Siaranindonesia.com – Danramil 02/Matraman Mayor Arm Ahmad Budiman S.Sos M.Si sangat menyayangkan adanya yang berani mengklaim kepemilikan lahan di atas sebidang tanah milik TNI AD yang menjadi Markas Komando Rayon Militer 02 Matraman (Koramil 02/Matraman), Jakarta Timur. Ada 2 orang yang mengklaim telah memiliki lahan di atas tanah Koramil tersebut.
Namun klaim sepihak kepemilikan lahan itu, terbilang nekat, sebab menurut Danramil tidak didasarkan atas bukti sertipikat kepemilikan seperti sertipikat hak milik (SHM) atau Akte Jual Beli (AJB), namun hanya didasarkan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Danramil mengatakan, total luas keseluruhan tanah negara yang menjadi Markas Koramil 02/Matraman adalah seluas 1.895,63 meter persegi. Terdiri atas 2 bidang lahan, yakni, bidang pertama adalah lahan bangunan Kantor Koramil seluas 450 meter persegi dan bangunan kios seluas 5×6 meter yang berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter persegi, dan bidang kedua adalah lahan seluas 895,63 meter persegi, semula merupakan lahan kosong yang kini diklaim kepemilikannya oleh seorang warga.
Klaim pertama dilakukan oleh berinisial Y yang mengaku memiliki tanah dan bangunan seluas 5×6 meter persegi yang berdiri di atas lahan Markas Koramil 02/Matraman.
Klaim kedua dilakukan oleh yang berinisilal F yang mengaku telah menempati lahan seluas 895,63 meter persegi sejak tahun 1977 dan dasar kepemilikan yang menurut Danramil hanya berdasarkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Danramil mengatakan, sesuai Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (ST KASAD), bahwa TNI AD saat ini memang sedang mengamankan aset-aset yang menjadi milik TNI. Untuk itu, Danramil siap menjadi perintis untuk pembebasan aset-aset TNI di wilayah Koramil 02/Matraman dari cengkeraman orang yang tidak berhak menempati.
“Saya katakan oknum Masyarakat.” kata di Markas Koramil 02/Matraman, Jakarta Timur, Rabu (6/4/2023).
Danramil memiliki kewenangan, tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan program pembinaan satuan atau Binsat pada komponen pembinaan pangkalan terhadap aset tanah dan bangunan Koramil 02/Matraman.
“Nah menyikapi Surat Tekegram KASAD itu, tentunya saya kan melaksanakan tugas melakukan pengaman aset. Masa saya membiarkan pangkalan saya di klaim orang. Ini adalah aset Kodam.” tegasnya.
Danramil menjelaskan, alas hak yang menjadi dasar kepemilikan negara atas tanah Koramil 02/matraman seluas 1.895,63 meter persegi adalah Surat Keterangan Tanah Koramil 02/Matraman Kodim 05050/JT dari Kazidam Jaya Nomor Sket/17/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang menerangkan bahwa Tanah Koramil seluas 1.895,63 meter persegi adalah dalam kepemilikan dan penguasaan TNI AD c.q Kodam Jaya/Jayakarta dengan No.Registrasi Okupasi 3050548.
Untuk melaksanakan pengaman aset TNI itu, Danramil 02/Matraman Mayor Arm Ahmad Budiman tetap menggunakan langkah-langkah persuasif dalam menghadapi 2 orang warga yang melakukan klaim. Mulai dari imbauan dan nasehat, meminta secara baik-baik agar warga bersedia mengosongkan lahan milik TNI AD, hingga men-somasi warga tersebut.
Khusus untuk saudara Y yang mengklaim tanah dan bangunan seluas 5×6 meter, sudah dipatahkan dengan adanya pernyataan resmi dari seorang Ibu bernama Dahlia yang merupakan mantan Penyewa tanah Koramil 02/Matraman yang menyatakan dalam surat pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah menjual kios 5×6 meter itu kepada Y.
“Dengan ini menyatakan bahwa TIDAK PERNAH MENJUAL Kios tersebut kepada Saudara Y. Namun hanya mengoverkontrakkan,” Demikian pernyataan Dahlia dalam suratnya pada Bulan Maret 2023 lalu.
Sementara F menyatakan siap menghadapi proses hukum melalui pengadilan. F yang diwakili kuasa hukumnya, yang Richard Tobing menyatakan dalam surat Jawaban Somasi II yang dilayangkan Koramil 02/Matraman, manyatakan:
“dengan ini kami sampaikan Tanggapan/Jawaban terhadap Somasi II tanggal 28 Maret 2023 sebagai berikut: Bahwa klien Kami Menempati Lahan Tersebut sejak Tahun 1977. Bahwa Kami siap menghadapi Proses Hukum Melalui Pengadilan.” Demikian kutipan surat jawaban dari pihak Firman yang ditujukan kepada Danramil 02/Matraman tertanggal 31 Maret 2023.
Danramil menyayangkan sikap warga yang tetap mengklaim tanah milik TNI AD. Sebab, sesuai dengan Somasi kesatu hingga somasi ketiga, jika warga tetap tak mau mengosongkan lahan milik TNI AD, maka Danramil akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepada warga tersebut.
Aset Milik Daerah yang Dikuasakan kepada TNI AD
Danramil sendiri telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur soal aset tanah Koramil 02/Matraman. Bahkan, seorang pejabat BPN, Imelda menjelaskan bahwa tanah Koramil 02/Matraman merupakan barang milik daerah (BMD) yang dikuasakan kepada TNI AD.
“Ibu Imelda mengatakan kepada saya, itukan tanah Koramil 02/Matraman adalah barang milik daerah yang dikuasakan kepada TNI AD. Nah di dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, disebutkan bahwa pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut kuasa pengguna barang, adalah Kepala Unit Kerja atau Pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasannya. Jadi tanah ini memang harus kita kuasai,” terangnya.
“Dilanjutkanlah disitu (Permendagri 19/2016), bagian keempat tentang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, halaman 13 disebutkan bahwa Pengunaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab: poin (d) menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, poin (e) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Artinya, saya sebagai Kepala Unit Kerja berhak mengamankan menurut permendagri ini dan memelihara barang milik daerah yang berada di dalam penguasannya, objeknya termasuk tanah dan bangunan,” tandas Danramil.
Untuk pengaman aset tersebut, setelah berbagai upaya lunak Ia lakukan, meminta dengan baik-baik agar warga bersedia mengosongkan aset tanah milik Koramil 02/Matraman, Danramil pun melakukan somasi kepada Yuni Purnamasari dan Firman Lumban Tobing sebanyak 3 kali somasi, namun baik Yuni maupun Firman tetap tak mau mengosongkan lahan tersebut.
Melaksanakan Perintah KASAD
“Langkah selanjutnya, saya melaksanakan perintah ST Kasad. Dikatakan dalam ST Kasad itu diamanatkan, dalam rangka pengamanan aset TNI AD agar melaksanakan langkah-langkah pengaman aset TNI AD sebagai berikut, Satu mengupayakan penguasaan secara fisik, kedua meningkatkan status kepemilikan menjadi sertipikat Hak Pakai (SHP), nah tanah Koramil ini sudah dalam proses ke SHP artinya sudah proses hibah dan tinggal menunggu sertipikat turun dari Pemda diserahkan kepada TNI AD.” terang Mayor Ahmad Budiman.
Selanjutnya, Ketiga melaksanakan PAM aset dengan langkah-langkah ‘P’ lima yakni, Patroli, Pematokan, Pemagaran, Pemasangan papan Nama, dan Pensertifikatan.
“Berikutnya, melaksanakan pemblokiran terhadap upaya-upaya pihak tertentu untuk sertifikatkan tanah milik TNI AD. Kemudian melaksanakan pengaman dokumen dengan penyimpanan bukti kepemilikan atas tanah milik TNI AD di Zindam. Lalu membuat perjanjian di atas kertas bermaterai yang diketahui pejabat perangkat desa untuk tanah TNI AD yang digarap oleh masyarakat dan terakhir mendaftarkan seluruh aset tanah TNI AD yang belum memiliki alas hak ke kantor BPN setempat.” tandasnya.
Danramil mengakui, pihaknya sebagai kuasa pengguna barang atas aset TNI AD di Koramil 02/Matraman ini sudah sejak Bulan Agustus 2022 lalu melaksanakan langkah-langkah sangat persuasif kepada warga yang melakukan klaim kepemilikan tersebut. “Tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi maupun pengusiran. Semua kita lakukan secara baik-baik.” jelasnya.
Perencanaan Matang
Danramil mengatakan, Ia sudah membuat perencanaan, persiapan dan pelaksanaan secara matang. “Kalau sudah berhasil, baru tahap pengakhiran. Saya akan laporkan hasilnya,” terangnya.
Danramil menunjukan rencana jangka panjangnya untuk mengubah desain wajah dan bangunan Markas Koramil 02/Matraman tampil lebih modern dengan desain yang futuristik. Namun saat ini, Ia mengaku lebih konsentrasi dalam pembangunan Masjid Koramil 02/Matraman sebagai pemersatu umat di jalur strategis antara Jalan Raya Pramuka Raya dan Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur.
Fokus Membangun Masjid
“Setelah kita kuasai, tentunya kita bisa lebih mengeksplor lagi bangunan yang ada. Saya usahakan nanti pembangunan gedung Koramil nanti akan dipindahkan kesana (tanah yang diklaim warga) menghadap ke arah masjid. Yang sekarang kantor dan mess Koramil nanti akan menjadi lapangan. Sehingga dari segi pemandangan juga lebih luas.” terang Danramil.
“Kalau masyarakat yang ingin ke Masjid dari kiri maupun kanan bisa langsung masuk dengan parkir yang nyaman dan bisa langsung ke Masjid. Kemudian mereka bisa istirahat dan makan di kios UMKM. Kalau masjid sudah bagus, maka Kios UMKM juga harus bagus. Jadi wajah Koramil itu bersih, rapih, bersahabat, asri dan indah dan mendukung program pemerintah dalam bina ekonomi. Ada UMKM. Sehingga Masyarakat nyaman.” tandasnya.
Danramil berharap, masjid megah yang akan dia bangun tidak hanya sebagai tempat peribadatan, tetapi masjid tersebut menjadi mercusuarnya masjid di Matraman. Artinya, masjid tersebut bisa digunakan sebagai sarana pendidikan, peningkatan dakwah, sarana yayasan hafizd Qur’an, dan sebagai pusat peningkatan ekonomi. Danramil juga berencana menyiapkan masjid dengan sarana ambulans untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Dan orang yang membutuhkan itu tidak usah sewa atau minjam, tetapi diberi kemudahan, mencontoh seperti masjid yang sudah berhasil seperti masjid Jogokariyan di Yogyakarta,” pungkasnya. (**)