Siaranindonesia.com – Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) menegaskan agar seluruh stakeholder menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang dimulai di era Firli Bahuri.
“Kita harus hormati keputusan MK, karena keputusan Hakim MK bersifat mengikat dan telah menjadi UU yang ditetapkan secara prosedural”, kata Muhamad Suparjo SM Ketua Umum FGMI, Kamis (8/6).
Suparjo mengatakan, sebelum memutuskan UU, para Hakim MK pasti sudah menguasai materi perkara yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dan diputuskannya UU MK ini sudah barang tentu melalui pertimbangan yang matang dan analisa hukum yang ilmiah dari para hakim MK. Maka dari itu semua pihak harus memahami keputusan ini dan tidak terjebak dalam framing buruk oleh oknum-oknum anti KPK.
“Kita harus pahami bersama secara subjektif tentang putusan MK ini (Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK) agar tidak terjadi perdebatan yang menyudutkan para Pimpinan KPK”, kata Suparjo kepada awak media (8/6).
Sebelumnya, saat rapat Komisi III DPR RI bersama KPK pada Rabu 7 Juni 2023, Ketua KPK Firli bahuri buka suara terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Firli menghormati keputusan yang diketok Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“Lembaga KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan tugas tersebut, KPK memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan hakim MK pasti sudah menguasai perkara yang diputuskan.
“Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK. Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit,” tambah Firli.
Suparjo selaku civil society menyetujui pernyataan Firli saat sidang bersama Komisi III DPR RI, bahwasanya KPK menghormati putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, karena sudah barang tentu para hakim MK lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan. Karena Hakim harus dianggap lebih tahu akan hukum, sehingga pengadilan tempat hakim menjalankan jabatannya tidak dapat menolak perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Selanjutnya, Suparjo menegaskan bahwa keputusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinak KPK tidak ada unsur politis, karena MK telah menerima pengajuan gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Menurut hemat saya keputusan MK sama sekali tidak bermuatan politik, karena prosedur hukumnya ada dari mulai pengajuan gugatan dari wakil ketua KPK dan penerimaan gugatan oleh MK sampai pada putusannya untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Jika dilihat dari desain pemerintahannya pun tidak politis, karena institusi lain juga menerapkan pimpinan dengan masa jabatan 5 tahun. Jadi masuk akal jika Nurul Ghufron mengajukan gugatannya ke MK karena berdasarkan desain yang ada”, ujarnya.
Suparjo juga menambahakan terkait penerapan putusan MK yang langsung berlaku di era Firli Cs dikarenakan MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK saat ini Nurul Ghufron. Dia menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.
“Jadi begini ya, kenapa putusan MK berlaku pada era Firli Cs, karena pertama gugatan dari Nurul Ghufron dikabulkan MK. Kedua, jika kita tarik ke pasal 34 UU No 30 tahun 2002 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat”, kata Suparjo kepada awak media.
“Sekali lagi saya tekankan agar kita menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat dan juga sudah berlaku cukup kita patuhi saja”, tutup Suparjo kepada awak media, Kamis (8/6).