Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga

- Editor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, SiaranIndonesia.com– Perselisihan antara Pemkab Banyumas, warga lokal, dan manajemen PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang semakin memanas. Pabrik bata ringan (hebel) yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas tersebut tidak hanya diduga melanggar izin tata ruang dan beroperasi secara diam-diam pada malam hari, tetapi kini nekat mencopot spanduk penutupan sementara yang dipasang pemerintah daerah.

Pencopotan spanduk penandatanganan tersebut terjadi pada Rabu malam (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.Langkah sepihak ini memicu kemarahan warga sekitar yang menilai perusahaan bertindak ugal-ugalan dan seolah-olah kebal hukum.

Dalih ‘Intervensi Pusat’ di Balik Pencopotan Segel
Kepala Desa Losari, Arsim, mengizinkan adanya pencopotan spanduk penerimaan di pintu masuk pabrik. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak manajemen, tindakan itu dilakukan setelah muncul klaim adanya keterlibatan instansi dari pusat.

“Kemarin sore, Ahong (Direktur PT IKN) berada di ruangan saya. Dia menerima telepon yang mengabarkan ada tamu dari pusat. Katanya, urusan PT IKN sudah bukan lagi izin Kabupaten, melainkan diambil alih oleh Pusat,” ungkap Arsim saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Arsim menambahkan, rombongan yang mendatangi lokasi pabrik dikabarkan menggunakan empat unit kendaraan dan didampingi oknum tertentu. “Informasinya rombongan membawa empat mobil, ada juga orang dari Pemda Banyumas. Namun, saya tidak ikut ke lokasi,” menambahkan.

Nekat Berproduksi Malam Hari, Bupati Minta Sanksi Pidana

Tindakan mencopot segel ini melengkapi deretan pelanggaran PT IKN.Sebelumnya, perusahaan terbukti tetap menjalankan mesin produksi secara rahasia (sembunyi-sembunyi) pada malam hari meski telah dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Banyumas sejak 21 Agustus 2026.

Praktik tersebut terbongkar dari laporan warga pada Rabu malam (24/09/2026). Sekitar pukul 20.30 WIB,warga melihat asap mengepul dari cerobong pabrik dan mendengar deru mesin produksi.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Pejabat (Pj) Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas PU mengkonfirmasi pelanggaran tersebut berulang.

“Ini berarti sudah pelanggaran produksi yang kedua. Ini bukan lagi sekedar masalah administratif, tapi sudah masuk ranah pidana!” tegas Sadewo usai sidak.

Izin Manipulasi Bongkar Dugaan dan Intimidasi Warga Rawalo

Kekesalan masyarakat Rawalo terhadap PT IKN ternyata telah menumpuk sejak awal pembangunan pabrik. Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi,PT IKN Terkesan arogan.

“Dari awal pabrik Hebel ini berdiri sudah arogan. Saat itu tanah warga belum dibayar saja sudah didoser dengan alat berat sampai pemuda sini memblokade jalan untuk menghentikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Tak hanya itu, warga membeberkan dugaan praktik manipulasi untuk mendapatkan persetujuan warga pasca-penyegelan pertama. Perusahaan sempat mengundang warga ke Balai Desa pada malam hari untuk meminta tanda tangan perizinan,namun seluruh warga menolak keras dan enggan menyentuh hidangan yang disediakan.

Menangapi penolakan tersebut, pihak perusahaan diduga memanfaatkan celah pada siang hari berikutnya sekitar pukul 14.00 WIB, saat mayoritas pria dewasa sedang bekerja.

Siang harinya mereka mendatangi rumah-rumah, mengumpulkan lansia dan ibu-ibu untuk diberi uang lalu dimintai tanda tangan. Jam segitu di rumah cuma ada nenek-nenek dan ibu-ibu. Kami sangat kecewa, bahkan warga yang mengalami gangguan jiwa pun ikut disuruh tanda tangan,ungkap warga dengan nada kecewa.

Penyerobotan Lahan Zona Hijau dan Ancaman Hukum
Secara teknis perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PT IKN hanya mengantongi izin lahan seluas 2,4 hektar (24.485). Namun fakta di lapangan, pabrik ini mencaplok lahan hingga 8,9 hektar (80.900), yang berarti terdapat indikasi penyerobotan lahan dan pembukaan kawasan zona hijau seluas lebih dari 5,5 hektar.

Pemkab Banyumas menegaskan bahwa kepemilikan NIB dari sistem OSS tahun 2023 tidak memberikan hak mutlak untuk melanggar Perda RTRW yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemkab Banyumas di klarifikasi menegenai pencopotan bener di yang menempel di pintu gerbang melalui Roni Hidayat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu. Dirinya memilih bungkam.

Komentar Facebook

Berita Terkait

KKMI PCC Gelar Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Kolaborasi dan Penguatan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Melalui Program Perkemahan Madrasah
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Patut Diduga Berkaitan Dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, BPOM Terbitkan 126.123 Izin Edar Pangan, Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN
Dua Tahun Prabowo: Konsolidasi Kekuasaan dan Ujian Kepercayaan Publik
Arah Baru Syarikat Islam: Dari Penguatan Fondasi ke Akselerasi Eksekusi
PB HMI Minta Kepala Bappisus Investigasi Khusus Karhutla di Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:55 WIB

Di Penghujung Akhir 2024, Penjualan Mobil Suzuki Melambung 10%, Ini Pendongkraknya!

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:59 WIB

Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 Masuki Tahap Pendampingan Finalis

Rabu, 4 September 2024 - 22:17 WIB

GWM Indonesia Resmikan Dealer Pertama di Jawa Barat

Selasa, 3 September 2024 - 11:06 WIB

HUT ke-18, Innova Community Sebarkan Semangat Netralitas Karbon

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:01 WIB

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjanggan STNK, Ini yang Dilakukan Bengkel Auto2000

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:52 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 2 Trip To Yogya 2024 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:53 WIB

AHM Luncurkan Rebel 1100 Bagi Pecinta Big Bike Cruiser

Senin, 13 Mei 2024 - 11:36 WIB

Mobil Tua Tak Boleh Lagi Beroperasi di Jakarta, PPKMI Bali Siap Tampung!

Berita Terbaru