Para Terdakwa dalam Perkara PT Garuda Indonesia Divonis 4 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Rabu 21 Desember 2022 pukul 17:10 WIB s/d 18:55 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO pada pokoknya, yaitu:

Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan seluruh  Barang Bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.
Menetapkan Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan blulnvest Emas
Taruna Ikrar Paparkan Neuroleadership dan AI di Forum Teknologi Medis Tsinghua University China
Tauhid, Sains, dan Pelajaran dari Iran
DPD Demokrat Papua Tengah Apresiasi Kunjungan AHY Ke Tanah Papua, Serap Aspirasi Enam Provinsi
Turnamen Empang HUB 2026: Buktikan Mancing Itu Bukan Sekadar Hobi
SEKJEND APKLI SAIFUL CHANIAGO OPTIMIS KEPEMIMPINAN PRESIDEN PRABOWO MAMPU WUJUDKAN EKONOMI TUMBUH 8% LEWAT EKONOMI KERAKYATAN
Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi
KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan blulnvest Emas

Selasa, 22 September 2026 - 15:20 WIB

Taruna Ikrar Paparkan Neuroleadership dan AI di Forum Teknologi Medis Tsinghua University China

Selasa, 22 September 2026 - 13:47 WIB

Tauhid, Sains, dan Pelajaran dari Iran

Selasa, 22 September 2026 - 08:42 WIB

DPD Demokrat Papua Tengah Apresiasi Kunjungan AHY Ke Tanah Papua, Serap Aspirasi Enam Provinsi

Senin, 21 September 2026 - 08:28 WIB

SEKJEND APKLI SAIFUL CHANIAGO OPTIMIS KEPEMIMPINAN PRESIDEN PRABOWO MAMPU WUJUDKAN EKONOMI TUMBUH 8% LEWAT EKONOMI KERAKYATAN

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 17:36 WIB

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Berita Terbaru

Nasional

Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan blulnvest Emas

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:55 WIB

Nasional

Tauhid, Sains, dan Pelajaran dari Iran

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:47 WIB