IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

- Editor

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memperingati HUT ke-73 dengan menggelar seminar nasional bertema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi pidana non-penjara dan tindakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia”. Acara berlangsung secara hybrid di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/04/26).

Seminar ini dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI, para pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pengurus pusat IKAHI. Peserta daring terdiri dari pengurus daerah dan cabang IKAHI, serta seluruh hakim dari empat lingkungan peradilan.

Hadir sebagai pembicara utama Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Mereka menekankan pentingnya penguatan pidana non-penjara untuk mengatasi masalah overcrowding di lapas serta memberi kesempatan pelaku tindak pidana kembali ke masyarakat tanpa stigma permanen. KUHP 2023 dan KUHAP 2025 diharapkan membawa paradigma baru yang lebih rehabilitatif dan restoratif, dengan menekankan keadilan humanis dibanding sekadar kepastian hukum.

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, memberi catatan, “Reformasi pidana ini berpotensi menimbulkan disparitas putusan antar hakim.” Sementara itu Akademisi UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menyarankan, “Syarat penahanan objektif dalam KUHAP perlu ditinjau ulang agar tercipta fair trial.”

Aktivis dan advokat senior, Nursyahbani Katjasungkana, mengapresiasi, “KUHP baru menekankan rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban. Hakim harus memperhatikan living law, HAM, dan kesetaraan gender dalam setiap putusan.”

Melalui momentum ini, IKAHI berkomitmen untuk menjaga integritas keadilan dan supermasi hukum demi terwujudnya peradilan yang agung dan responsif terhadap kebutuhan publik. Dan sebagai langkah konkret, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan pedoman melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026 guna meminimalisir disparitas putusan Hakim dalam menerapkan Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara
Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026
Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan
Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam
Kepercayaan Publik Meningkat, Pemerintahan Prabowo Subianto Dinilai Sukses Hadapi Tekanan Global
Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi
Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan
Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:35 WIB

Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Minggu, 19 April 2026 - 21:13 WIB

Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam

Sabtu, 18 April 2026 - 09:18 WIB

Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:23 WIB

Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Berita Terbaru