Klarifikasi BPKN Terkait Pengaduan Produk Kanemochi Beauty Skincare Oleh Konsumen

- Editor

Selasa, 28 November 2023 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranIndonesia.com-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pasal 34 huruf (f), Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas antara lain menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.

Terkait dengan salah satu tugas BPKN, pada tanggal 27 Juli 2023 BPKN menerima pengaduan konsumen terkait dengan produk Kanemochi Beauty dengan Nomor Tanda Lapor Pengaduan Konsumen (TLPK): 0584/TLPK-OL/K.3/07/2023 terhadap adanya dugaan tidak dicantumkannya tanggal kadaluarsa.

“Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan dan jelaskan terkait dengan penanganan pengaduan produk tersebut terdapat kekeliruan terkait dengan pengaduan konsumen penyampaian pernyataan dari Wakil Ketu BPKN Periode 2020-2023, Dr. Muhammad Mufti Mubarok.” ucap Primasetya selaku Pelaksana Tugas Sekretaris BPKN.

Kepala Bagian Advokasi BPKN Achmad Nurhakim menyampaikan sesuai dengan prosedur yang ada, BPKN menerima pengaduan dari konsumen selaku pembeli produk, dan telah menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi konsumen dan telah koordinasi validasi produk Kanemochi Beauty dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melanjutkan proses penerimaan pengaduan, dilanjutkan dengan telah dilakukannya proses undangan klarifikasi dengan pelaku usaha Kanemochi Beauty, serta dilanjutkan dengan mengundang pertemuan para pihak antara konsumen dan pelaku usaha, yang dalam hal ini hanya dihadiri pelaku usaha beserta kuasa hukumnya.

“Proses koordinasi validasi produk dengan pihak BPOM tentunya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat apakah produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan hasil yang kami dapatkan tentunya produk Kanemochi Beauty jelas dan aman untuk digunakan. Setelah semua proses penerimaan pengaduan kami telah laksanakan maka kami akan tutup proses penerimaan pengaduan atas nama I. Sulistiyana dengan Nomor Tanda Lapor Pengaduan Konsumen (TLPK) : 05094/TLPK-OL/K.3/07/2023,” jelas Primasetya.

“Selanjutnya, dikarenakan adanya kendala dalam hal teknis pengiriman surat sehingga terjadi keterlambatan dalam penerimaan surat undangan klarifikasi kami ke Kanemochi Beauty, serta kekeliruan pernyataan dari Wakil Ketua BPKN Periode 2020-2023, Bapak Dr. Muhammad Mufti Mubarok yang telah beredar di media dimana penyampaian pernyataan pada saat proses verifikasi masih berjalan belum dapat disampaikan dan/atau disebarluaskan secara publik karena perlu mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian internal dan dari lembaga-lembaga terkait.

Kami dari BPKN menyampaikan permohonan maaf masih terdapatnya kelalaian dalam bertugas dimana hal tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan kepercayaan masyarakat akan keamanan produk Kanemochi Beauty, dimana hasil akhirnya yang didapat tentunya produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” lugas Primasetya.

Pelaksana tugas Sekretaris BPKN, prima Setya Teguh Jatmiko juga menambahkan bahwa untuk terus menjaga hubungan yang baik antara Pemerintah, konsumen dan pelaku usaha serta memberikan kepastian kepada Konsumen akan keamanan dan kenyamanan produk. BPKN akan terus meningkatkan kinerja internal dan akan terus berkoordinasi lintas sektor demi mewujudkan sistem perlindungan konsumen nasional yang kompatibel ke depannya.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tembok Ambruk Bongkar Borok PT IKN: Setahun Beroperasi Tanpa Dokumen, DLH Banyumas Sebut Berkas Tak Pernah Masuk
Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok
Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Pertamina NRE Gandeng Agrinas dan SGN Akselerasi Pengembangan Bioenergi Nasional
Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional
Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan
PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:37 WIB

Warga Iran Bikin ‘Perisai Manusia’ di Pembangkit Listrik Hadapi Ancaman Trump

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:07 WIB

Empat Mahasiswi Indonesia di Yordania Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Senior

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Situs Iran, IRNA Down

Senin, 2 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ramadhan, Pengkhianatan, Rudal: Catatan Hubungan Iran – Amerika

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:11 WIB

Jutaan Warga Iran Turun ke Jalan Usai Kematian Ayatollah Ali Khamenei

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:15 WIB

Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Pejabat Arab Saudi dan Diaspora Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:45 WIB

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Berita Terbaru