Adli Dukung Jokowi Banding ke WTO Perkara Nikel

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua DPP Bara JP, Dr. M Adli Abdullah dukung aksi nyata Presiden Jokowi akan mengajukan banding usai Indonesia kalah dalam gugatan terkait larangan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) dan seluruh rakyat wajib mendukung banding yang diajukan oleh Jokowi. Indonesia punya kepentingan ekspor nikel tidak boleh dalam bentuk mentah,” kata Adli abdullah, Jumat (2/12/2022) di Jakarta.

Adli sepakat dengan Jokowi untuk melarang ekspor mentah karena tidak ada nilai tambah bagi negara. Hilirisasi industri akibat pelarangan ekspor nikel dalam bentuk mentah telah memberikan nilai tambah di dalam negeri dan bisa dirasakan oleh rakyat. Selain itu juga muncul yang namanya lapangan pekerjaan, seperti di sini 27 ribu tenaga kerja yang bisa direkrut oleh perusahaan. Belum income untuk negara, pajak. Belum terciptanya lapangan-lapangan usaha baru di kanan-kiri. Ini yang mengirim misalnya nickel ore ini dari perusahaan-perusahaan di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak Indonesia menghentikan ekspor bahan mentah nikel, Indonesia mendapat pendapatan Rp 300 triliun dari sebelumnya Rp 20 triliun. Indonesia tidak akan melemah mengajukan banding kembali atas kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel. Indonesia ingin menjadi negara maju serta menciptakan lapangan kerja yang banyak. Maka ketika Indonesia melarang ekspor nikel, negara Eropa terkena dampaknya dari banyak pabrik yang tutup hingga naiknya angka pengangguran.

Gugatan Uni Eropa berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020. Uni Eropa menyebut kebijakan itu melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Indonesia melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut.

Komentar Facebook

Berita Terkait

BKKBN JAWA BARAT GELAR SAFARI RAMADAN DI KAMPUNG KB ODOY – TASIK
Tips Bagi Wanita untuk Mendapatkan Pahala Meski Sedang Haid Dibulan Puasa Ramadhan
Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Ajak Warga Jaga Situasi Aman di Bulan Suci Ramadhan
Kanit Binmas Polsek Kepulauan Seribu Ajak Warga Pulau Panggang Hataman dan Tadarus Quran Bersama di Bulan Ramadhan
Patroli Malam Dialogis Polsek Kepulauan Seribu Selatan di Pulau Tidung: Himbau Warga Waspada Terhadap Hoax dan Paham Radikal
Polres Kepulauan Seribu Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu
Dorong Percepatan Akses Air Bersih, Pj. Gubernur Heru Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Kamal Muara Terpenuhi
Iqbal Irsyad Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Ketua PWI DKI Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:02 WIB

BKKBN JAWA BARAT GELAR SAFARI RAMADAN DI KAMPUNG KB ODOY – TASIK

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:59 WIB

Tips Bagi Wanita untuk Mendapatkan Pahala Meski Sedang Haid Dibulan Puasa Ramadhan

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:58 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Ajak Warga Jaga Situasi Aman di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:55 WIB

Kanit Binmas Polsek Kepulauan Seribu Ajak Warga Pulau Panggang Hataman dan Tadarus Quran Bersama di Bulan Ramadhan

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:50 WIB

Polres Kepulauan Seribu Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:47 WIB

Dorong Percepatan Akses Air Bersih, Pj. Gubernur Heru Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Kamal Muara Terpenuhi

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:42 WIB

Iqbal Irsyad Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Ketua PWI DKI Jakarta

Senin, 18 Maret 2024 - 13:48 WIB

Es Teler Kekinian Simple, Mudah, Dan Seger untuk Berbuka Puasa

Berita Terbaru

Nasional

Libur Lebaran di Tanah Suci Bersama Fadar Tour and Travel

Selasa, 19 Mar 2024 - 11:16 WIB