Jakarta – Ketua DPP Bara JP, Dr. M Adli Abdullah dukung aksi nyata Presiden Jokowi akan mengajukan banding usai Indonesia kalah dalam gugatan terkait larangan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) dan seluruh rakyat wajib mendukung banding yang diajukan oleh Jokowi. Indonesia punya kepentingan ekspor nikel tidak boleh dalam bentuk mentah,” kata Adli abdullah, Jumat (2/12/2022) di Jakarta.
Adli sepakat dengan Jokowi untuk melarang ekspor mentah karena tidak ada nilai tambah bagi negara. Hilirisasi industri akibat pelarangan ekspor nikel dalam bentuk mentah telah memberikan nilai tambah di dalam negeri dan bisa dirasakan oleh rakyat. Selain itu juga muncul yang namanya lapangan pekerjaan, seperti di sini 27 ribu tenaga kerja yang bisa direkrut oleh perusahaan. Belum income untuk negara, pajak. Belum terciptanya lapangan-lapangan usaha baru di kanan-kiri. Ini yang mengirim misalnya nickel ore ini dari perusahaan-perusahaan di dalam negeri.
Sejak Indonesia menghentikan ekspor bahan mentah nikel, Indonesia mendapat pendapatan Rp 300 triliun dari sebelumnya Rp 20 triliun. Indonesia tidak akan melemah mengajukan banding kembali atas kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel. Indonesia ingin menjadi negara maju serta menciptakan lapangan kerja yang banyak. Maka ketika Indonesia melarang ekspor nikel, negara Eropa terkena dampaknya dari banyak pabrik yang tutup hingga naiknya angka pengangguran.
Gugatan Uni Eropa berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020. Uni Eropa menyebut kebijakan itu melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Indonesia melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut.