Kades di Kebumen Divonis 1 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp236 Juta

- Editor

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, Siaran Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Eli Sugiono, Kepala Desa Wotbuwono, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari modus penyalahgunaan tanah bengkok atau tanah kemakmuran desa. Terdakwa selaku kepala desa menggunakan dan menyewakan tanah kemakmuran desa untuk kepentingan pribadi, sementara hasil penyewaan yang merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) tidak dikembalikan dan tidak disetorkan ke rekening kas desa.

Penasihat hukum terdakwa, Nur Rahmat atau Bang Omatt, melalui Bang Omatt Law Office, menyampaikan bahwa perbuatan tersebut berlangsung selama Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp236 juta.

Kerugian itu juga berasal dari selisih realisasi pencairan anggaran kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan berdasarkan hasil audit, serta pajak kegiatan yang belum disetorkan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp141.996.043.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum dan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Klien kami telah menyadari kesalahannya dan perkara ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan aset serta keuangan desa ke depan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nur Rahmat atau Bang Omatt, melalui kantor hukum Bang Omatt Law Office.

Sementara itu, pihak kejaksaan disebut terinformasi masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset desa, khususnya tanah bengkok atau tanah kemakmuran desa, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Komentar Facebook

Berita Terkait

“Menggali Fakta, Menyampaikan Kebenaran”, PWRI Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik Gratis
DPC PDIP Kebumen Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, 700 Paket Daging Dibagikan ke Warga
HMI Kebumen Gelar Diskusi Publik dengan Tema “Quo Vadis Pendidikan Saat Ini” Bersama DPRD Jateng dan Kepala Disdikpora Kebumen
Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026
Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati
CV Dirgantara Sejahtera Bersama Menjadi Sponsorship Kegiatan Sosial “Bekam Gratis & Bazar Baju Gratis 2026” Untuk Warga Panggulan Pengasinan Sawangan Depok
Pos Ronda RT 02 RW 05 Panggulan Pengasinan Sawangan Kompak Gelar Syukuran 1 Tahun Atas Terlaksananya Kegiatan Ronda Malam
MANAFERA Kembali dengan Semangat Sportivitas, Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen Unimugo Siap Gelar Turnamen Futsal Pelajar 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:21 WIB

“Menggali Fakta, Menyampaikan Kebenaran”, PWRI Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik Gratis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:21 WIB

HMI Kebumen Gelar Diskusi Publik dengan Tema “Quo Vadis Pendidikan Saat Ini” Bersama DPRD Jateng dan Kepala Disdikpora Kebumen

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:12 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama Menjadi Sponsorship Kegiatan Sosial “Bekam Gratis & Bazar Baju Gratis 2026” Untuk Warga Panggulan Pengasinan Sawangan Depok

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pos Ronda RT 02 RW 05 Panggulan Pengasinan Sawangan Kompak Gelar Syukuran 1 Tahun Atas Terlaksananya Kegiatan Ronda Malam

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:05 WIB

MANAFERA Kembali dengan Semangat Sportivitas, Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen Unimugo Siap Gelar Turnamen Futsal Pelajar 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:57 WIB

Humanis, Letkol Eko Bedah Rumah Lansia Tidak Layak Huni di Alian

Berita Terbaru