Aksin Lawfirm Sukses Menangkan Gugatan di MK Terkait Cuti Petahana Pemilu

- Editor

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SiaranIndonesia.com – Aksin Lawfirm mencetak kemenangan penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diajukan oleh pemohon dari Kebumen, Edi Iswadi yang merupakan Kepala Desa Bojongsari, Kec. Alian, Kab. Kebumen. Seluruh hakim MK, sebanyak sembilan orang, sepakat tanpa dissenting opinion untuk mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Dengan demikian, dijelaskan oleh Aksin Lawfirm, bahwa baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, saat mengikuti konstelasi politik sebagai petahana, wajib cuti selama masa kampanye, hari tenang, hingga saat pemungutan suara. Di MK, hal itu termaktub dalam amar putusan perkara nomor 154/PUU-XXII/2024.

“Saat masa kampanye, pada hari tenang, sampai di pemungutan suara, petanaha harus cuti,” tegas Aksin, Jumat, (03/01/2025).

Kuasa hukum dari Aksin Lawfirm mengapresiasi keputusan ini sebagai langkah maju dalam memastikan Pilkada yang jujur dan adil. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan Kamis (2/1/2025) menegaskan bahwa norma Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan, baik saat kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.”

Suhartoyo menyatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama berpotensi menyalahgunakan kekuasaan jika tidak dibatasi secara tegas. Oleh karena itu, pelarangan penggunaan fasilitas jabatan harus berlaku tidak hanya selama masa kampanye, tetapi juga saat masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Menurut MK, tidak ada alasan yang cukup mendesak untuk membebaskan petahana dari kewajiban cuti dan larangan tersebut. Masa tenang dan hari pemungutan suara dianggap sebagai momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa gangguan atau intervensi.

Keputusan ini menjadi landasan penting dalam menjaga netralitas Pilkada dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana. Aksin Lawfirm menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penegakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Sekolah MAN 1 Kab Bekasi Gelar Acara Parenting Kurikulum Berbasis Cinta untuk Wali Murid Kelas XII Bersama Primago Consulting
Viral di TikTok, Petugas Lintas Jaya Dapat Pertanyaan dari Warga Saat Operasi di Jakarta Timur
MAN 1 Kab Bekasi Kembangkan Potensi, Minat dan Bakat Peserta Didik Melalui Tes Primagen
Ahli Hukum: Penegakan Hukum Kasus Pertamina Patra Niaga Harus Hati-Hati, Jangan Kriminalisasi Kontrak Bisnis
Kemenag Dorong Takmir Jadikan Masjid sebagai Wadah Jaminan Sosial
Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Berantas Judi Daring Demi Lindungi Generasi Muda
SMK Harapan Bangsa Gelar Seminar Manfaat Media Sosial Sebagai Wadah Prestasi dan Syi’ar Dakwah Bersama DD Studio Depok
Wujudkan Sekolah Islam Impian di Bumi Reog: Konsultan Manajemen Terbaik di Ponorogo!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Sekolah MAN 1 Kab Bekasi Gelar Acara Parenting Kurikulum Berbasis Cinta untuk Wali Murid Kelas XII Bersama Primago Consulting

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Viral di TikTok, Petugas Lintas Jaya Dapat Pertanyaan dari Warga Saat Operasi di Jakarta Timur

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:24 WIB

MAN 1 Kab Bekasi Kembangkan Potensi, Minat dan Bakat Peserta Didik Melalui Tes Primagen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:20 WIB

Kemenag Dorong Takmir Jadikan Masjid sebagai Wadah Jaminan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Berantas Judi Daring Demi Lindungi Generasi Muda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:11 WIB

SMK Harapan Bangsa Gelar Seminar Manfaat Media Sosial Sebagai Wadah Prestasi dan Syi’ar Dakwah Bersama DD Studio Depok

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Wujudkan Sekolah Islam Impian di Bumi Reog: Konsultan Manajemen Terbaik di Ponorogo!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:07 WIB

Pondok Pesantren untuk Anak SD di Jabodetabek — Primago, Tempat Menumbuhkan Pemimpin Sejak Dini

Berita Terbaru