MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold, Ketua Komisi II DPR RI : Babak Baru Demokrasi 

- Editor

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR RI atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, langkah ini membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, putusan itu bisa membuka lebih banyak pencalonan presiden dan wakil presiden ke depannya.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti dengan lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka. Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjuti,” kata Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

Rifqi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah konkret. Salah satunya adalah menyusun norma baru dalam undang-undang terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden

“Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya.

Dengan penghapusan ambang batas tersebut, Politikus Partai NasDem menegaskan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Kami menghormati menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan undang-undang saat ini,” ujar Rifqi

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyinggung rencana pembentukan sistem Omnibus Law Politik yang akan memasukkan UU Pemilu. Menurutnya, akan ada penyesuaian dalam UU Pemilu terkait putusan MK ini.

“Karena ada keinginan membentuk omnibus law politik yang di dalamnya adalah juga terkait dengan UU Pemilu, maka ya dimasukin ke situ kalo memang kita menganut omnibus law dilakukan,” imbuhnya.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo

Komentar Facebook

Berita Terkait

Forum Alumni PPI Turki Bekali Calon Mahasiswa Indonesia Sebelum Berangkat ke Türkiye
HUT Ke-5 PELITA 16, Wihaji Dorong Pembinaan Atlet Muda Lewat Turnamen Tenis Meja
Taruna Ikrar: Pemimpin Masa Depan Polri Harus Mampu Memahami Manusia dan Menguasai Diri
UIII Cetak Sejarah, 34 Doktor Pertama Lulus dari 22 Negara
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok
Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi
Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC
Rais Syuriyah PWNU Gorontalo Mundur, Singgung Politik dan Perebutan Jabatan Jelang Muktamar

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Forum Alumni PPI Turki Bekali Calon Mahasiswa Indonesia Sebelum Berangkat ke Türkiye

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:06 WIB

HUT Ke-5 PELITA 16, Wihaji Dorong Pembinaan Atlet Muda Lewat Turnamen Tenis Meja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:19 WIB

UIII Cetak Sejarah, 34 Doktor Pertama Lulus dari 22 Negara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Rais Syuriyah PWNU Gorontalo Mundur, Singgung Politik dan Perebutan Jabatan Jelang Muktamar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Anggota DPRD Kaltim Disorot, Disiplin dan Kinerja Dipertanyakan

Berita Terbaru