Jakarta, Siaran Indonesia – Politikus senior Partai Golkar Ridwan Hisjam menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurut dia, mekanisme tersebut justru sejalan dengan Pancasila, khususnya Sila Keempat tentang permusyawaratan perwakilan.Pandangan itu disampaikan Ridwan dalam sebuah diskusi publik yang rekamannya beredar di media sosial.
Ia merujuk langsung pada rumusan Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Bagi Ridwan, frasa itu menegaskan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal dirancang berbasis perwakilan.
“Kalau Pilkada dilakukan melalui DPRD, itu tidak melanggar Pancasila. Justru sesuai dengan demokrasi perwakilan yang diamanatkan sila keempat,” kata Ridwan, Minggu 18 Januari 2026.
Ridwan menyebut Pilkada langsung yang diterapkan sejak reformasi merupakan produk dinamika politik pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Namun ia menilai, praktik tersebut tidak sepenuhnya merefleksikan desain awal sistem ketatanegaraan yang dirumuskan para pendiri bangsa. Dalam perjalanannya, menurut dia, demokrasi Indonesia kerap mengalami penyimpangan dari prinsip dasar Pancasila.
Ia menegaskan Pancasila menempati posisi tertinggi dalam hierarki hukum nasional. “Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Ia berada di atas undang-undang dan amandemen konstitusi,” ujarnya.
Terkait potensi penolakan publik, Ridwan menilai perdebatan soal mekanisme Pilkada tidak seharusnya semata didasarkan pada popularitas sistem pemilihan.
Ia mengingatkan, kebijakan negara semestinya berpijak pada nilai ideologis dan konstitusional, bukan semata tekanan opini atau hasil survei.
Ridwan juga membandingkan pengalamannya mengikuti Pilkada Jawa Timur 2003 yang dipilih DPRD dan Pilkada 2008 yang berlangsung secara langsung.
Menurut dia, kedua mekanisme tersebut sah secara hukum. Namun ia berpendapat, sistem perwakilan lebih mencerminkan semangat permusyawaratan yang menjadi ciri demokrasi Pancasila.
Ia menegaskan, dorongan agar Pilkada kembali dipilih DPRD bukanlah upaya mengurangi kedaulatan rakyat. “Ini soal mengembalikan praktik demokrasi agar selaras dengan Pancasila,” kata Ridwan. (Al)
























