Dishub Yogyakarta Larang Skuter Listrik di Jalan Raya

- Editor

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com– Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan skuter listrik tak boleh digunakan di jalan raya. Larangan ini semata-mata untuk keselamatan dan keamanan pengguna.

Agus Arif, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menegaskan aturan di dalam undang-undang dan peraturan kementerian sudah cukup jelas jika skuter listrik memang tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

Agus meminta kepada siapapun baik perorangan maupun pihak yang menyewakan kendaraan listrik untuk tidak digunakan di jalan raya tetapi hanya di area tertentu saja.

“Misalnya di area perumahan atau di jalur khusus yang memang disediakan untuk kendaraan jenis tersebut. Kalau di Jakarta, memang sudah ada jalur khususnya tetapi di Yogyakarta belum ada karena jalannya sempit,” ujar Agus Arif, Selasa (11/1/2022).

Sebagai kendaraan yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor, skuter listrik tergolong sebagai kendaraan yang tidak stabil sehingga dinilai berbahaya apabila dijalankan di jalan raya.

“Kami lebih sayang ke masyarakat maupun wisatawan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan mereka. Baik kendaraan itu milik pribadi atau sewa, tetapi pada prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan akan melakukan penataan terhadap keberadaan skuter listrik di Malioboro maupun di kawasan Tugu yang banyak disewakan untuk wisatawan.

Penataan tersebut di antaranya meliputi pembatasan jumlah, jalur yang diperbolehkan serta jam operasionalnya sehingga pengguna skuter aman begitu juga masyarakat atau wisatawan lain tidak merasa terganggu.

 

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

TMI Sultra: Sinergi HKTI dan Pemprov Bisa Jadikan Sultra Lumbung Pangan Nasional
Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kalbar, Menhut Raja Antoni Dampingi
4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan
Taruna Ikrar: Regulasi Pangan Harus Lindungi Konsumen Tanpa Menghambat Inovasi
Bahlil, AMPI dan Komitmen Kerakyatan yang Manusiawi
Pengurus Nasional dan DKI Jakarta BMI Hadir Dan Ramaikan Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Di GBK
KAHMI untuk Kedaulatan Bangsa, Rumuskan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah
Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WIB

TMI Sultra: Sinergi HKTI dan Pemprov Bisa Jadikan Sultra Lumbung Pangan Nasional

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kalbar, Menhut Raja Antoni Dampingi

Jumat, 11 September 2026 - 09:21 WIB

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Jumat, 11 September 2026 - 02:41 WIB

Taruna Ikrar: Regulasi Pangan Harus Lindungi Konsumen Tanpa Menghambat Inovasi

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pengurus Nasional dan DKI Jakarta BMI Hadir Dan Ramaikan Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Di GBK

Rabu, 9 September 2026 - 20:24 WIB

KAHMI untuk Kedaulatan Bangsa, Rumuskan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah

Rabu, 9 September 2026 - 18:41 WIB

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Berita Terbaru

Headline

Mulai Langkahmu di Industri Kreatif Bersama DD School

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:36 WIB