Adli Dukung Jokowi Banding ke WTO Perkara Nikel

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua DPP Bara JP, Dr. M Adli Abdullah dukung aksi nyata Presiden Jokowi akan mengajukan banding usai Indonesia kalah dalam gugatan terkait larangan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) dan seluruh rakyat wajib mendukung banding yang diajukan oleh Jokowi. Indonesia punya kepentingan ekspor nikel tidak boleh dalam bentuk mentah,” kata Adli abdullah, Jumat (2/12/2022) di Jakarta.

Adli sepakat dengan Jokowi untuk melarang ekspor mentah karena tidak ada nilai tambah bagi negara. Hilirisasi industri akibat pelarangan ekspor nikel dalam bentuk mentah telah memberikan nilai tambah di dalam negeri dan bisa dirasakan oleh rakyat. Selain itu juga muncul yang namanya lapangan pekerjaan, seperti di sini 27 ribu tenaga kerja yang bisa direkrut oleh perusahaan. Belum income untuk negara, pajak. Belum terciptanya lapangan-lapangan usaha baru di kanan-kiri. Ini yang mengirim misalnya nickel ore ini dari perusahaan-perusahaan di dalam negeri.

Sejak Indonesia menghentikan ekspor bahan mentah nikel, Indonesia mendapat pendapatan Rp 300 triliun dari sebelumnya Rp 20 triliun. Indonesia tidak akan melemah mengajukan banding kembali atas kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel. Indonesia ingin menjadi negara maju serta menciptakan lapangan kerja yang banyak. Maka ketika Indonesia melarang ekspor nikel, negara Eropa terkena dampaknya dari banyak pabrik yang tutup hingga naiknya angka pengangguran.

Gugatan Uni Eropa berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020. Uni Eropa menyebut kebijakan itu melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Indonesia melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kapolres Kebumen: Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP
Gandeng UTM, LD PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Angkatan Ke-10
Venny Buhan Said: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Bertanggung Jawab
UP. PKB Jagakarsa Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Tim Hukum BUMDES Tlogosari Tegaskan Siap Kooperatif Untuk Mengungkap Kebenaran
Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas
SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026
Serunya Siswa dan Guru Student One Islamic School Bertandang ke Sekolah Islam Internasional Malaysia

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:01 WIB

Kapolres Kebumen: Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:21 WIB

Gandeng UTM, LD PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Angkatan Ke-10

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:59 WIB

UP. PKB Jagakarsa Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:24 WIB

Tim Hukum BUMDES Tlogosari Tegaskan Siap Kooperatif Untuk Mengungkap Kebenaran

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:09 WIB

Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:19 WIB

SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:46 WIB

Serunya Siswa dan Guru Student One Islamic School Bertandang ke Sekolah Islam Internasional Malaysia

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:27 WIB

IPKBI Turunkan Tim Bantu Investigasi Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang

Berita Terbaru

Opini

Gereja Benteng Terakhir Bagi Rakyat Papua Barat

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:33 WIB