Santri Mengabdi: Istilah “Mubah” Lebih Tepat untuk Domino daripada “Halal”

- Editor

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SiaranIndonesia.com — Ketua Umum Santri Mengabdi, Gus Wahyu NH Aly, menilai penggunaan istilah mubah lebih tepat dibanding halal dalam menyebut permainan domino, karena dinilai lebih presisi secara fikih sekaligus lebih jernih dalam komunikasi sosial di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Gus Wahyu menyampaikan bahwa istilah halal merupakan payung hukum yang luas, sedangkan mubah lebih spesifik untuk menunjukkan sesuatu yang boleh dilakukan sepanjang tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.

“Secara fikih, domino lebih tepat disebut mubah, bukan halal. Karena halal itu payung besar, sementara mubah lebih presisi dalam menjelaskan kebolehan yang memiliki batas dan syarat,” ujar Gus Wahyu keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/04/2016).

Ia menilai penggunaan istilah halal dalam isu permainan berpotensi memunculkan beragam tafsir di ruang publik, bahkan membuka perdebatan sosial yang sebenarnya bisa dihindari jika memakai istilah yang lebih tepat.

Menurutnya, menyebut domino sebagai mubah bukan sekadar soal diksi, tetapi juga bagian dari menjaga ketepatan terminologi hukum Islam dan menghindari kesalahpahaman bahwa semua bentuk permainan domino otomatis mendapat legitimasi tanpa batas.

“Dengan istilah mubah, masyarakat memahami bahwa kebolehannya bersyarat—selama tidak mengandung judi, tidak melalaikan kewajiban, dan tidak membawa mudarat,” katanya.

Gus Wahyu menambahkan, pendekatan tersebut juga merupakan bentuk penghargaan terhadap disiplin ilmu fikih sekaligus penghormatan terhadap istilah yang hidup dan dipahami masyarakat.

“Sederhananya, kita menghargai istilah fikih sekaligus istilah yang hidup di masyarakat, agar pesan keagamaan tetap akurat namun mudah dipahami,” ujarnya.

Ia berharap diskursus keagamaan, termasuk terkait permainan, tidak berhenti pada dikotomi halal-haram, tetapi juga memperhatikan ketepatan istilah agar tidak menimbulkan salah tafsir di ruang publik, meminimalisir potensi gaduh. Karena, menurutnya, disinilah peran tokoh agama. Ditekankan olehnya, penggunaan istilah mubah justru menghadirkan nuansa hukum yang lebih proporsional, ilmiah, dan sosial.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Penertiban Parkir Liar Lebak Bulus Diperkuat, Wagub Rano Karno Turun Tangan
Terima Delegasi HMI dan KAHMI, Wamen Viva Yoga: Di Tengah Dinamika Politik Tetap Penting Menjaga Independensi Etis dan Organisatoris
Tragedi Berdarah di Puncak, Alus UK Murib Apresiasi Langkah Bupati dan Ketua DPRK Puncak ke Kementerian HAM
Puspoll Indonesia: Ambang Batas Parlemen Harus Jaga Stabilitas Tanpa Mengorbankan Suara Rakyat
Di hadapan Akademika NUS, Taruna Ikrar Sampaikan BPOM Naik Kelas WLA
Kolaborasi Internasional Kembangkan Silvofishery di Brebes, Perkuat Ekonomi Biru Indonesia
IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara
Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Santri Mengabdi: Istilah “Mubah” Lebih Tepat untuk Domino daripada “Halal”

Jumat, 24 April 2026 - 17:11 WIB

Penertiban Parkir Liar Lebak Bulus Diperkuat, Wagub Rano Karno Turun Tangan

Jumat, 24 April 2026 - 10:40 WIB

Terima Delegasi HMI dan KAHMI, Wamen Viva Yoga: Di Tengah Dinamika Politik Tetap Penting Menjaga Independensi Etis dan Organisatoris

Rabu, 22 April 2026 - 21:01 WIB

Tragedi Berdarah di Puncak, Alus UK Murib Apresiasi Langkah Bupati dan Ketua DPRK Puncak ke Kementerian HAM

Rabu, 22 April 2026 - 20:53 WIB

Puspoll Indonesia: Ambang Batas Parlemen Harus Jaga Stabilitas Tanpa Mengorbankan Suara Rakyat

Rabu, 22 April 2026 - 19:34 WIB

Kolaborasi Internasional Kembangkan Silvofishery di Brebes, Perkuat Ekonomi Biru Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara

Berita Terbaru