Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

JAKARTA, SiaranIndonesia.com – 7 Maret 2026, Kuasa hukum mantan Bupati Kebumen berinisial MYF memberikan tanggapan atas somasi terbuka yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Somasi tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seorang pengusaha melalui tim kuasa hukumnya dan menjadi perbincangan publik.

Pernyataan klarifikasi itu disampaikan oleh Aksin dari AKSIN LAW FIRM yang berkantor di Menara 165 Kav. 1, Lantai 4, Jakarta Selatan, selaku kuasa hukum MYF. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan utang piutang dengan pihak yang melayangkan somasi tersebut.

Aksin mengatakan pihaknya perlu menyampaikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami dari firma hukum Aksin Law Firm selaku kuasa dari beliau Bapak MYF menyatakan dengan tegas satu bahwa beliau Bapak MYF tidak pernah punya hutang piutang terhadap mereka,” ujar Aksin dalam keterangannya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai tuduhan yang disampaikan dalam somasi tersebut tidak berdasar. Oleh karena itu, mereka meminta pihak yang bersangkutan untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada MYF.

“Atas fitnah yang kejam dan keji ini kami minta kepada yang bersangkutan untuk memohon maaf kepada Bapak MYF,” lanjutnya.

Aksin juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak diindahkan.

“Kami akan menempuh jalur hukum apabila dari mereka tidak melakukan permohonan maaf kepada Bapak MYF,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai somasi terbuka yang ditujukan kepada MYF terkait dugaan penggunaan badan hukum perusahaan dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Kebumen pada tahun 2016. Dalam somasi tersebut, pihak yang mengaku dirugikan menyebut adanya kerugian finansial yang timbul dari persoalan administrasi proyek.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum MYF menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan meminta pihak yang menyampaikan somasi untuk segera memberikan klarifikasi serta permohonan maaf. Jika tidak, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Pengawasan Ketahanan Pangan, Dewa Agung Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Tinjau Gudang BULOG Sempidi di Bali, Pastikan Stok Beras Aman
Fani Foundation Buka Kesempatan untuk Warga Ciamis Banjar Pangandaran: Perkuat Komitmen Cetak Generasi Muda Berprestasi dan Pemimpin Masa Depan
Polres Kebumen Amankan 76 Ribu Obat Keras Ilegal dalam Operasi 90 Menit, Sasar Pelajar
Kasus Jalan Halmahera Selatan Meledak, Gubernur Malut Digugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Langkah Cepat Prabowo Pasca Tragedi Kereta di Bekasi: Santuni Korban, Dorong Reformasi Keselamatan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Makin Prima, Warga Apresiasi Kemudahan dan Kecepatan
Santri Mengabdi: Istilah “Mubah” Lebih Tepat untuk Domino daripada “Halal”
Penertiban Parkir Liar Lebak Bulus Diperkuat, Wagub Rano Karno Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026: Menghidupkan Kembali Ruh Pendidikan, Mengingat Peran Jamiat Kheir dalam Sejarah Bangsa

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 17:10 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 08:53 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

SPMB 2026–2027 RESMI DIBUKA! Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago (Akreditasi B)

Sabtu, 25 April 2026 - 10:36 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI

Berita Terbaru