Ketua DPP PDIP Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Peluang Parpol

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP PDIP Said Abdullah. - Foto: Pdip.co.id

Ketua DPP PDIP Said Abdullah. - Foto: Pdip.co.id

Siaranindonesia.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan No. 62/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Atas putusan tersebut, syarat ambang batas pencalon presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya sudah tidak berlaku. Dengan kata lain, setiap parpol bisa mengajukan calon pemimpin.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan pihaknya menghormati dan tunduk patuh pada apa yang sudah menjadi ketetapan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dengan ditetapkannya keputusan itu, ia berpendapat bahwa kini partai politik memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said Abdullah, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangan putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Hal itu karna semua parpol berhak mengusulkan capres dan cawapres, yang mana pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Munculnya pasangan capres dan cawapres terlalu banyak dinilai berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

“Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” imbuh Said.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu berpendapat perlu ada mekanisme kerja sama parpol dalam pencalonan presiden dan wakil presiden untuk memperkuat dukungan politik parpol di DPR nantinya. Menurutnya, hal ini dapat diatur tanpa mengurangi hak setiap parpol dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden

“Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” jelasnya.

Selain aspek teknis, MK juga menekankan pentingnya memperhatikan kualifikasi calon pemimpin. Ia pun mendukung usulan agar calon presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan kenegaraan, serta integritas.

Evaluasi terhadap kriteria ini dapat melibatkan unsur perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat, sehingga proses seleksi calon menjadi lebih komprehensif.

“Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” ujarnya.

Pengaturan ini diharapkan mampu menjamin bahwa setiap calon yang diajukan oleh partai politik tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga kualitas personal yang mumpuni untuk memimpin bangsa. Dengan demikian, aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Waketum ABDSI, Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025
Ketua JMSI Papua Tengah Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025
Hingga Kini, SK Pelantikan DPRD Kab Nduga Belum Diproses Biro Hukum Provinsi
Brighton Real Estate Luncurkan Tiga Inovasi Untuk Mendukung Pertumbuhan Industri Properti Indonesia
Keluarga Besar Karanganyar Roma Dukung Pejuang Mata Uang Rupiah Jadi Pahlawan Nasional
BUMP dan Crew 8 ke Wamentrans Viva Yoga: Silaturahmi untuk Memberdayakan Petani Transmigran
Fraksi Partai Gerindra Gelar Sejumlah Turnamen Rayakan HUT Ke-17 Partai Gerindra
Pesantren Leadership Primago Tawarkan Gratis Untuk Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:37 WIB

Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya

Senin, 3 Februari 2025 - 13:03 WIB

Kwarcab Kota Depok Apresiasi dan Sebut Gugus Depan Gerakan Pramuka PKBM Primago Depok Sebagai Pioner LATGAB Kepramukaan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Di Kota Depok

Senin, 3 Februari 2025 - 12:58 WIB

Kwarran Limo Sebut Gerakan Pramuka PKBM Primago Indonesia Jadi Pilot Projek Gugus Depan di Kecamatan Limo Depok

Senin, 3 Februari 2025 - 09:56 WIB

Ketua Forum Komunikasi PKBM Kota Depok Bapak Naimun, SE. MM Sebut PKBM Primago Depok Pelopor Kegiatan Pramuka INKLUSI di PKBM se Kota Depok

Senin, 3 Februari 2025 - 07:50 WIB

Ketua DPC PWRI Kebumen Kecam Pernyataan Mendes PDTT, Minta Presiden Prabowo Subianto Mencopotnya

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:05 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Pesantren Alumni Gontor yang berada di Kota Depok Jawa Barat

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:40 WIB

Ghatering Guru Kholifah School Kota Depok Ke Jogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:17 WIB

Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Komisi III DPR RI dan Pengurus Forbis IKPM sebut Rekernas Forbis IKPM Gontor 2025 Momentum Kebangkitan Ekonomi Pesantren

Berita Terbaru

Widhiyani Mokhamad Wakil Ketua Umum ABDSI Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025

Nasional

Waketum ABDSI, Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025

Jumat, 7 Feb 2025 - 13:28 WIB

Nasional

Ketua JMSI Papua Tengah Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025

Jumat, 7 Feb 2025 - 13:24 WIB