FGMI Ajak Seluruh Stakeholder Patuhi Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) menegaskan agar seluruh stakeholder menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang dimulai di era Firli Bahuri.

“Kita harus hormati keputusan MK, karena keputusan Hakim MK bersifat mengikat dan telah menjadi UU yang ditetapkan secara prosedural”, kata Muhamad Suparjo SM Ketua Umum FGMI, Kamis (8/6).

Suparjo mengatakan, sebelum memutuskan UU, para Hakim MK pasti sudah menguasai materi perkara yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dan diputuskannya UU MK ini sudah barang tentu melalui pertimbangan yang matang dan analisa hukum yang ilmiah dari para hakim MK. Maka dari itu semua pihak harus memahami keputusan ini dan tidak terjebak dalam framing buruk oleh oknum-oknum anti KPK.

“Kita harus pahami bersama secara subjektif tentang putusan MK ini (Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK) agar tidak terjadi perdebatan yang menyudutkan para Pimpinan KPK”, kata Suparjo kepada awak media (8/6).

Sebelumnya, saat rapat Komisi III DPR RI bersama KPK pada Rabu 7 Juni 2023, Ketua KPK Firli bahuri buka suara terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Firli menghormati keputusan yang diketok Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

“Lembaga KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan tugas tersebut, KPK memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan hakim MK pasti sudah menguasai perkara yang diputuskan.

“Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK. Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit,” tambah Firli.

Suparjo selaku civil society menyetujui pernyataan Firli saat sidang bersama Komisi III DPR RI, bahwasanya KPK menghormati putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, karena sudah barang tentu para hakim MK lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan. Karena Hakim harus dianggap lebih tahu akan hukum, sehingga pengadilan tempat hakim menjalankan jabatannya tidak dapat menolak perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Selanjutnya, Suparjo menegaskan bahwa keputusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinak KPK tidak ada unsur politis, karena MK telah menerima pengajuan gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Menurut hemat saya keputusan MK sama sekali tidak bermuatan politik, karena prosedur hukumnya ada dari mulai pengajuan gugatan dari wakil ketua KPK dan penerimaan gugatan oleh MK sampai pada putusannya untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Jika dilihat dari desain pemerintahannya pun tidak politis, karena institusi lain juga menerapkan pimpinan dengan masa jabatan 5 tahun. Jadi masuk akal jika Nurul Ghufron mengajukan gugatannya ke MK karena berdasarkan desain yang ada”, ujarnya.

Suparjo juga menambahakan terkait penerapan putusan MK yang langsung berlaku di era Firli Cs dikarenakan MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK saat ini Nurul Ghufron. Dia menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

“Jadi begini ya, kenapa putusan MK berlaku pada era Firli Cs, karena pertama gugatan dari Nurul Ghufron dikabulkan MK. Kedua, jika kita tarik ke pasal 34 UU No 30 tahun 2002 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat”, kata Suparjo kepada awak media.

“Sekali lagi saya tekankan agar kita menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat dan juga sudah berlaku cukup kita patuhi saja”, tutup Suparjo kepada awak media, Kamis (8/6).

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kemenag Jelaskan Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat
Ketum BMI Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-23 Partai Demokrat
Pencapaian Transformasi Ekonomi Jokowi: Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Pembangunan Infrastruktur
Selamat! Geopark Kebumen Akhirnya Masuk UNESCO Global Geopark
Inilah Para Juara SIC Batch 5: Inovasi AI dan IoT Buatan Anak Bangsa
Garuda Indonesia Layani Penerbangan Kenegaraan Paus Fransiskus Menuju Papua Nugini
GPBI Tetapkan Solihin Sebagai Ketua Pimpinan Daerah GPBI Jakarta
Wakil Ketua LSM GEARAM Nilai Perda Tataruang Kabupaten Cirebon Berpotensi Cacat Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:44 WIB

Soto Segeer Mbok Giyem Didatangi Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka 

Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Hut Mexolie ke 7 Bakal Gelar Color Run Berhadiah Sepeda Motor

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:37 WIB

Menjelajahi Pesona Balkan: Liburan Penuh Sejarah, Budaya, dan Alam yang Memukau

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:57 WIB

Paksi Tours Tawarkan Jelajah Wisata Halal ke Amerika Serikat

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:45 WIB

Menikmati Wisata Halal ke Marocco dan Spanyol, Saksikan Sejarah Kejayaan Islam

Sabtu, 6 Juli 2024 - 10:57 WIB

Keluarga Besar Sdit & Smp Arrahman Depok 2024 Adakan Trip Ke Pangandaran Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 29 Juni 2024 - 14:20 WIB

Paksi Tours & Travel Tawarkan Umrah Munajat 12 Hari

Senin, 24 Juni 2024 - 20:52 WIB

Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Pokdarwis dan Pelatihan Promosi Pariwisata Kota Depok Tahun 2024.

Berita Terbaru