Mendesain Penguatan Party ID dalam RUU Pemilu

- Editor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chamad Hojin

Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia

Perjalanan penyelenggaraan lima kali pemilu sejak awal reformasi 1998, ternyata demokrasi tidak cukup hanya ditopang oleh penyelenggaraan pemilu yang rutin, kompetitif, dan prosedural. Proses demokrasi yang sehat juga membutuhkan hubungan yang relatif kuat antara warga negara sebagai konstituen dan partai politik sebagai institusi yang menghimpun aspirasi, mengartikulasikan kepentingan, serta mengagregasikan tuntutan masyarakat menjadi kebijakan publik. Saat terjadi relasi yang tak seimbang atau hanya satu arah, partai politik berisiko hanya menjadi kendaraan elektoral yang aktif menjelang pemilu, tetapi kurang hadir dalam kehidupan warga di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya.

Hasil survei nasional Puspoll Indonesia pada 18–26 Mei 2026 memberikan gambaran mengenai tantangan tersebut. Sebanyak 25,2 persen responden mengaku memiliki kedekatan dengan partai politik, sementara 62,1 persen menyatakan tidak ada ada kedekatan dengan partai politik. Sisanya tidak memberikan jawaban. Angka ini menunjukkan bahwa bagi sebagian besar masyarakat, partai politik belum menjadi institusi yang dirasakan dekat secara sosial maupun politik. Temuan ini perlu dibaca sebagai sinyal untuk memperbaiki relasi kelembagaan, bukan semata-mata sebagai persoalan popularitas atau strategi kampanye.

Temuan lain yang tidak kalah penting adalah keanggotaan formal partai politik. Dari responden yang menyatakan dekat dengan partai politik, hanya 8,2 persen yang mengaku telah memiliki kartu anggota, sedangkan sekitar 91,8 persen menyatakan tidak memilikinya. Angka tersebut mengindikasikan bahwa kedekatan politik belum selalu berkembang menjadi keanggotaan formal yang terorganisasi. Meski hasil survei tersebut perlu dibaca secara utuh bahwa kedekatan emosional dan keanggotaan formal merupakan dua hal berbeda. Seseorang dapat merasa dekat dengan partai tanpa menjadi anggota, sementara kepemilikan kartu anggota juga belum otomatis membuktikan loyalitas politik yang kuat.

Saat ini DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu untuk mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menuju Pemilu 2029. Salah satu dinamika yang muncul adalah tentang penguatan partai politik melalui perdebatan ambang batas parlemen. Dinamika tersebut belum menyentuh pada fondasi partai politik yang sehat yakni perlunya penguatan identitas partai atau Party ID.

Dalam kajian ilmu politik, party identification atau party ID merujuk pada ikatan psikologis atau rasa kedekatan seseorang terhadap partai tertentu yang relatif bertahan dalam jangka waktu panjang. Konsep ini berbeda dari pilihan elektoral sesaat. Pemilih dapat memilih sebuah partai karena kandidatnya populer, programnya menarik, atau pertimbangan situasional lainnya. Sebaliknya, pemilih yang memiliki party ID cenderung menjadikan identitas partai sebagai salah satu acuan untuk memahami isu politik dan menentukan pilihan. Ikatan tersebut tidak harus bersifat permanen, tetapi relatif lebih stabil dibandingkan preferensi yang semata-mata dipengaruhi momentum kampanye.

Rendahnya kedekatan dengan partai politik dapat beriringan dengan besarnya kelompok pemilih yang mudah berpindah pilihan atau swing voters. Dalam situasi demikian, keputusan pemilih berpotensi lebih dipengaruhi oleh figur kandidat, persepsi terhadap kinerja pemerintah, isu yang sedang ramai, kondisi ekonomi, dan intensitas komunikasi politik menjelang pemilu. Partai yang tidak mempunyai basis pendukung yang terorganisasi akan lebih bergantung pada mobilisasi jangka pendek. Akibatnya, energi politik dan sumber daya organisasi tersedot untuk merebut suara setiap lima tahun, alih-alih membangun hubungan berkelanjutan dengan konstituen.

Dinamika hasil pemilu pascareformasi juga relevan untuk dibaca dalam konteks tersebut. Sejak Pemilu 2004 hingga 2024, partai dengan perolehan suara terbesar berada pada kisaran sekitar 17–22 persen suara nasional. Tidak ada satu partai pun yang memperoleh lebih dari 50 persen suara nasional dalam pemilu legislatif pada periode tersebut. Data ini memperlihatkan karakter sistem kepartaian Indonesia yang kompetitif dan terfragmentasi. Meski demikian, hasil pemilu tidak dapat dijelaskan hanya oleh lemahnya party ID, karena turut dipengaruhi sistem pemilu, jumlah partai peserta, strategi koalisi, figur kandidat, serta distribusi suara antardaerah.

Kondisi tersebut semestinya menjadi bahan refleksi dalam pembahasan RUU Pemilu, terutama ketika partai-partai berdebat mengenai ambang batas parlemen. Sebagian menghendaki ambang batas yang lebih tinggi, misalnya 5 persen, dengan argumentasi memperkuat efektivitas parlemen dan menyederhanakan sistem kepartaian. Sebagian lainnya menginginkan ambang batas lebih rendah, misalnya 1 persen, dengan alasan memperluas keterwakilan politik dan mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Kedua pendekatan memiliki konsekuensi yang perlu diuji secara terbuka berdasarkan data dan tujuan demokrasi yang hendak dicapai.

Ambang batas parlemen merupakan instrumen desain kelembagaan, bukan obat tunggal bagi persoalan kepartaian. Ambang batas yang lebih tinggi berpotensi membatasi fragmentasi di parlemen, tetapi juga dapat mengurangi keterwakilan partai dengan dukungan yang tersebar atau relatif kecil. Sebaliknya, ambang batas yang lebih rendah dapat membuka ruang bagi lebih banyak kekuatan politik untuk memperoleh kursi, tetapi berpotensi menghasilkan parlemen yang lebih terfragmentasi. Karena itu, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan berapa persen ambang batas yang paling menguntungkan partai tertentu, melainkan bagaimana desain pemilu dapat menyeimbangkan keterwakilan, efektivitas pemerintahan, dan kualitas hubungan antara partai dengan pemilih.

Di sinilah penguatan party ID perlu ditempatkan sebagai agenda strategis reformasi kepartaian. Partai politik seharusnya tidak hanya memikirkan bagaimana mengamankan kursi di parlemen, tetapi juga bagaimana memperoleh kepercayaan dan loyalitas warga secara berkelanjutan. Penguatan identitas partai tidak berarti membangun loyalitas buta atau menuntut masyarakat selalu membela partai pilihannya. Sebaliknya, party ID yang sehat tumbuh dari kesamaan nilai, konsistensi ideologi, rekam jejak kebijakan, kualitas kader, serta pengalaman warga ketika berinteraksi dengan organisasi partai.

Pertama, RUU Pemilu dan agenda reformasi kepartaian perlu mendorong penguatan fungsi partai di luar masa kampanye. Partai harus hadir melalui pendidikan politik, forum aspirasi, pendampingan warga, dan penyaluran keluhan publik secara rutin. Kantor partai di tingkat daerah semestinya berfungsi sebagai pusat pelayanan aspirasi dan komunikasi politik, bukan sekadar tempat konsolidasi menjelang pencalonan. Kedekatan yang dibangun melalui aktivitas nyata akan lebih bermakna daripada kedekatan yang hanya diciptakan oleh iklan, baliho, atau mobilisasi massa sesaat.

Kedua, partai perlu memperjelas identitas ideologis dan posisi kebijakannya. Masyarakat perlu mengetahui nilai apa yang diperjuangkan sebuah partai, kelompok kepentingan mana yang menjadi perhatian utamanya, serta bagaimana posisi partai terhadap persoalan seperti lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, ketimpangan, lingkungan, dan pemberantasan korupsi. Identitas yang jelas membantu pemilih membedakan satu partai dari partai lainnya. Jika semua partai menyampaikan janji yang serupa tanpa penjelasan mengenai prioritas, cara pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya, pemilih akan lebih mudah berpindah mengikuti popularitas figur atau arus isu.

Ketiga, pembenahan rekrutmen dan kaderisasi harus menjadi prioritas. Party ID tidak akan tumbuh kuat apabila masyarakat melihat partai hanya diisi oleh elite yang berputar di lingkaran kekuasaan, sementara kader di tingkat akar rumput kurang memperoleh ruang. Partai perlu memperkuat rekrutmen yang terbuka, meritokratis, dan berorientasi pada integritas serta kapasitas. Kader yang bekerja konsisten di masyarakat, memahami persoalan lokal, dan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya akan menjadi penghubung penting antara identitas partai dan pengalaman konkret warga.

Keempat, keanggotaan partai perlu dibangun atas dasar partisipasi yang bermakna, bukan sekadar administrasi. Rendahnya kepemilikan kartu anggota di antara responden yang merasa dekat dengan partai menunjukkan adanya ruang untuk mengevaluasi cara partai mengelola keanggotaan. Partai dapat memperbaiki sistem registrasi, transparansi hak dan kewajiban anggota, ruang partisipasi dalam penentuan agenda, serta mekanisme pemilihan internal. Digitalisasi dapat mempermudah interaksi, tetapi tidak boleh menggantikan hubungan langsung dan deliberasi yang memungkinkan anggota memengaruhi keputusan organisasi.

Kelima, partai perlu membangun komunikasi yang berkelanjutan dan dialogis. Komunikasi politik tidak seharusnya hanya berisi promosi pencapaian atau serangan terhadap lawan. Partai perlu membuka ruang bagi kritik, menjelaskan alasan di balik keputusan, menyampaikan perkembangan program, serta melaporkan hasil kerja wakilnya secara terukur. Di era digital, identitas partai dapat dibangun melalui interaksi yang konsisten dan informasi yang dapat diperiksa, bukan semata-mata melalui viralitas konten. Kepercayaan akan lebih mudah tumbuh apabila pesan komunikasi sejalan dengan perilaku kader dan kebijakan yang diperjuangkan.

Keenam, hubungan antara partai dan wakil rakyat perlu diperkuat melalui mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pemilih harus dapat menilai apakah anggota legislatif yang mereka pilih benar-benar memperjuangkan agenda yang dijanjikan partai dan menyuarakan kepentingan konstituennya. Laporan berkala mengenai kerja legislasi, pengawasan, penyerapan aspirasi, dan tindak lanjut pengaduan dapat membantu membangun hubungan tersebut. Dengan demikian, partai tidak hanya hadir sebagai merek pada surat suara, tetapi menjadi institusi yang dapat ditagih komitmennya oleh masyarakat.

Ketujuh, penguatan party ID harus disertai keterbukaan dan demokratisasi internal. Loyalitas tidak dapat dibangun melalui tekanan, transaksi, atau ketergantungan pada patron tertentu. Partai perlu memastikan proses pengambilan keputusan yang lebih transparan, ruang kompetisi internal yang adil, serta mekanisme penanganan konflik dan pelanggaran etik. Identitas partai yang sehat memberikan alasan bagi anggota untuk bertahan karena mereka merasa terwakili dan mempunyai ruang berkontribusi, bukan karena tidak memiliki alternatif atau terikat oleh kepentingan material.

Agar menjadi masukan konkret bagi pembahasan RUU Pemilu, penguatan party ID dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih luas dan terukur. Pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan ketentuan yang mendorong transparansi keanggotaan, pendidikan politik yang berkelanjutan, pelaporan kegiatan partai, demokrasi internal, serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan negara sesuai kewenangan dan desain regulasi yang berlaku. Pengaturan tersebut harus dirumuskan secara proporsional agar tidak membebani partai secara berlebihan, tidak menghambat kebebasan berserikat, dan tidak menjadi alat diskriminasi terhadap partai kecil. Penguatan party ID sendiri tidak dapat dipaksakan melalui aturan administratif; regulasi lebih tepat menciptakan insentif dan standar tata kelola yang memungkinkan kepercayaan tumbuh.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Menhut Raja Juli Ungkap 5-6 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya akibat Karhutla
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ajak Ratusan Ribu Apoteker IAI Bersinergi Perkuat Ketahanan Obat Nasional
Taruna Ikrar Dorong Mahasiswa Unram Bangun Kepemimpinan Berbasis Neurosains
SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026
PB HMI Soroti Gaya Baru Kapolri Suyudi, Dekat dengan Warga dan Tegas Berantas Narkoba
TMI Kabupaten Muna dan BPD Sultra Sosialisasi Layanan KUR Petani Sawah dan KUR Alsintan
Optimalisasi Investasi Daerah, Bupati Lampung Selatan Tawarkan Solusi Kolaborasi Pusat dan Daerah
Prabowo Kumpulkan 800 Jenderal TNI-Polri di Istana Kepresidenan Untuk Beri Taklimat Penting

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Ekonom Minta Kebijakan Sertifikasi Halal Ditunda, Soroti Kesiapan Pelaku Usaha dan Risiko Ekonomi

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:33 WIB

PRIMAGEN dan FORKESI Hadirkan Tes Pemetaan Minat Bakat Anak Spesial di SPEKIX 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Calon Ketua Umum HIPPI Kota Depok Beserta Calon Pengurus Memperkuat Konsolidasi Bersama Ketua DPD HIPPI Jawa Barat Sebelum Pelantikan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:58 WIB

SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Pendidikan Kaderisasi OSIS Sekolah, SMP Sumbangsih Adakah Kegiatan LDKS bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun Ajaran 2026-2027

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Kembangkan Bakat & Kuatkan Karakter, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kembangkan 12 Ekstrakuriluler Bagi Santri dan Santriwati

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang menjadi Konsultan Sekolah di Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Mendesain Penguatan Party ID dalam RUU Pemilu

Jumat, 16 Okt 2026 - 02:39 WIB