Surabaya – Ratusan peternak unggas mandiri dari berbagai kabupaten/kota se Jawa Timur berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (04/10/22). Kedatangan peternak meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka.
Alvino Antonio, Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) dalam releasenya menyampaikan akar permasalahan yang dihadapi peternak saat ini karena terjadi over supply kuota Grand Parent Stock (GPS) oleh Kementerian Pertanian/Ditjen PKH baik layer maupun broiler; dan integrator budidaya Final Stock tidak konsisten menjual ayam hidup dan telur sesuai ketentuan harga acuan Permendag.
“Peternak Mandiri yang terkelompok UMKM merugi hingga Trilyunan rupiah akibat over supply dan integrator menjual ayam hidup dan telur di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) peternak mandiri UMKM”, ungkap Alvino.
Lebih lanjut, Alvino mengatakan beredarnya telur breeding ke pasar komersial dan operasi pasar yang dilakukan oleh Pemprov Jatim tanpa berkoordinasi dengan peternak mandiri UMKM berakibat gejolak harga pasar, sehingga peternak mandiri UMKM merugi.
Sementara menurut M Fathoni Mahmudi selaku koordinator lapangan aksi menegaskan peternak meminta operasi pasar dengan harga diluar harga acuan Permendag No. 7 tahun 2020 dihentikan dan segera mengacu kepada Harga Acuan Badan Pangan Nasional tahun 2022.
Fathoni juga mendesak Gubernur Jawa Timur untuk berkirim surat teguran kepada breeding farm untuk tidak menjual telur breedingnya ke pasar komersial.
“Saya mewakili teman-teman peternak unggas se Jawa Timur meminta Gubernur Jawa Timur membuat Pergub tentang perlindungan peternak mandiri UMKM, melalui koperasi dan kelompok peternak”, tegas Fathoni.
Alvino Antonio juga kembali mengingatkan dan meminta kepada pemerintah pusat untuk membatasi perkembangan populasi perusahaan terintegrasi baik layer maupun broiler dan tidak boleh menjual hasil budidaya final stock perusahaan terintegrasi tersebut di pasar basah (pasar rakyat)
“Untuk itu, moratorium pembangunan kandang closed dan meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpres perlindungan peternak mandiri UMKM sebagaimana diamanatkan UU No. 9 Tahun 2009 Pasal 33”, Tutup Alvino.
Seperti di ketahui eksistensi peternak mandiri kecil ada ribuan dengan kapasitas kandang 1.500 ekor hingga 15.000 ekor tetapi tidak dianggap padahal mereka ini membantu perekonomian rakyat
Naasnya, para peternak mandiri kecil ini tidak bisa bergabung kedalam kemitra-an konvensional bisnis perusahaan integtrasi karena tidak memenuhi persyaratan karena hanya memiliki kapasitas lahan dan kandang yang tidak bisa lagi diperbesar kapasitasnya. Kalaupun di gabungkan kesemuanya ber flok-flok dan kemampuan yang berbeda-beda tidak memungkinkan hal tersebut menjadi mitra yang baik.
Peternak mandiri memiliki pasar tersendiri yang dari sejak awal mulai berternak; sangat tidak mungkin Harga Pokok Produksi peternak mandiri disama-ratakan dengan kelompok integrator.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya para integrator mampu melihat pasar masa depan dengan menempatkan pasar tersendiri mengikuti harga jual sesuai Permendag tanpa harus melukai para peternak mandiri UMKM. Jadi mereka kalau berbudidaya harus memiliki pasar sendiri, jika tidak mampu dan mengganggu pasar peternak mandiri UMKM di tutup saja!!! .