KPK Panggil Anggota DPR RI Demer Sebagai Saksi Terkait Kasus Proyek APD di Kemenkes

- Editor

Jumat, 10 Mei 2024 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Komisi VI, Gde Sumarjaya Linggih

Anggota DPR RI Komisi VI, Gde Sumarjaya Linggih

Siaranindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2023 telah memanggil Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih atau biasa disapa Demer ini sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) saat pandemi Covid-19 di Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk diketahui bahwa KPK secara resmi umumkan sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022.

Ada tiga saksi yang sudah dipanggil KPK dalam kasus ini, yakni Gde Sumarjaya Linggih yang merupakan anggota DPR RI atau Komisaris PT EKI tahun 2020, Murti Utami Andyanto selaku Inspektorat Jenderal Kemenkes, dan Pius Rahardjo selalu Kepala seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020.

Ketua LSM Kapok, Kasno yang selalu keras dan tegas terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat pemerintah di Indonesia khususnya di kota Depok ini dalam keterangannya ketika dihubungi mengatakan “Jika seseorang sudah di panggil oleh KPK walaupun hanya menjadi saksi berarti sudah ada indikasi diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan itu tugas KPK harus bisa membuktikannya di persidangan,” terang Kasno.

Kronologis Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 berawal dari Kemenkes kantor pusat krisis kesehatan bersama BNPB membutuhkan APD Cobid -19. Kemenkes dan BNPB melalui LKPP membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk berpartisipasi. Nilai kontrak tersebut mencapai Rp. 3.03 Triliun untuk pembelian 5 juta set APD. Dugaan kerugian negara sesuai audit BPK mencapai ratusan miliar dan masih mungkin berkembang.

PT EKI merupakan salah satu pihak swasta pemenang pengadaan APD Covid -19 melalui penunjukan langsung (PL), untuk pembelian 5 juta set APD senilai Rp. 3,030 triliun.

PT EKI walaupun baru berdiri, bahkan tidak memiliki izin pengedar alat kesehatan. Perusahaan juga bukan termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi mendapatkan penunjukan langsung untuk pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes mencapai Rp. 3,03 triliun untuk pembelian 5 juta set APD.

Pada mulanya PT EKI mendekati PT Permana Putra Mandiri (PPM) untuk mendapatkan proyek pengadaan APD dari Kementerian Kesehatan. Kerjasama ini membuahkan hasil, pada 28 Maret 2020, Kemenkes menunjuk kedua PT tersebut (PT EKI dan PT PPM) untuk menyediakan 5 juta APD. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Pesan APD No.KK.02.91/1/460/2020. Dalam kontrak perjanjian, PT PPM sebagai distributor dan hanya diperbolehkan membeli APD dari PT EKI.

Dalam hasil audit BPKP Nomor 01 Gugus/PW/02/05/2020 pada 20 Mei 2020 menyebutkan kerjasama pengadaan APD Kemenkes Bersama PT EKI dan PT PPM tidak sesuai ketentuan. Karena PT EKI tidak memiliki izin pengedar alat kesehatan. Perusahaan juga bukan termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Auditor negara juga menemukan Kejanggalan dalam pemberitahuan kepabeanan proses pengiriman produk. Kontrak ekslusif yang mengharuskan PT PPM hanya membeli APD dari PT Energi Kita Indonesia juga Bertentangan dengan Undang Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Temuan BPKP ini telah ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menuding telah terjadi perbuatan melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil pengumuman RUPS PT EKI pada 02 Juli 2020 diketahui bahwa putra dari Gde Sumarjaya Linggih yakni Agung Bagus Pratiksa Linggih menjabat sebagai komisaris menggantikan dirinya. Kita tahu bahwa putranya juga terpilih menjadi anggota DPRD Bali dari partai Golkar periode 2024-2029. (r/*C)

Komentar Facebook

Berita Terkait

CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara
Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional
KAHMI Luncurkan Logo HUT ke-60, Tegaskan Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa
CPH Desak Kajati Maluku Utara Baru Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139 Miliar
Dody: Loyalitas, Integritas, dan Pelayanan kepada Masyarakat Menjadi Fondasi Kinerja Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Tingkatkan Nilai Jual, Mahasiswa KKN Unimago Sosialisasikan Label, Desain Kemasan, dan Diversifikasi Produk Olahan Sawo di desa Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Atasi Sawah Puso dan Siasati Terbatasnya Masa Panen, Mahasiswa KKN UNIMOGO Ganti Sekam Padi Jadi Briket Ekonomi Kreatif di Desa Peniron

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:51 WIB

Tunjukkan Jiwa Wirausaha, Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Raih Prestasi di Studenpreneur Bootcamp MCEBI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:40 WIB

Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:09 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru