Siaranindonesia.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan No. 62/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Atas putusan tersebut, syarat ambang batas pencalon presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya sudah tidak berlaku. Dengan kata lain, setiap parpol bisa mengajukan calon pemimpin.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan pihaknya menghormati dan tunduk patuh pada apa yang sudah menjadi ketetapan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dengan ditetapkannya keputusan itu, ia berpendapat bahwa kini partai politik memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said Abdullah, Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangan putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.
Hal itu karna semua parpol berhak mengusulkan capres dan cawapres, yang mana pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.
Munculnya pasangan capres dan cawapres terlalu banyak dinilai berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
“Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” imbuh Said.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu berpendapat perlu ada mekanisme kerja sama parpol dalam pencalonan presiden dan wakil presiden untuk memperkuat dukungan politik parpol di DPR nantinya. Menurutnya, hal ini dapat diatur tanpa mengurangi hak setiap parpol dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden
“Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” jelasnya.
Selain aspek teknis, MK juga menekankan pentingnya memperhatikan kualifikasi calon pemimpin. Ia pun mendukung usulan agar calon presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan kenegaraan, serta integritas.
Evaluasi terhadap kriteria ini dapat melibatkan unsur perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat, sehingga proses seleksi calon menjadi lebih komprehensif.
“Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” ujarnya.
Pengaturan ini diharapkan mampu menjamin bahwa setiap calon yang diajukan oleh partai politik tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga kualitas personal yang mumpuni untuk memimpin bangsa. Dengan demikian, aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas.