KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Polemik pembangunan embung di Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, terus bergulir. Proyek yang katanya sebagai program ketahanan pangan ini ternyata berupa blumbang di atas tanah pribadi, hanya berupa galian. Blumbang ini dibangun secara rutin oleh Pemerintah Desa Giripurno dari Tahun 2022, 2023, 2024, bahkan direncanakan juga Tahun 2025 ini membangun lagi.
Kepala Desa Giripurno, Parsum, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/06), tidak menampik bahwa program pembangunan embung memang menjadi agenda rutin tahunan di desanya sejak tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa pembangunan tersebut sudah melalui proses musyawarah dusun dan pramusrenbangdes, sehingga tetap dianggarkan tiap tahun.
Kades juga menyampaikan bahwa embung dibangun di tanah milik warga, dengan alasan dekat dengan lahan pertanian.
“Yang dibangun itu bukan embung besar, hanya blumbang dari batu cadas yang digali manual. Anggarannya hanya untuk membayar tenaga kerja, tidak untuk material,” ujarnya.
Namun dalam pelaporan penggunaan Dana Desa, proyek tersebut dicatatkan sebagai ‘pembangunan embung’.
Sementara itu, Sekretaris Desa Giripurno, Warsito, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 kegiatan tidak hanya membangun embung, tetapi juga membuat saluran pipa air. Dicatatkan sebagai Embung dalam pelaporan, karena dalam pelaporan tidak ada blumbang.
Menanggapi persoalan ini, seorang aktivis masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya dan mendorong adanya audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Kebumen. Ia menilai terdapat beberapa dugaan kejanggalan administratif maupun substantif dalam proyek tersebut, khususnya berkaitan dengan konsistensi penganggaran tiap tahun.
“Jika sejak tahun 2022 hingga 2024 bahkan direncanakan kembali pada 2025 terus membiayai pembuatan blumbang di lokasi-lokasi milik pribadi, maka harus ada evaluasi menyeluruh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya. Ini menyangkut efisiensi anggaran, asas manfaat, dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa,” ujarnya
“Dana Desa seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Jika blumbang itu hanya berupa galian yang dikerjakan manual tanpa kepastian kepemilikan aset desa, maka diduga kemungkinan kegiatan ini hanya bersifat seremonial dan rawan disalahgunakan,” pungkasnya
Dirinya pun berharap audit oleh Inspektorat tidak hanya fokus pada fisik pembangunan, tetapi juga menelusuri dokumen perencanaan, risalah musyawarah, serta laporan pertanggungjawaban dari tahun ke tahun.
Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa namun dilakukan tanpa kejelasan status lahan, tanpa peningkatan nilai teknis, atau tanpa hasil yang bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, maka dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Elaborasi:
UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
Undang-undang ini mengatur ancaman pidana terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara, baik melalui penyalahgunaan kewenangan maupun laporan keuangan yang tidak benar.
Penyalahgunaan Wewenang:
Ketika seorang pejabat memanfaatkan kedudukannya untuk mengarahkan anggaran kepada kegiatan yang tidak jelas manfaat publiknya, berada di lahan tanpa status hukum yang sah, atau dilakukan berulang tanpa justifikasi teknis yang memadai, maka perbuatannya dapat dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangannya.
Sanksi Pidana:
Pasal 2 UU Tipikor:
Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sanksi: Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor:
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menimbulkan kerugian negara.
Sanksi: Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
























