Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

JAKARTA, SiaranIndonesia.com – 7 Maret 2026, Kuasa hukum mantan Bupati Kebumen berinisial MYF memberikan tanggapan atas somasi terbuka yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Somasi tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seorang pengusaha melalui tim kuasa hukumnya dan menjadi perbincangan publik.

Pernyataan klarifikasi itu disampaikan oleh Aksin dari AKSIN LAW FIRM yang berkantor di Menara 165 Kav. 1, Lantai 4, Jakarta Selatan, selaku kuasa hukum MYF. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan utang piutang dengan pihak yang melayangkan somasi tersebut.

Aksin mengatakan pihaknya perlu menyampaikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami dari firma hukum Aksin Law Firm selaku kuasa dari beliau Bapak MYF menyatakan dengan tegas satu bahwa beliau Bapak MYF tidak pernah punya hutang piutang terhadap mereka,” ujar Aksin dalam keterangannya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai tuduhan yang disampaikan dalam somasi tersebut tidak berdasar. Oleh karena itu, mereka meminta pihak yang bersangkutan untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada MYF.

“Atas fitnah yang kejam dan keji ini kami minta kepada yang bersangkutan untuk memohon maaf kepada Bapak MYF,” lanjutnya.

Aksin juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak diindahkan.

“Kami akan menempuh jalur hukum apabila dari mereka tidak melakukan permohonan maaf kepada Bapak MYF,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai somasi terbuka yang ditujukan kepada MYF terkait dugaan penggunaan badan hukum perusahaan dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Kebumen pada tahun 2016. Dalam somasi tersebut, pihak yang mengaku dirugikan menyebut adanya kerugian finansial yang timbul dari persoalan administrasi proyek.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum MYF menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan meminta pihak yang menyampaikan somasi untuk segera memberikan klarifikasi serta permohonan maaf. Jika tidak, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Luncurkan Gerakan Indonesia Sadar Jamu Aman
Andi Najmi: Direct Cash Transfer Rawan Asymmetric Spending
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
LIMINAL Kenalkan Cerita Penuh Refleksi Diri Lewat Tayang Perdana di Surabaya
Pengawasan Aktif KSP Perkuat Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Terra Trove Hadirkan Dapur Mewah dan Berkelas dengan Sentuhan Batu Alam Modern
Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG
Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:46 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:04 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:29 WIB

Primago Consulting: Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:23 WIB

23 Tahun Kiprah Pondok Pesantren Darul Mu’minin As’adiyah Doping, Wajo: “Merawat Tradisi, Membangun Peradaban”

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45 WIB

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:14 WIB

Liburan Berkesan, Akhlak Terbentuk, Waktu Produktif dan Bermanfaat dengan Quranic Camp Bimbel Primago 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:28 WIB

Kajian Subuh Pagi (KSP) “Vibe Positif, Prestasi Melejit: Rahasia 24 Jam Membangun Karakter Pemimpin di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:17 WIB

Big Field Trip MI Mumtaza Islamic School 2026

Berita Terbaru

Nasional

Kepala BPOM Luncurkan Gerakan Indonesia Sadar Jamu Aman

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:12 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Andi Najmi Fuaidi saat mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama BSSN dan Bakamla di Ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, (12/6/2024). Foto: emadia.dpr.go.id

Nasional

Andi Najmi: Direct Cash Transfer Rawan Asymmetric Spending

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:50 WIB