SiaranIndonesia.com, NEW YORK — Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. (NYSE: MSCI) resmi membuka konsultasi publik terkait usulan penyesuaian (reclassification) status Pasar Saham Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar berdiri sendiri (standalone market). Keputusan akhir terkait usulan ini akan diumumkan pada akhir Juni 2027.
Dalam keterangannya pada Kamis (15/10/2026), MSCI mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul kekhawatiran yang mendalam dari para investor institusional global mengenai keterbukaan dan transparansi pasar modal Indonesia.
Tinjauan Klasifikasi Pasar (Market Classification Review) pada Juni 2026 lalu telah mencatat sejumlah isu kritis terkait keterinvestasian (investability) saham Indonesia. Isu utama mencakup opasitas (ketidaktransparanan) struktur kepemilikan saham yang persisten serta dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi (coordinated trading behavior).
Meskipun otoritas pasar modal Indonesia telah meluncurkan berbagai langkah reformasi—seperti peningkatan transparansi pemegang saham di atas 1%, rincian klasifikasi investor, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), hingga peta jalan (roadmap) pemenuhan free float minimal 15%—investor global menilai penerapannya belum menunjukkan dampak material yang konsisten.
MSCI menilai bahwa hingga kini belum terlihat kemajuan yang memadai di seluruh ekosistem pasar modal Indonesia. Dugaan disfungsi pasar dan kurangnya penegakan hukum yang efektif membuat status Indonesia sebagai Emerging Market dianggap tidak lagi sesuai.
Bukan Sekadar Frontier Market
Masukan dari para pelaku pasar mengindikasikan bahwa penurunan status Indonesia ke pasar perintis (frontier market) tidak cukup menggambarkan dalamnya permasalahan tata kelola yang terjadi. Oleh karena itu, usulan pengelompokan ke status standalone market dinilai lebih tepat.
Guna memitigasi risiko, MSCI memastikan tetap memberlakukan kebijakan pembekuan (freeze) terhadap saham-saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Pembekuan ini mencakup penolakan terhadap penambahan saham baru ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), tidak adanya penyesuaian kenaikan foreign inclusion factors (FIF) maupun number of shares (NoS), dan penundaan migrasi naik kelas bagi saham berdasarkan segmen kapitalisasi pasar.
Meskipun demikian, MSCI akan tetap menghapus (delete) saham-saham yang teridentifikasi oleh otoritas Indonesia masuk dalam kerangka HSC, serta memanfaatkan data keterbukaan pemegang saham di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float.
MSCI memberikan kesempatan bagi pelaku pasar global untuk menyampaikan masukan (feedback) terkait usulan reklasifikasi ini hingga 30 April 2027 melalui surel resmi clientservice@msci.com.
Keputusan resmi akan diumumkan pada atau sebelum 30 Juni 2027. MSCI menegaskan akan melanjutkan rencana reklasifikasi ini ke Standalone Market, kecuali jika konsultasi tersebut menemukan bukti nyata dan signifikan atas perbaikan tata kelola serta fungsi pasar modal di Indonesia.
























