4 Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga KA Tak Perlu Tes Antigen – PCR

- Editor

Kamis, 10 Maret 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-  Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Corona dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR  Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut ini aturan soal syarat menaiki transportasi publik seperti pesawat, kapal hingga kereta api yang berada pada poin 3 SE tersebut :

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu lx24jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negalif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimall x 24jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum danatau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Sumber : @infodepok_id dan @info_jabodetabek

Komentar Facebook

Berita Terkait

Pengawasan Ketahanan Pangan, Dewa Agung Tinjau Gudang BULOG Sempidi di Bali, Pastikan Stok Beras Aman
Fani Foundation Buka Kesempatan untuk Warga Ciamis Banjar Pangandaran: Perkuat Komitmen Cetak Generasi Muda Berprestasi dan Pemimpin Masa Depan
Polres Kebumen Amankan 76 Ribu Obat Keras Ilegal dalam Operasi 90 Menit, Sasar Pelajar
Kasus Jalan Halmahera Selatan Meledak, Gubernur Malut Digugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Langkah Cepat Prabowo Pasca Tragedi Kereta di Bekasi: Santuni Korban, Dorong Reformasi Keselamatan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Makin Prima, Warga Apresiasi Kemudahan dan Kecepatan
Santri Mengabdi: Istilah “Mubah” Lebih Tepat untuk Domino daripada “Halal”
Penertiban Parkir Liar Lebak Bulus Diperkuat, Wagub Rano Karno Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:36 WIB

Pengawasan Ketahanan Pangan, Dewa Agung Tinjau Gudang BULOG Sempidi di Bali, Pastikan Stok Beras Aman

Selasa, 28 April 2026 - 17:53 WIB

Polres Kebumen Amankan 76 Ribu Obat Keras Ilegal dalam Operasi 90 Menit, Sasar Pelajar

Selasa, 28 April 2026 - 13:20 WIB

Kasus Jalan Halmahera Selatan Meledak, Gubernur Malut Digugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 11:17 WIB

Langkah Cepat Prabowo Pasca Tragedi Kereta di Bekasi: Santuni Korban, Dorong Reformasi Keselamatan

Senin, 27 April 2026 - 19:30 WIB

Pelayanan Samsat Jakarta Timur Makin Prima, Warga Apresiasi Kemudahan dan Kecepatan

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Santri Mengabdi: Istilah “Mubah” Lebih Tepat untuk Domino daripada “Halal”

Jumat, 24 April 2026 - 17:11 WIB

Penertiban Parkir Liar Lebak Bulus Diperkuat, Wagub Rano Karno Turun Tangan

Jumat, 24 April 2026 - 10:40 WIB

Terima Delegasi HMI dan KAHMI, Wamen Viva Yoga: Di Tengah Dinamika Politik Tetap Penting Menjaga Independensi Etis dan Organisatoris

Berita Terbaru