BMI: Perpres Dana Desa Abaikan Perjuangan SBY

- Editor

Senin, 20 Desember 2021 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kepala Desa serta Pemerintah Desa kini menjadi resah pasca turunnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

Keresahan terjadi pada Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.

Pasal tersebut membuat kewenagan desa terpangkas hingga 68 %, artinya musyawarah RPJM Desember tidak berfungsi lagi masing-masing Nagari sudah penetapan Rencana Kegiatan Desa sudah ditetapkan peraturan presiden 104 Tahun 2021 yang terlalu mengintervensi penggunaan dana desa bukan pada yang sudah ditetapkan musyawarah desa.

“Langkah ini jelas-jelas mengebiri demokrasi yang baik di desa yang berjalan dengan musyawarah dan mufakat,” kata Ketua Umum DPN BMI Farkhan Evendi, Minggu (29/12/2021).

Presiden Joko Widodo yang kata kepala desa di Lamongan dibuatkan lagu dalam lirih, lagu tersebut berisi bapak pembangunan desa kini berubah jadi bapak pemangkasan dana desa

“Miris sekali dan wajar sampai banyak kepala Desa demo di Jakarta atas langkah Presiden tersebut. Desa selama ini telah jauh dari hiruk pikuk dinamika politik dan pengambilan kebijakan ekonomi yang gebyah uyah. Mereka tentram dengan dana tak seberapa dari Pemerintah dengan resiko pertanggung jawaban dan lain sebagainya,”ujar Farkhan.

Menurut Farkhan, spirit Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Dana Desa ruhnya adalah berdasarkan Musyawarah Desa malah kemudian dirusak oleh Perpres yang mencekik aparatur Desa yang telah berjuang keras membangun apa yang diharapkan warga Desa.

“Kami berharap Presiden Jokowi untuk mendengarkan apa yang diinginkan oleh Ruh dari Makna Dana Desa yang diperjuangkan,” ucapnya.

Masyarakat awalnya kagum dengan Jokowi yang rajin sekali turun ke desa namun melihat perlakuan yang ‘kurang seksama’ maka sejatinya yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sangat jauh dari esensinya.

“Kami merasa yakin pembelaan parpol pendukung Jokowi atas protes para kepala desa ini minim karena mustahil Jokowi tidak terlebih dahulu mengkondisikan partai-partai pendukungnya,” sambung Farkhan.

Saat ini mungkin sebagian mereka warga telah menyiapkan berbagai program untuk desa mereka sendiri seperti desa wisata, pengembangan UMKM, pemberdayaan karang taruna dan lain-lain tapi seolah kerja keras dan ide-ide mereka dianggap angin lalu

Persoalan Desa sangat vital karena menyangkut kondisi dan keadaan masyarakat yang sesungguhnya di Desa. Maka Jokowi Harus mencabut Perpres itu karena dapat menimbulkan gejolak yang lebih besar.

“Sudah cukup Desa kepayahan kemarin dananya banyak dialihkan untuk Covid-19. Presiden Jokowi adalah “lurahnya” lurah kepala desa se Indonesia, Pak Jokowi adalah pemimpin dari desa seluruh Desa Eakyat Indonesia maka harus mendengarkan aspirasi warga,” ujarnya.

Menurut Farkhan, Jokowi kurang seksama dan ini hanya akan membuat Desa semakin terpuruk pasca Covid-19 dengan kebijakan yang sifatnya mendadak dan kurang dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat Desa.

“Hendaknya Jokowi mendengarkan aspirasi kepala Desa karena bila tidak akan berakibat fatal pada Presiden Jokowi dan legacy buruk Jokowi bagi pemerintahan Desa. Ingat Dana Desa untuk pembangunan Desa sesuai harapan masyarakat bukan harapan presiden yang tentu tak bisa detail mengerti apa masing-masing kebutuhan tiap Desa,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Taruna Ikrar : Peredaran Kosmetik Ilegal Meningkat di Ruang Digital, BPOM Temukan Nilai Ekonomi Rp260,7 Miliar
Romo Syafi’i Jabat Koordinator Presidium MN Kahmi, Usulkan Prabowo Anggota Kehormatan
Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Biosolar B50 Secara Nasional, Tonggak Baru Kemandirian Energi
Saatnya Sapu Bersih! HMI Cabang Kebumen Dukung Prabowo Berantas Korupsi Dari Pusat Hingga ke Daerah
MN KAHMI Tolak Rivalitas Antarpenegak Hukum, Desak Presiden Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas
Resmikan Lima Bendungan Sekaligus, Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Ketahanan Air Nasional
Sinergi Penegak Hukum Lebih Penting daripada Unjuk Kekuatan di Ruang Publik

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar : Peredaran Kosmetik Ilegal Meningkat di Ruang Digital, BPOM Temukan Nilai Ekonomi Rp260,7 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 18:28 WIB

Romo Syafi’i Jabat Koordinator Presidium MN Kahmi, Usulkan Prabowo Anggota Kehormatan

Senin, 13 Juli 2026 - 08:27 WIB

Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Biosolar B50 Secara Nasional, Tonggak Baru Kemandirian Energi

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:38 WIB

MN KAHMI Tolak Rivalitas Antarpenegak Hukum, Desak Presiden Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:53 WIB

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:58 WIB

Resmikan Lima Bendungan Sekaligus, Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Ketahanan Air Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:03 WIB

Sinergi Penegak Hukum Lebih Penting daripada Unjuk Kekuatan di Ruang Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:02 WIB

Puspoll Apresiasi Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU: Jaga Ketahanan Energi dan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru