Pandeglang – Pemerhati Perempuan dan Anak Tia Rahmania menyoroti kasus revenge porn yang menimpa perempuan berusia 23 tahun di Pandeglang, Banten, baru baru ini.
Kasus viral ini bermula akun twitter @zanatul_91 yang mengaku sebagai kakak dari korban, menceritakan peristiwa pemerkosaan dan kekerasan yang dialami korban, hingga ketidakadilan selama proses hukum kasus ini di Pengadilan.
Pemilik akun menjelaskan bahwa pihak korban dan keluarga justru mendapat perlakuan tidak adil dan intimidasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Twitter, do Your Magic Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Slama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor keposko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis akun @zanatul_91 di awal thread.
Melihat fenomena tersebut, Tia Rahmania yang juga merupakan psikolog merasa miris atas kejadian ini.
Ia menilai bahwa pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukum seberat-beratnya.
“Hukum seberat-beratnya pelaku dan perhatikan korban untuk bisa mendapatkan bantuan penanganan psikologis,” ucap Tia kepada wartawan, pada Jum’at (28/6).
Hal tersebut bukan tanpa sebab, dikarenakan revenge porn dapat memberikan dampak serius bagi korban.
“Korban revenge porn dapat merasa malu dan bersalah yang intens, hilangnya kepercayaan diri, rasa takut berlebihan, depresi dan kecemasan, perilaku mengisolasi diri, dan timbulnya keinginan bunuh diri,” jelas Tia.
Selain itu, perempuan yang kerap disapa teh Tia, menilai bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pandeglang belakangan ini, harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pandeglang.
“Pemda Kabupaten Pandeglang harus melakukan koreksi atau evaluasi terhadap maraknya kejahatan seksual yg terjadi di daerahnya,” tegas Tia.