TANGERANG, SiaranIndonesia.com– BPOM menemukan 2.082.039 produk kosmetik ilegal saat menggerebek sebuah gudang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Produk yang terdiri dari 956 jenis tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan kosmetik di marketplace akhir Mei 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim intelijen dan siber BPOM.
“Dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat, tim cyber dan tim intelijen kami melakukan penyelidikan,” ujar Taruna.
Hasil mengungkap mengungkap bahwa gudang tersebut diduga telah menyimpan berbagai produk kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan sejak tahun 2024. Produk-produk tersebut kemudian diperkirakan dipasarkan secara luas melalui platform perdagangan elektronik.
Taruna menjelaskan sebagian besar kosmetik yang ditemukan tidak memiliki izin edar resmi. Kondisi tersebut membuat keamanan, kualitas, dan kualitas produk tidak dapat dijamin.
“Kosmetik ini tidak memiliki TIE (Tanpa Izin Edar). Kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan sehingga tidak dapat dijamin keamanan maupun kualitasnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BPOM menemukan 890 jenis kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan melalui marketplace. Jumlah produk dalam kategori ini mencapai 1.818.245 buah dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp22,1 miliar.
Selain itu, petugas menemukan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap. Produk tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi.
Jumlah kosmetik dalam kategori tersebut mencapai 263.794 buah. Nilai ekonominya diperkirakan sekitar Rp5,5 miliar. “Kalau total temuan menjadi 956 item, berjumlah 2.082.039 buah dengan perkiraan nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar,” tutur Taruna.
BPOM mencatat sebagian besar produk yang ditemukan merupakan kosmetik dekoratif atau produk rias wajah asal Tiongkok (China). Produk tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari masker, serum, lipstik, hingga bedak.
Petugas juga menemukan sejumlah merek kosmetik impor yang diduga ilegal. Di Sadoer, Rykoergel, Lameila, RuieoFian, BOAE, serta beberapa merek lainnya yang tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.
BPOM menegaskan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak terjamin keamanan dan mutunya. (*)
























