FGMI Ajak Seluruh Stakeholder Patuhi Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

- Editor

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) menegaskan agar seluruh stakeholder menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang dimulai di era Firli Bahuri.

“Kita harus hormati keputusan MK, karena keputusan Hakim MK bersifat mengikat dan telah menjadi UU yang ditetapkan secara prosedural”, kata Muhamad Suparjo SM Ketua Umum FGMI, Kamis (8/6).

Suparjo mengatakan, sebelum memutuskan UU, para Hakim MK pasti sudah menguasai materi perkara yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dan diputuskannya UU MK ini sudah barang tentu melalui pertimbangan yang matang dan analisa hukum yang ilmiah dari para hakim MK. Maka dari itu semua pihak harus memahami keputusan ini dan tidak terjebak dalam framing buruk oleh oknum-oknum anti KPK.

“Kita harus pahami bersama secara subjektif tentang putusan MK ini (Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK) agar tidak terjadi perdebatan yang menyudutkan para Pimpinan KPK”, kata Suparjo kepada awak media (8/6).

Sebelumnya, saat rapat Komisi III DPR RI bersama KPK pada Rabu 7 Juni 2023, Ketua KPK Firli bahuri buka suara terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Firli menghormati keputusan yang diketok Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

“Lembaga KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan tugas tersebut, KPK memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan hakim MK pasti sudah menguasai perkara yang diputuskan.

“Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK. Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit,” tambah Firli.

Suparjo selaku civil society menyetujui pernyataan Firli saat sidang bersama Komisi III DPR RI, bahwasanya KPK menghormati putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, karena sudah barang tentu para hakim MK lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan. Karena Hakim harus dianggap lebih tahu akan hukum, sehingga pengadilan tempat hakim menjalankan jabatannya tidak dapat menolak perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Selanjutnya, Suparjo menegaskan bahwa keputusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinak KPK tidak ada unsur politis, karena MK telah menerima pengajuan gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Menurut hemat saya keputusan MK sama sekali tidak bermuatan politik, karena prosedur hukumnya ada dari mulai pengajuan gugatan dari wakil ketua KPK dan penerimaan gugatan oleh MK sampai pada putusannya untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Jika dilihat dari desain pemerintahannya pun tidak politis, karena institusi lain juga menerapkan pimpinan dengan masa jabatan 5 tahun. Jadi masuk akal jika Nurul Ghufron mengajukan gugatannya ke MK karena berdasarkan desain yang ada”, ujarnya.

Suparjo juga menambahakan terkait penerapan putusan MK yang langsung berlaku di era Firli Cs dikarenakan MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK saat ini Nurul Ghufron. Dia menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

“Jadi begini ya, kenapa putusan MK berlaku pada era Firli Cs, karena pertama gugatan dari Nurul Ghufron dikabulkan MK. Kedua, jika kita tarik ke pasal 34 UU No 30 tahun 2002 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat”, kata Suparjo kepada awak media.

“Sekali lagi saya tekankan agar kita menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat dan juga sudah berlaku cukup kita patuhi saja”, tutup Suparjo kepada awak media, Kamis (8/6).

Komentar Facebook

Berita Terkait

GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Diluncurkan: Bahas Isu Demokrasi Hingga Tren Viral
BLBI Rp 211 Triliun Belum Tuntas, Rio Setiawan LSM LIRA Kediri: Negara Harus Menang Melawan Pengemplang Uang Rakyat
BPOM dan WHO Perbarui Kerja Sama 2026—2027, Ada Hibah Rp17 Miliar
DPD Tani Merdeka Muna Resmi Dilantik, Siap Majukan Pertanian
Kendaraan Plat Merah yang Parkir Sembarangan di Depan Halte BKN Cililitan, Jakarta Timur, Diduga Picu Kecelakaan Lalu Lintas
Training Raya LK II & LKK HMI Cabang Kota Bogor 2026 Resmi Ditutup, Perkuat Arah Kaderisasi dan Kepemimpinan Pemuda
UP PKB Cilincing Hadirkan Pelayanan Humanis dan Modern, Adji Kusambarto: Masyarakat Harus Merasa Nyaman

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:57 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 18 Mei 2026 - 08:10 WIB

GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Senin, 18 Mei 2026 - 06:33 WIB

Launching FEBI dan Prodi MBS IAI Jamiat Kheir Jakarta Berlangsung Meriah, Bukti Kontribusi Nyata untuk Pendidikan dan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pos Ronda RT 02 RW 05 Panggulan Pengasinan Sawangan Kompak Gelar Syukuran 1 Tahun Atas Terlaksananya Kegiatan Ronda Malam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:36 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata City Tour Jakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:10 WIB

Kajian Sabtu Pagi (KSP) Pesantren Leadership Primago Tentang Kekuatan Niat: Mengubah Rutinitas Pondok Menjadi Ibadah Menuju Pribadi Yang Produktif Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:54 WIB

MTs Daarussa’adah Ciganjur Gelar Rihlah Studi Tour Ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru