di bengkel Auto2000 di seluruh Indonesia. Jika belum lulus uji emisi, service advisor akan memberikan saran perbaikan berdasarkan kondisi kesehatan mesin mobil pelanggan,” jelas Yagimin, Jumat (30/8/2024).

AutoFamily tetap dapat melakukan uji emisi mandiri di bengkel Auto2000 tanpa perlu menunggu waktu servis berkala, khususnya ketika masa berlaku lulus uji emisi sudah habis dan ingin perpanjang STNK.

Auto2000 mengenakan biaya uji emisi berkisar Rp 163.000 di Jakarta (harga dapat berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan PPN dan pertimbangan faktor lainnya).

Di luar proses administrasi, uji emisi di bengkel Auto2000 tak memakan waktu lama, dilanjutkan memasukkan data hasil uji ke pihak terkait. Jika belum lulus uji emisi, Service Advisor akan menyarankan perbaikan yang dibutuhkan. Karena tidak masuk ke dalam servis berkala, biaya jasa dan suku cadang pengganti merupakan tanggung jawab pelanggan.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Di Penghujung Akhir 2024, Penjualan Mobil Suzuki Melambung 10%, Ini Pendongkraknya!
Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 Masuki Tahap Pendampingan Finalis
GWM Indonesia Resmikan Dealer Pertama di Jawa Barat
HUT ke-18, Innova Community Sebarkan Semangat Netralitas Karbon
SMP Kemala Bhayangkari 2 Trip To Yogya 2024 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
AHM Luncurkan Rebel 1100 Bagi Pecinta Big Bike Cruiser
Mobil Tua Tak Boleh Lagi Beroperasi di Jakarta, PPKMI Bali Siap Tampung!
Mitsubishi Rilis Pajero Sport dan Xpander Cross Edisi Terbatas

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 17:36 WIB

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Jumat, 18 September 2026 - 09:23 WIB

Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat

Kamis, 17 September 2026 - 13:48 WIB

Taruna Ikrar Dorong Kolaborasi BPOM–Unhan, Sains dan Pengabdian Jadi Pondasi Pengawas Masa Depan

Rabu, 16 September 2026 - 22:19 WIB

Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 18:45 WIB

Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Nasril Bahar Tekankan kesadaran kebangsaan yang kuat

Berita Terbaru

Nasional

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:36 WIB