UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

- Editor

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam rangka menciptakan sistem transportasi jalan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Dalam pernyataannya, Kepala UP PKB Pulogadung, Edy Sufaat, menyampaikan bahwa setiap kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan baru, wajib mematuhi regulasi dimensi dan kapasitas muatan sesuai standar nasional yang berlaku, atau dikenal dengan istilah sesuai dengan “SRUT”.

Menurut Edy, kendaraan angkutan barang yang baru harus mengikuti spesifikasi dimensi yang sesuai regulasi, baik panjang, lebar, tinggi, maupun daya angkut. Kendaraan yang melebihi batasan tersebut tidak akan diloloskan dalam proses uji tipe maupun pengujian berkala di UP PKB.

“Untuk kendaraan baru, kita tidak bisa kompromi. Semua harus sesuai dengan ketentuan dimensi standar. Ini adalah bagian dari program nasional RUNK LLAJ pilar ketiga yaitu Kendaraan yang berkeselamatan menuju Indonesia bebas ODOL,” jelas Edy saat ditemui di kantor UP PKB Pulogadung, Jakarta Timur.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih yang selama ini kerap menjadi penyebab kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan menurunnya efisiensi logistik nasional.

Sementara itu, untuk kendaraan lama atau yang sudah beroperasi sebelum ketentuan diterbitkan SRUT diberlakukan secara ketat, Edy menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat kendaraan tersebut pertama kali diregistrasi. Artinya, kendaraan lama tetap wajib tunduk pada aturan larangan ODOL yang sudah disosialisasikan sejak beberapa tahun terakhir.

Namun demikian, kendaraan lama yang terbukti melanggar ketentuan yaitu ODOL tetap akan ditindak.

“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap kendaraan lama yang dimensi atau muatannya melebihi batas. Bila tidak sesuai, kendaraan tidak akan lulus uji KIR,” tegasnya.

Selain penegakan aturan, UP PKB Pulogadung juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik kendaraan, pengusaha logistik, dan pengemudi angkutan barang. Edy menyebut, pembinaan menjadi bagian penting dalam proses transformasi menuju angkutan barang yang tertib dan taat regulasi.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan pembinaan dan solusi. Misalnya, bagaimana cara memodifikasi kendaraan agar sesuai standar, atau bagaimana menghitung muatan yang ideal,” katanya.

Langkah ini diambil agar pelaku usaha tidak merasa dirugikan secara sepihak, sekaligus mendukung upaya pemerintah menciptakan transportasi yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.

UP PKB Pulogadung berharap, dengan konsistensi dalam menerapkan kebijakan ODOL dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, maka ekosistem transportasi barang di Indonesia bisa lebih tertata, kompetitif, dan berkelanjutan.

“Keselamatan adalah prioritas. Tapi kita juga ingin menghadirkan keadilan dalam sistem logistik. Semua pihak harus bergerak bersama, tidak bisa sendiri-sendiri,” pungkas Edy.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tragedi Berdarah di Puncak, Alus UK Murib Apresiasi Langkah Bupati dan Ketua DPRK Puncak ke Kementerian HAM
Puspoll Indonesia: Ambang Batas Parlemen Harus Jaga Stabilitas Tanpa Mengorbankan Suara Rakyat
Di hadapan Akademika NUS, Taruna Ikrar Sampaikan BPOM Naik Kelas WLA
Kolaborasi Internasional Kembangkan Silvofishery di Brebes, Perkuat Ekonomi Biru Indonesia
IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara
Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara
Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026
Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:01 WIB

Tragedi Berdarah di Puncak, Alus UK Murib Apresiasi Langkah Bupati dan Ketua DPRK Puncak ke Kementerian HAM

Rabu, 22 April 2026 - 20:53 WIB

Puspoll Indonesia: Ambang Batas Parlemen Harus Jaga Stabilitas Tanpa Mengorbankan Suara Rakyat

Rabu, 22 April 2026 - 20:48 WIB

Di hadapan Akademika NUS, Taruna Ikrar Sampaikan BPOM Naik Kelas WLA

Rabu, 22 April 2026 - 19:34 WIB

Kolaborasi Internasional Kembangkan Silvofishery di Brebes, Perkuat Ekonomi Biru Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:35 WIB

Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Minggu, 19 April 2026 - 21:13 WIB

Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam

Berita Terbaru