Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah, Ada Sanki Berat Bagi PPIU dan Jamaah Jika Dilanggar

- Editor

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” terangnya.

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga
KKMI PCC Gelar Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Kolaborasi dan Penguatan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Melalui Program Perkemahan Madrasah
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Patut Diduga Berkaitan Dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, BPOM Terbitkan 126.123 Izin Edar Pangan, Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN
Dua Tahun Prabowo: Konsolidasi Kekuasaan dan Ujian Kepercayaan Publik
Arah Baru Syarikat Islam: Dari Penguatan Fondasi ke Akselerasi Eksekusi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:55 WIB

Di Penghujung Akhir 2024, Penjualan Mobil Suzuki Melambung 10%, Ini Pendongkraknya!

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:59 WIB

Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 Masuki Tahap Pendampingan Finalis

Rabu, 4 September 2024 - 22:17 WIB

GWM Indonesia Resmikan Dealer Pertama di Jawa Barat

Selasa, 3 September 2024 - 11:06 WIB

HUT ke-18, Innova Community Sebarkan Semangat Netralitas Karbon

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:01 WIB

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjanggan STNK, Ini yang Dilakukan Bengkel Auto2000

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:52 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 2 Trip To Yogya 2024 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:53 WIB

AHM Luncurkan Rebel 1100 Bagi Pecinta Big Bike Cruiser

Senin, 13 Mei 2024 - 11:36 WIB

Mobil Tua Tak Boleh Lagi Beroperasi di Jakarta, PPKMI Bali Siap Tampung!

Berita Terbaru