KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Beredar isu mengenai Bupati Kebumen, Hj. Lilis Nuryani, yang kerap didampingi oleh suami dan putranya dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan. Beberapa pihak mempertanyakan kehadiran keluarga dalam acara-acara tersebut, memunculkan spekulasi tentang potensi negatif.
Menanggapi hal ini, pembina Santri Mengabdi, Gus Wahyu NH. Aly, memberikan klarifikasi dan dukungan terhadap Bupati Lilis.
Analogi Bupati Lelaki Selalu Didampingi Istri
Gus Wahyu menegaskan bahwa banyak bupati laki-laki yang sering didampingi oleh istrinya. Sehingga, menurutnya, ini sama halnya saat seorang bupati perempuan didampingi oleh suaminya. Lanjutnya juga, tidak ada satu pun aturan yang melarang keluarga dari seorang kepala daerah untuk hadir dalam kegiatan resmi, selama tak ada aturan yang melarangnya.
“Kita harus adil dalam menilai. Jangan sampai perempuan yang memimpin selalu dibebani standar ganda. Kalau seorang bupati laki-laki didampingi istri, itu dianggap mendukung. Tapi saat bupati perempuan didampingi suami dan anak, malah dicurigai. Ini tidak adil secara moral dan hukum,” tegas Gus Wahyu di kediamannya, Senin, (05/05/2025).
Dalam perspektif Islam sendiri, lanjut cucu KH. Abdullah Siradj Aly ini, sangat dianjurkan bagi seorang perempuan untuk ditemani mahramnya saat berada di ruang publik, terutama dalam aktivitas luar rumah yang panjang dan intens. “Itu bukan bentuk ketergantungan, tapi perlindungan terhadap kehormatan dan keselamatan. Jadi kehadiran suami dan putra Bu Lilis bukanlah pelanggaran, justru wujud dari komitmen pada nilai-nilai keagamaan, yang bagus untuk ditiru,” ujar Gus Wahyu.
Simbol Keharmonisan
Gus Wahyu juga menilai bahwa kehadiran keluarga dalam kegiatan resmi kepala daerah dapat menjadi simbol dukungan moral dan keharmonisan keluarga. “Dalam budaya kita, keluarga yang harmonis mencerminkan kepemimpinan yang baik. Kehadiran suami dan anak Bu Lilis menunjukkan bahwa beliau mendapat dukungan penuh dari keluarga, yang tentunya berdampak positif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” jelasnya.
Perspektif Birokrasi dan Hukum
Dari sudut pandang birokrasi dan hukum, Gus Wahyu menegaskan bahwa selama keluarga kepala daerah tidak memegang jabatan struktural atau melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan pemerintahan, kehadiran mereka dalam kegiatan resmi tidak melanggar aturan. “Selama tidak ada penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, kehadiran keluarga dalam kegiatan resmi adalah sah dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Perlunya Penilaian Adil dan Objektif
Gus Wahyu mengajak masyarakat untuk menilai kehadiran keluarga kepala daerah dalam kegiatan resmi secara adil dan objektif. “Mari kita dukung pemimpin kita dengan memberikan penilaian yang adil, tanpa prasangka. Kehadiran keluarga dalam kegiatan resmi bukanlah hal yang tabu, selama dilakukan dengan niat baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.